| 173 Views

Ironi Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Negeri Ini

Oleh : Rasyidah
Pegiat Literasi

Ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan.
Itulah kiasan untuk  masalah Kasus Korupsi di Negeri hari ini, makin hari makin menjamur.

Dilansir oleh tvOnenews.com(31/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, (bbc.com, 29/10/2024).

Selain itu, anak seorang pejabat di negeri  ini pun terkena kasus yang sama seperti  yang dilansir dari Kompas.com Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi.

“Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024). Menurut Hasto, penegakan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan dan tidak tebang pilih. Dia pun khawatir keputusan KPK ini menjadi preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.

Kasus Korupsi  seolah menjadi hal lumrah untuk di lakukan di Negeri  ini. Pelakunya  merasa baik-baik saja, tak ada rasa penyesalan. Sungguh ironis  melihat kondisi  para penguasa saat ini. Belum lagi hukum  yang  ditegakkan di negeri ini adalah hukum yang sifatnya tebang pilih.

Korupsi masih marak di negeri ini, mirisnya penanganan berbeda dilakukan negara. Contohnya kasus korupsi impor gula  dan kasus jet. Nampak jelas adanya tebang pilih penegakan hukum.

Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler-kapitalisme, dimana yang kuat yang menang. Apalagi kekuasaan dapat memainkan hukum.

Carut-masuknya potret penegakan hukum di Negeri ini adalah hasil diterapkannya sistem sekuler-kapitalisme. Darinya, lahirlah hukum-hukum buatan manusia yang merusak dan di rusak. Serta terbukti bahwa  dari sejak awal sistem sekuler-kapitalisme membuat hukum itu, tajam kebawah, tumpul ke atas.

Dalam sistem rusak sekuler-kapitalisme saat ini memandang  bahwa hukum itu bukan berdasarkan pada keadilan tapi demi kekuasaan belaka. Artinya, merekalah yang memiliki  kedudukan  dan kekuasaan politik yang mudah untuk  memainkan penegakan hukum sesuai  kehendak yang mereka sukai.
 
Sebanyak apapun  hukum itu dicampur oleh urusan kepentingan  manusia  dan sumbernya berasal dari akal dan hawa nafsu manusia, bukan berasal  dari Sang Pencipta dan Sang Pembuat  hukum yakni Allah Swt,  maka  hukum itu tetaplah tidak valid, tidak shahih. Begitu pun hasil dari penegakannya, nihil jika menginginkan  keadilan  yang sama. Justru, yang di tampakkan adalah kepentingan  sebagian  golongan.

Ditambah  lagi, asas yang di bangun  oleh sistem  rusak ini sekuler-kapitalisme,  yang melahirkan  cara pandang materialis  yang menjadikan  standar  hukum buatan manusia  bersifat  liar dan ganas. Oleh karena itu,  sangat  wajar,hukum-hukum  yang ditegakkan  bisa ditarik ukur sesuai kepentingan hawa nafsu.

Allah SWT telah mengingatkan bahwa kehancuran akan datang jika standar kebenaran mengikuti hawa nafsu. Dan mereka adalah orang yang sesat. Allah SWT berfirman:

"Andai kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka peringatan, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu" (TQS al-Mukminun [23]: 71).

Berbeda jauh  dengan sistem sekuler-kapitalisme Penegakkan hukum dalam Islam memiliki  perbedaan  360 derajat.

Hukum dalam sistem  Islam menjaminkan keadilan yang sama. Karena,  Sistem Islam berdiri atas dasar akidah Islam yang  menetapkan bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah, yang menciptakan manusia  sekaligus  dengan aturan-Nya.

Penegakan hukum  dalam Islam menjamin dan mewujudkan keadilan karena datang dari Allah Yang Maha Adil, bebas dari hawa nafsu manusia dan kepentingan politik. Hukum Islam aturannya jelas dan tegas. 

"...Sungguh yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR al-Bukhari).

Keadilan hukum juga akan didapat dengan sikap amanah para penegak hukum. Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya.

"Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Jika kalian memutuskan hukum di antara manusia, putuskanlah hukum dengan adil" (TQS an-Nisa’ [4]: 58).

Syariat Islam (hukum Allah Swt.) menjadi standar menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menentukan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang ada kepada seluruh masyarakat.

Islam telah menjelaskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakan hukum yang antara lain: (1) Semua produk hukum bersumber dari wahyu Allah Swt., (2) Kesetaraan di hadapan hukum, (3) Mekanisme pengadilan yang efektif dan efisien, (4) Hukum merupakan bagian integral dari keyakinan, (5) Lembaga Peradilan tidak tumpang tindih, (6) Setiap keputusan harus ditetapkan dalam majelis peradilan.

Sungguh, berada  dalam naungan sistem islamlah kehidupan  ini bisa dapat di rasakan keadilan  yang sama. Sungguh, hanya didalam sistem Islamlah kehidupan  dan segala  macam  masalah pun dapat di tuntaskan dengan  tepat. Apalagi masalah terkait  penegakan  hukumnya tidak perlu di ragukan,  sudah pasti benar dan sesuai karena  berasal dari Sang yang maha benar, yakni Allah Sang  Pencipta sekaligus  Sang pengatur kehidupan  termasuk manusia.   Sudah saatnya bangkit  dan merasakan  indahnya jika hidup ini di atur  di bawah aturan sistem Islam.

Wallahu alam bissawab.


Share this article via

39 Shares

0 Comment