| 112 Views

Hidup Sejahtera Dalam Naungan Sistem Islam

Oleh : Kiki Puspita

BRASIL, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri sesi pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Senin waktu setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan komitmen Indonesia dalam penanggulangan kelaparan dan kemiskinan, salah satunya melalui program makanan bergizi gratis.

Merujuk pada kebijakan presiden dan wakil presiden yang merealisasikan program MBG(Makan Bergizi Gratis) sebenernya masih banyak yang perlu di kritisi.

Mulai dari pergantian nama hingga polemik susu sapi diganti susu ikan. Anggaran makan siang gratis per porsi di proyeksikan sebesar Rp.15.000.Kini kemungkinan akan dipangkas menjadi Rp.7.500 per porsi. Pergantian susu sapi menjadi susu ikan justru mala akan menambah masalah, karena menurut beberapa pakar Gizi dan kesehatan produk makanan yang terkategori ultra process food, jika makanan di sajikan ke generasi banyak berkurang gizinya mala akan muncul masalah penyakit , seperti obesitas, diabetes, jantung dan gangguan kesehatan lainnya. Jadi kalau dengan program berharap bahwa MBG dapat melawan kelaparan dan kemiskinan sungguh perlu dipertanyakan kembali, kebijakan ini apakah benar-benar bisa menyelesaikan masalah kelaparan dan kemiskinan.

Menurut data yang dirilis BPS, persentase penduduk miskin ekstrem yang bekerja di sektor pertanian ada sebanyak 47,94 persen dari total penduduk miskin. Dari total persentase tersebut, 24,49 persen di antaranya merupakan pekerja keluarga atau tidak dibayar dan 22,53 persen lainnya bertani dengan dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar.

Dari data diatas sungguh miris, karena persentase penduduk miskin eksterm yang bekerja di sektor pertanian lebih tinggi dari tahun sebelumnya,

Sungguh Ilusi Pengentasan Kemiskinan dalam Sistem Kapitalisme Karena dalam Penerapan sistem ekonomi kapitalisme  menjadikan sumber daya alam dikuasai para kapitalis sehingga kekayaan berputar pada segelintir orang saja. Sementara itu, mayoritas rakyat tetap miskin. Rakyat tidak mampu mengakses sumber daya alam yang melimpah.

Meski sudah bekerja keras, rakyat tetap saja miskin. Ini terjadi pada masyarakat secara umum. Adapun pada golongan lemah, seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan warga pelosok, kemiskinan terjadi dalam level yang ekstrem.

Oleh karenanya, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di Indonesia, kelaparan dan kemiskinan ekstrem tidak akan terselesaikan. Kebijakan bantuan sosial dengan pemberian uang ataupun modal usaha tidak efektif menghapus kemiskinan ekstrem karena hanya merupakan kebijakan tambal sulam. Sedangkan masalah utamanya, yaitu ketimpangan ekonomi, tidak terselesaikan. Kondisi ini berkebalikan dengan sistem Islam. Jaminan Islam Menyeluruh Kemiskinan, pada hakikatnya, adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer manusia.

Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam sangat berbeda dengan kebijakan tambal sulam pada sistem kapitalisme. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. Dengan demikian, jaminan pemenuhan kebutuhan primer merupakan dasar politik ekonomi Islam. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam). 

Islam membolehkan kepemilikan dan berusaha agar memungkinkan tiap-tiap individu merealisasikan pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya. Namun, kebolehan kepemilikan dan berusaha saja tidak akan merealisasikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer secara menyeluruh, melainkan individu yang kuat dan memiliki kapital saja yang bisa berusaha.

Oleh karena itu, Islam dilengkapi dengan berbagai hukum yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh, di samping memungkinkan pemenuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuannya.

Hukum-hukum ini merupakan bagian integral dari sistem Islam secara keseluruhan, bukan solusi tambal sulam atas masalah tertentu sebagaimana lazim ada dalam kapitalisme. Hukum-hukum tersebut akan mampu memecahkan setiap masalah, tidak hanya pada masalah tertentu. Hukum tersebut juga ditujukan untuk seluruh rakyat, bukan kalangan tertentu, misalnya khusus perempuan, lansia, dan lainnya.

Pemenuhan Kebutuhan primer terbagi menjadi dua. Pertama, kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dalil bagi kebutuhan primer yang pertama banyak terdapat di Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Taala, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.”(TQS Al-Baqarah: 233).

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.” (TQS Ath-Thalaq: 6).

Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu dengan mewajibkan para lelaki yang mampu untuk bekerja.Rasulullah saw. bersabda, “Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya) sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.” (HR Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi). 

Untuk memastikan terlaksananya kewajiban mencari nafkah, negara memastikan tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan posisi Khilafah sebagai negara industri, negara akan bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Islam juga mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam). Tiap-tiap rakyat boleh berusaha dan punya kepemilikan individu. 
Sedangkan kepemilikan umum seperti hutan, tambang, sungai, laut, gunung, dll. merupakan hak jemaah manusia sehingga negara yang mengelolanya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai individu/swasta karena akan mengakibatkan penguasaan sumber daya alam yang berujung ketimpangan ekonomi. Sedangkan kepemilikan negara dikelola oleh negara dan hasilnya untuk keperluan negara.

Dengan pengaturan kepemilikan ini, tidak ada penguasaan sumber daya alam oleh segelintir kapitalis sebagaimana terjadi dalam kapitalisme. Setiap orang bisa merasakan kesejahteraan sebagai hasil pengelolaan sumber daya alam.

Kewajiban Nafkah

Di samping kewajiban bekerja bagi laki-laki yang mampu, syarak mewajibkan pemberian nafkah sebagai berikut, yakni suami kepada istri, ayah kepada anak-anaknya, anak kepada orang tuanya, dan keluarga dekat kepada keluarga dekat yang menjadi tanggungannya.

Dengan menjamin pemberian nafkah kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga dekat, pemenuhan kebutuhan primer tiap-tiap individu benar-benar terjamin, kecuali orang yang tidak punya keluarga dekat dan yang tidak mampu mencari nafkah. Jika pada dua pihak ini tidak ada seorang pun yang menafkahinya, syarak mewajibkan baitulmal (negara) untuk menafkahinya.

Membelanjakan harta untuk nafkah menjadi prioritas negara Khilafah, baik ada harta di baitulmal ataupun tidak. Jika di baitulmal tidak ada harta, negara akan memungut pajak (dharibah) atas kaum muslim, kemudian dibelanjakan untuk nafkah.Yang termasuk bagian dari jaminan pemenuhan kebutuhan primer jenis pangan adalah apa-apa yang dibutuhkan untuk pangan, seperti peralatan dapur, bahan untuk memasak, lemari, dan sebagainya. Adapun yang termasuk tempat tinggal (papan) adalah apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur, perabotan, dan sebagainya. Yang termasuk sandang adalah pakaian, peralatan berhias, cermin, lemari, dan sebagainya.

Untuk jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan (pendidikan, kesehatan, dan keamanan), syarak telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Terkait jaminan keamanan terealisasi dalam hukum-hukum terkait jihad untuk melindungi negara dari serangan eksternal dan penerapan sistem sanksi di dalam negeri.

Adapun pendidikan, Rasulullah saw. telah mencontohkan, beliau saw. menentukan tebusan tawanan Perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh anak-anak kaum muslim. Umar bin Khaththab memberi gaji kepada guru yang ada di Madinah sebesar 15 dinar setiap bulan. Terkait kesehatan, Rasulullah saw. pernah dihadiahi dokter, lalu beliau menjadikannya untuk kaum muslim.

Semua ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan primer, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, merupakan kewajiban negara. Khilafah akan menyediakan sekolah gratis, lengkap dengan semua fasilitas pendukungnya.Khilafah juga menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta semua hal yang dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kesehatan rakyat. Khilafah juga melakukan patroli keamanan. Ketiga hal tersebut (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) disediakan oleh negara secara gratis untuk semua rakyat, tanpa diskriminasi.

Sumber Pendanaan

Lantas dari mana, sumber dana baitulmal untuk membiayai jaminan pemenuhan kebutuhan primer tersebut? "Syekh Taqiyuddin an-Nabhani" di dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 149 menyatakan, “Sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Harta-harta ini diambil secara kontinu (tetap), sama saja apakah ada keperluan atau tidak.”Dengan pengaturan yang integral tersebut, Khilafah akan mampu menjamin setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan primernya dan penghapusan kemiskinan ekstrem bukan lagi ilusi.

Wallahualam Bissowab.


Share this article via

118 Shares

0 Comment