| 487 Views
HAP dan HET Menambah Beban Rakyat
Oleh : Elih Lisnawati
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP).
"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan,"Minggu (30/6/2024) tirto.id
Tetapi, Arief belum bisa memastikan kapan Perbadan akan diterbitkan karena masih dilakukan harmonisasi antar kementerian/lembaga. Bapanas mengakui sudah memberikan informasi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) maupun produsen gula untuk melaksanakan kenaikan harga gula melalui Perbadan.
Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa pihak telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.
Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.
Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan HAP gula pada 5 April 2024 dari Rp15.500 menjadi Rp17.500 berlaku hingga 31 Mei 2024. Relaksasi ini diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dan diperpanjang lagi Juli ini.
Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng juga naik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah menetapkan kenaikan HET minyak goreng MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter.
Sebelumnya, harga minyak dan gula memang sudah naik di pasaran. Sejak HET MinyaKita masih Rp14.000, harga di pasaran sudah Rp15.000, bahkan lebih.
Dengan Kenaikan harga bahan pangan ini tentu akan menyulitkan masyarakat karena dua komoditas tersebut merupakan bahan pokok.
Tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga,bahan tersebut juga sangat dibutuhkan oleh usaha mikro dan kecil di bidang makanan.
Alih-alih negara melakukan langkah-langkah untuk menjadikan harga bahan pokok turun, pemerintah justru menaikkan HET dan HAP seolah-olah menormalisasi kenaikan harga.
Kebijakan pemerintah menaikkan HET minyak dan HAP gula juga akan menambah beban rakyat karena pengeluaran rakyat akan semakin besar.
Sedangkan kondisi ekonomi yang semakin sulit. Hal ini tampak dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), daya beli masyarakat yang menurun sehingga penjualan lesu, serta sulitnya mencari pekerjaan. Akibatnya, masyarakat makin sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
keberadaan HAP dan HET tidak ubahnya seperti pistol tanpa peluru. Meski ada harga acuan, nyatanya harga di pasaran bisa naik sesukanya. Di sisi lain, penetapan harga acuan itu toh tidak berpengaruh signifikan karena pemerintah juga telah melakukan relaksasi. Pada akhirnya, harga acuan jadi tidak ada artinya.
Sebab, rakyat terbukti tidak mendapatkan kemaslahatan dari harga acuan karena harga di pasaran tetap tinggi.
Dengan demikian, pada hakikatnya pemerintah tidak hadir ketika harga bahan pokok melambung.
Memang seperti inilah kondisi ketika negara menerapkan sistem kapitalisme. Negara dalam kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, yaitu membuat regulasi. Namun, regulasi itu tidak berpihak pada rakyat bahkan malah menyengsarakan rakyatnya
Malah sebaliknya menguntungkan para kapitalis oligarki yang telah menguasai pendistribusian bahan pokok di tingkat nasional. Mereka yang mendapatkan keuntungan besar dengan kenaikan harga bahan pokok.
Tidak hanya mendapatkan keuntungan, para kapitalis oligarki ini bahkan bisa mengatur harga di pasar karena mereka melakukan praktik oligopoli.
Itulah kebobrokan kebijakan dalam sistem negara sekuler kapitalis.
Sungguh sangat berbeda ketika masa sistem khilafah tegak dengan aturan Islam yang komprehensif akan menjamin untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang senantiasa memastikan setiap rakyatnya bisa mengakses bahan pokok seperti minyak goreng, gula, beras, telur, serta ayam potong, dengan harga yang terjangkau.
Dengan
mekanisme yang dilakukan adalah dengan memastikan pasokan cukup dengan distribusi yang berjalan dengan baik sehingga tidak ada gangguan terhadap pasar. Khilafah akan memberantas praktik monopoli, oligopoli, maupun penimbunan yang bisa merusak keseimbangan pasar. Dengan begitu, harga akan terbentuk secara alami.
Negara Khilafah pun juga tidak akan mematok harga karena Allah Swt dan Rasulullah saw telah melarangnya sebagaimana hadis dari Anas bin Malik yang menuturkan, “Pada masa Rasulullah saw. pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi lalu Para sahabat berkata kepada Rasul, ‘Ya Rasulullah saw. tetapkan harga untuk kami!’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.‘”
Pada saat yang sama, khalifah melakukan pengawasan pasar setiap hari agar tidak terjadi kecurangan yang bisa menghambat distribusi dan menyebabkan harga naik. Para pedagang dan pengusaha juga akan mendapatkan edukasi fikih muamalah sehingga mereka tidak melakukan praktik yang merusak mekanisme pasar, seperti monopoli. Jika tetap melakukan penimbunan dan kecurangan lainnya, mereka akan diberi sanksi tegas dan dicegah untuk berdagang di pasar.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan pasokan pangan negara
juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga para laki-laki bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.dan memberikan bantuan modal, keahlian, dan alat produksi sehingga iklim usaha menjadi kondusif dan mampu meminimalkan pengangguran.
Sedangkan bagi rakyat yang lemah, seperti para lansia, penyandang disabilitas, juga anak yatim, akan mendapatkan bantuan pangan dari negara secara rutin dan berkelanjutan dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan mereka sehari-harinya.
Karena negara Khilafah memiliki sumber pemasukan yang besar, baik dari pos fai dan ganimah, harta milik umum, maupun zakat mal yang bisa mencukupi kebutuhan pangan rakyat karena negara akan memosisikan dirinya sebagai ra’in (pengurus) dan mas'ul sebagai penanggung jawab rakyatnya.
Wallahualam.