| 86 Views
Guruku Tersayang, Guruku yang Malang

Oleh : Heni Lestari
Aktifis Dakwah Islam Kaffah
Pagiku cerahku
Matahari bersinar, kugendong tas merahku dipundak
Selamat pagi semua, kunantikan dirimu
Didepan kelasku menantikan kami
Guruku tersayang, guruku tercinta
Tanpamu apa jadi nya aku
Tak bisa baca tulis
Mengerti banyak hal
Guruku, terima kasihku
Itulah sebait lagu yang diciptakan salah satu musisi terbaik di Indonesia yaitu Melly Goeslaw tentang betapa mulianya seorang guru di mata murid-muridnya.
Guru menjadi madrasah pendidikan ke-2 setelah orang tua. Tetapi fakta yang terjadi sekarang, tidaklah seindah sebuah lagu.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan jika saat ini tengah marak tindak kekerasan yang menimpa guru. Bahkan ada pula guru yang dikriminalisasi.
Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah dalam video unggahannya di akun Instagram @pbpgri_official, dikutip di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru, melainkan juga dapat melindungi para siswa. Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pengajar.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Supriyani disebut sempat ditahan Polsek Baito. Bahkan Supriyani diminta uang sebesar Rp50 juta sebagai uang damai kepada korban.
Kini isu terbaru kembali mencuat. Di mana ada dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang.
Sebenarnya tindak kriminalisasi terhadap guru tidak hanya menimpa di salah satu daerah saja. Tetapi hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia , hanya saja tidak tersorot oleh media.
Kriminalisasi terhadap guru, pelecehan terhadap guru, pelaporan terhadap guru, pemukulan terhadap guru. Menjadi salah satu problematika yang sampai saat ini belum ada solusinya secaranya menyeluruh.
Apakah Undang-Undang perlindungan guru yang akan diusulkan oleh Ketua PGRI akan bisa menyelesaikan problem guru secara menyeluruh?
Apakah UU perlindungan terhadap guru nanti pada akhirnya tidak bertabrakan dengan UU perlindungan terhadap anak?
Tentu jawabannya adalah tidak, karena pasti bertabrakan dengan UU satu sama lain. Selama sistem yang digunakan masih menerapkan aturan dari sistem sekuler.
Pada akhirnya marwah dan kewibawaan seorang guru menjadi hilang di mata masyarakat. Siapa yang terkuat dan punya pengaruh adalah pemenang dalam sistem kapitalisme. Begitu juga lah yang terjadi dalam kasus pelaporan guru di tingkat pengadilan.
Dalam Islam, guru adalah profesi yang sangat dimuliakan. Guru diperlakukan dengan baik. Hajat hidup dan kebutuhan hidupnya di jamin oleh negara. Guru diberi pengggajian yang terbaik. Peran guru pun dapat lebih fokus untuk mendidik generasi penerus umat dan menjalankan amanahnya sebaik mungkin.
Negara memahamkan kepada semua elemen masyarakat akan sistem pendidikan dalam Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas karena sandaran sistemnya berasal dari hukum syara yang berasal dari Allah swt. Kondisi ini menjadikan guru dapat menjalankan perannya sebagai pendidik dengan tenang. Karena terlindungi saat menjalankan profesinya sebagai guru.
Wallahu a'lam bishowab