| 10 Views
Indonesia Jadi Pasar Narkoba, Bencana Besar Bagi Masa Depan Generasi

Oleh : Siti Rodiah
Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba di dunia. Letak Indonesia yang strategis dan jumlah pemakai narkoba yang besar juga disinyalir sebagai pemicu maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan potensi dari transaksi belanja narkoba di Indonesia tersebut mencapai triliunan rupiah, sungguh angka yang fantastis dan bisnis yang menggiurkan bagi para pelakunya.
Hai ini dinyatakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. "Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).
Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia. Tantan menjelaskan salah satu tujuan utama dari Strategi BNN 2025-2029 dengan tajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba. (Beritasatu.com,15/5/2025).
Dikutip dari metrotvnews.com (20/4/2025), Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.
Besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredarannya. Permintaan tinggi dan banyak yang tergiur keuntungan besar.
Ini tak lepas dari pengaruh sistem sekularisme kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Asas sekularisme tersebut mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup bebas tanpa peduli halal dan haram, termasuk dalam mencari cuan. Apapun akan dilakukan yang penting bisa mendapatkan keuntungan dan kenikmatan duniawi semata.
Tidak mengherankan jika negara yang menganut sistem sekulerisme-kapitalisme justru akan mencetak masyarakat yang materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang dengan berbagai macam undang-undang, tapi tetap terus berjalan. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Jika pun pelaku tertangkap, hukuman yang diberikan begitu ringan bahkan bisa bebas dengan begitu mudah karena kekuatan uang.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan dapat merusak akal manusia. Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi permasalahan global yang berdampak buruk di berbagai lapisan masyarakat. Barang haram ini telah menjerat berbagai tingkatan ekonomi masyarakat mulai dari orang biasa/awam, artis, pengusaha, para pejabat/politisi serta aparat negara. Maka negara harus berperan aktif mencegah dan memberantasnya demi melindungi rakyat.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raaf : 157).
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah : 195).
Rasulullah Saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen. Hukuman ta'zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah atau Qadhi (hakim). Sanksi ta'zir yang diberikan bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman untuk bandar narkoba, pengedar, pemakai tentu berbeda-beda. Hukuman terberat bagi sanksi ta'zir adalah hukuman mati, karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran yang serupa dan jawabir yaitu sebagai penebus dosa manusia di kehidupan akhirat. Sehingga di akhirat kelak Allah SWT tidak akan menghukum nya lagi.
Pemberian sanksi saja tidak cukup, negara juga wajib memberikan pendidikan Islam secara gratis yang bertujuan membentuk generasi muslim kepribadian islam nan tangguh sehingga mereka akan menjauhi narkoba dan segala bentuk kemaksiatan lainnya dengan penuh kesadaran. Insya Allah dengan izin Allah SWT akan tercipta generasi emas yang dicita-citakan oleh bangsa ini. Generasi yang akan mewujudkan kejayaan Islam di masa mendatang.
Wallahu a'lam bisshawab