| 34 Views

Euforia Hari Guru, Tak Mengubah Nasib Guru Menjadi Sejahtera

Foto: Republika/Putra M. Akbar

Oleh: Siti Julianti, S.Si.

Hari ini, tepatnya tanggal 25 November, selalu diperingati dengan meriahnya Hari Guru Nasional. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus lebih diperhatikan pemerintah, sebab dari hasil didikan merekalah nanti akan lahir generasi-generasi hebat penerus bangsa.

Namun, sangat miris melihat fakta hari ini bahwa banyak guru Indonesia yang masih belum mendapatkan gaji yang layak serta fasilitas mengajar yang belum memadai, terutama di berbagai wilayah pelosok.

Muhammad Anwar, peneliti IDEAS, mengungkapkan bahwa UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.038.005. Namun, gaji guru—khususnya guru honorer—berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. “Artinya, bahkan di wilayah dengan biaya hidup terendah, guru-guru, terutama guru honorer, masih kesulitan mencukupi kebutuhan hidup mereka,” kata Anwar dalam arsip detikEdu.

Menanggapi situasi ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyatakan bahwa masalah honorarium guru akan melalui proses pengkajian yang serius. Hal ini mengingat keberadaan guru di Indonesia yang terbagi antara guru honorer dan guru yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. “Honorarium guru perlu dipetakan dan dikaji secara serius,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pahlawan tanpa tanda jasa ini seharusnya lebih diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan gaji yang layak, sehingga para guru dapat fokus mengajar dan mendidik anak-anak penerus bangsa dengan baik. Dengan fakta bahwa gaji guru honorer yang hanya berkisar ratusan ribu per bulan, sebenarnya ini sangat jauh dari kata layak bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mau tak mau, para guru harus mencari pekerjaan sampingan hanya demi memenuhi kebutuhan perut dan keluarganya, sehingga akhirnya membuat perannya terbagi-bagi dan tidak fokus mencerdaskan anak bangsa.

Dalam Islam, guru sangat dihargai jasanya meskipun hanya mengajarkan anak-anak membaca dan memahami huruf Al-Qur’an.

Gaji guru di masa kekhalifahan:

Khalifah Umar bin Khattab: 15 dinar per bulan. Jika dikurskan ke rupiah saat ini, nilainya bisa mencapai puluhan juta per bulan.

Khalifah Harun Ar-Rasyid: Gaji bisa mencapai sekitar Rp59 juta per bulan. Bahkan, ada sistem di mana bayaran ulama dihitung berdasarkan berat emas dari kitab yang mereka tulis.

Khilafah Abbasiyah:

Gaji guru umum bisa mencapai 300.000 dinar per tahun, setara sekitar Rp15,75 miliar per bulan.

Seorang ulama ahli Al-Qur’an dan hadis seperti Imam Al-Waqidi bisa mendapat gaji tahunan hingga 40.000 dinar.

Gaji ulama dengan keahlian khusus bisa mencapai 4.000 dinar per tahun, setara sekitar Rp1,3 miliar per bulan.

Shalahuddin Al-Ayyubi: Gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar per bulan, setara sekitar Rp42 juta hingga Rp153 juta per bulan jika dikonversi dengan harga emas saat ini.

Konteks kesejahteraan guru:
Sistem ekonomi Islam pada masa kekhalifahan mendukung kesejahteraan guru melalui pengelolaan sumber daya alam dan pos pemasukan negara lainnya untuk digunakan demi kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan.

Selain gaji, guru juga mendapatkan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengajar, sehingga mereka dapat fokus pada tugas mereka sebagai pendidik tanpa harus mencari penghasilan tambahan.

Sungguh luar biasa sistem Islam dalam menghargai jasa para guru, sehingga pada masa itu banyak tercipta anak-anak muda yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan serta agamanya.

Wallahu’alam bishawab.


Share this article via

36 Shares

0 Comment