| 173 Views
Ironi Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Negeri Ini

Oleh : Rasyidah
Pegiat Literasi
Ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan.
Itulah kiasan untuk masalah Kasus Korupsi di Negeri hari ini, makin hari makin menjamur.
Dilansir oleh tvOnenews.com(31/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, (bbc.com, 29/10/2024).
Selain itu, anak seorang pejabat di negeri ini pun terkena kasus yang sama seperti yang dilansir dari Kompas.com Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi.
“Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024). Menurut Hasto, penegakan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan dan tidak tebang pilih. Dia pun khawatir keputusan KPK ini menjadi preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.
Kasus Korupsi seolah menjadi hal lumrah untuk di lakukan di Negeri ini. Pelakunya merasa baik-baik saja, tak ada rasa penyesalan. Sungguh ironis melihat kondisi para penguasa saat ini. Belum lagi hukum yang ditegakkan di negeri ini adalah hukum yang sifatnya tebang pilih.
Korupsi masih marak di negeri ini, mirisnya penanganan berbeda dilakukan negara. Contohnya kasus korupsi impor gula dan kasus jet. Nampak jelas adanya tebang pilih penegakan hukum.
Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler-kapitalisme, dimana yang kuat yang menang. Apalagi kekuasaan dapat memainkan hukum.
Carut-masuknya potret penegakan hukum di Negeri ini adalah hasil diterapkannya sistem sekuler-kapitalisme. Darinya, lahirlah hukum-hukum buatan manusia yang merusak dan di rusak. Serta terbukti bahwa dari sejak awal sistem sekuler-kapitalisme membuat hukum itu, tajam kebawah, tumpul ke atas.
Dalam sistem rusak sekuler-kapitalisme saat ini memandang bahwa hukum itu bukan berdasarkan pada keadilan tapi demi kekuasaan belaka. Artinya, merekalah yang memiliki kedudukan dan kekuasaan politik yang mudah untuk memainkan penegakan hukum sesuai kehendak yang mereka sukai.
Sebanyak apapun hukum itu dicampur oleh urusan kepentingan manusia dan sumbernya berasal dari akal dan hawa nafsu manusia, bukan berasal dari Sang Pencipta dan Sang Pembuat hukum yakni Allah Swt, maka hukum itu tetaplah tidak valid, tidak shahih. Begitu pun hasil dari penegakannya, nihil jika menginginkan keadilan yang sama. Justru, yang di tampakkan adalah kepentingan sebagian golongan.
Ditambah lagi, asas yang di bangun oleh sistem rusak ini sekuler-kapitalisme, yang melahirkan cara pandang materialis yang menjadikan standar hukum buatan manusia bersifat liar dan ganas. Oleh karena itu, sangat wajar,hukum-hukum yang ditegakkan bisa ditarik ukur sesuai kepentingan hawa nafsu.
Allah SWT telah mengingatkan bahwa kehancuran akan datang jika standar kebenaran mengikuti hawa nafsu. Dan mereka adalah orang yang sesat. Allah SWT berfirman:
"Andai kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka peringatan, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu" (TQS al-Mukminun [23]: 71).
Berbeda jauh dengan sistem sekuler-kapitalisme Penegakkan hukum dalam Islam memiliki perbedaan 360 derajat.
Hukum dalam sistem Islam menjaminkan keadilan yang sama. Karena, Sistem Islam berdiri atas dasar akidah Islam yang menetapkan bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah, yang menciptakan manusia sekaligus dengan aturan-Nya.
Penegakan hukum dalam Islam menjamin dan mewujudkan keadilan karena datang dari Allah Yang Maha Adil, bebas dari hawa nafsu manusia dan kepentingan politik. Hukum Islam aturannya jelas dan tegas.
"...Sungguh yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR al-Bukhari).
Keadilan hukum juga akan didapat dengan sikap amanah para penegak hukum. Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Jika kalian memutuskan hukum di antara manusia, putuskanlah hukum dengan adil" (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Syariat Islam (hukum Allah Swt.) menjadi standar menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menentukan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang ada kepada seluruh masyarakat.
Islam telah menjelaskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakan hukum yang antara lain: (1) Semua produk hukum bersumber dari wahyu Allah Swt., (2) Kesetaraan di hadapan hukum, (3) Mekanisme pengadilan yang efektif dan efisien, (4) Hukum merupakan bagian integral dari keyakinan, (5) Lembaga Peradilan tidak tumpang tindih, (6) Setiap keputusan harus ditetapkan dalam majelis peradilan.
Sungguh, berada dalam naungan sistem islamlah kehidupan ini bisa dapat di rasakan keadilan yang sama. Sungguh, hanya didalam sistem Islamlah kehidupan dan segala macam masalah pun dapat di tuntaskan dengan tepat. Apalagi masalah terkait penegakan hukumnya tidak perlu di ragukan, sudah pasti benar dan sesuai karena berasal dari Sang yang maha benar, yakni Allah Sang Pencipta sekaligus Sang pengatur kehidupan termasuk manusia. Sudah saatnya bangkit dan merasakan indahnya jika hidup ini di atur di bawah aturan sistem Islam.
Wallahu alam bissawab.