| 10 Views

Indonesia Pasar Narkoba! Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme Sekuler

Oleh : Kiki Puspita

Dilansir dari ANTARA -- TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5). Panglima Komando Armada 1 Laksda Fauzi dalam Konferensi pres, Jum'at (16/5), menjelaskan terdapat lima pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar yang membawa barang tersebut.

Tidak hanya itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kg sabu-sabu disita. ''Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kg sabu,'' kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Saat ini, pengguna narkoba makin bertambah, miris sekali. Indonesia negara yang terkenal dengan banyaknya agama, justru masyarakatnya mala semakin jauh dari akhlak yang baik. Pengguna narkoba semakin banyak yang kecanduan, mulai dari kalangan pelajar, ibu rumah tangga, artis, selebgram, hingga aparat penegak hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp.524 triliun per tahun. (Dikutip dari Beritasatu.com).

Besarnya transaksi narkoba menunjukan marak peredarannya. Ditengah ekonomi yang serba sulit, lapangan pekerjaan yang sulit, dengan iming-iming tergiur dengan keuntungan yang besar, maka semakin banyaklah yang tergiur. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai pasar Narkoba.

Ini semua merupakan dampak buruknya penerapan Sistem Kapitalisme sekuler. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong masyarakatnya untuk hidup dengan gaya hedonis, tanpa perduli tindakan yang dilakukan sesuai atau tidak dengan hukum syara' yang mengacu pada halal dan haram.

Asas kehidupan masyarakat yang berparadigma sekuler kapitalisme membuat tujuan hidup seseorang hanya mencari kesenangan materi dunia saja, mesti dengan cara yang diharamkan dan merugikan banyak orang.

Sistem hukum dalam sistem kapitalisme juga terkesan sangat lemah bagi sanksi dan juga pelaku, belum memberikan efek jera. Regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat.

Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamenal.

Sistem Islam akan melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga,dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Pola asuh dan pendidikan Islam akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan ini, seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.

Dalam Sistem Islam, negara akan melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan melalui realisasi amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia. Alhasil, masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan seseorang entah terkategori makruf atupun mungkar.

Negara dalam Sistem Islam akan melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan terperinci dalam mencegah dan menangani permasalahan kejahatan besar, seperti narkoba dan lainnya. Memberantas dan memberangus narkoba harus dimulai dari menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, lalu menggantinya dengan sistem Islam secara kafah.

Wauallahua'lam bisowab.


Share this article via

11 Shares

0 Comment