| 78 Views
Gen Z Melek Politik, Antara Suara Kritis atau Cap Anarkis
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Oleh: Frisa Fauziah Az-zahara
Dari serangkaian demo besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada rentang 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 lalu, Polri menetapkan 959 orang dengan 295 di antaranya masih usia anak sebagai pelaku kerusuhan dan menyatakan bahwa mereka bukan peserta demonstrasi (tempo.co, 24-09-2025). Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang punya batas maksimal usia 18 tahun (peraturan.bpk.go.id, akses online 10-06-2025). Hal tersebut mendapat respon dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, dimana meminta polri agar dipastikan penetapan para tersangka apalagi yang berusia anak itu telah melalui sistem peradilan pidana anak (SPPA) juga hukum yang berlaku. Ketua Komnas HAM tersebut juga meminta agar polri lebih transparan dalam mekanisme ini sebab berpotensi terjadi pelanggaran HAM (nasional.kompas.com, 26-09-2025). Penetapan anak sebagai tersangka kerusuhan juga mendapat respon dari Komisioner KPAI Aris Adi Leksono bahwa hal itu tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak yang tercantum pada UU Peradilan Anak sebab banyak aduan yang masuk tentang perlakuan tidak manusiawi juga ancaman dan dikeluarkan dari sekolahnya yang bahkan Dinas Pendidikan pun tidak terlihat keterlibatannya dalam mencegah hal tersebut (nasional.kompas.co, 26-09-2025).
Pada dasarnya dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme, ruang untuk menyuarakan ketidakadilan itu semu dan bias sebab yang diberikan ruang itu hanya untuk yang sejalan dengan kepentingan sistem. Sedangkan koreksi-koreksi yang disuarkan masyarakat kepada penguasa dianggap ancaman. Sebagai generasi yang mulai melek terhadap politik, suara Gen Z tentu dianggap sebagai angin segar untuk turut menyuarakan ketidakadilan yang selama ini berlangsung di masyarakat. Sayangnya kesadaran politik ini juga mengalami kriminalisasi terhadap Gen Z dengan dalih anarkisme, padahal sejatinya sedang membungkam supaya generasi muda ini tidak kritis terhadap kondisi negeri dan penguasa. Inilah keniscayaan dalam negara yang menerapkan sistem buatan akal manusia, selama mengganggu kepentingan penguasa maka itu akan dianggap hama.
Kaum pemuda sejatinya tonggak perubahan suatu peradaban, apalagi pemuda yang memiliki kesadaran politis adalah penentu kualitas peradaban dalam negara. Hal tersebut didukung dengan potensi yang sedang di taraf puncak baik dari segi kekuatan juga analisa dibandingkan dengan anak-anak atau yang sudah di usia renta. Tentu potensi besar ini haruslah dipandu dengan arah pandang hidup yang benar dimana itu hanya akan ditemukan pada Islam yang kaffah. Dalam Islam, mengoreksi penguasa yang berbuatr dzalim merupakan kewajiban warga negara, sudah tentu termasuk pemuda, untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan untuk dibungkam. Sebab dalam Islam Kaffah yang diterapkan sebagai sistem negara yang dikenal khilafah, akan membentuk kepribadian taat termasuk pada pemuda sebab ditopang oleh pendidikan berbasis aqidah sehingga spiritnya adalah mencapai ridha Allah SWT dengan melakukan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, bukan sekadar luapan emosi semata.
Wallahu a’lam bishshowab.