| 191 Views

Infrastruktur Jalan dalam Islam : Hak Rakyat dan Tanggung Jawab Negara

Oleh : Hasna Syarifah

Infrastruktur transportasi merupakan elemen vital yang sangat penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Tanpa adanya infrastruktur yang memadai, berbagai kegiatan masyarakat akan terhambat, baik itu dalam sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.

Namun, kenyataan di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa distribusi pembangunan infrastruktur transportasi belum merata. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi yang memperburuk kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat kota besar.

Berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini menyoroti parahnya kondisi infrastruktur transportasi di beberapa daerah yang sangat membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Di Kampung Bergang, Aceh Tengah, misalnya, warga harus bergulat dengan jalan yang berlumpur dan sangat sulit dilalui yang menghambat berbagai aktivitas sehari-hari mereka.

Akses jalan yang buruk juga mengganggu akses pendidikan dan layanan kesehatan yang sangat penting. Serupa dengan itu, dua bidan di Kampar, Riau, juga terpaksa menaiki alat berat untuk menjangkau Posyandu akibat kondisi jalan yang buruk dan berlumpur. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pemerataan pembangunan infrastruktur transportasi, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.

Akibatnya, masyarakat yang bergantung pada akses jalan yang baik untuk mendukung kehidupan sehari-hari mereka harus menghadapi berbagai tantangan besar, seperti kesulitan ekonomi dan terganggunya pelayanan dasar. Hal ini termasuk kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya yang sangat penting. Dengan kondisi infrastruktur yang buruk, masyarakat di wilayah tersebut semakin terisolasi dan sulit berkembang, sehingga memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi antar wilayah. Oleh karena itu, situasi ini memerlukan tindakan nyata dan terkoordinasi dari pemerintah untuk menjamin pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Masalah utama yang terjadi saat ini adalah kegagalan negara dalam sistem kepemimpinan sekuler untuk memenuhi hak dasar rakyat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Pemerintah lebih fokus sebagai regulator dan fasilitator kepentingan pemodal dan pengusaha besar, bukan sebagai pelayan rakyat. Infrastruktur transportasi, misalnya, hanya dibangun di wilayah yang menguntungkan secara ekonomi dan memiliki potensi bisnis yang tinggi, sementara daerah-daerah terpencil dan kurang menguntungkan sering kali diabaikan. Pendekatan berbasis keuntungan dan bisnis ini menyebabkan pemenuhan hak rakyat dihitung dengan logika untung rugi, yang pada akhirnya memperburuk ketimpangan pembangunan antar daerah.

Untuk mengatasi masalah ketimpangan ini, negara harus mengutamakan keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari pembangunan. Dalam Islam, jalan dan infrastruktur lainnya merupakan bagian dari hak rakyat yang harus dipenuhi negara untuk menunjang kehidupan mereka, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Negara Islam yang menerapkan syariat secara kaffah memiliki mekanisme keuangan yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan tersebut tanpa bergantung pada swasta atau logika keuntungan. Sumber pemasukan negara, seperti harta milik umum (misalnya minyak, gas, dan tambang), zakat, jizyah, dan kharaj, dikelola untuk kepentingan umat secara langsung dan adil.

Dengan pendekatan ini, negara mampu membangun infrastruktur transportasi secara mandiri dan merata, termasuk di wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian khusus. Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan sosial, tanpa memberatkan rakyat, serta sebagai wujud amanah dan tanggung jawab negara kepada Allah dalam melayani umat. Dalam perspektif Islam, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya, termasuk hak atas infrastruktur yang layak dan memadai.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

43 Shares

0 Comment