| 342 Views
Dunia Asuransi Syariah Indonesia: 10 Asuransi Terjebak, Tapi 31 Lainnya Berkilau

CendekiaPos - Tanggal 10 Januari 2024 ini, menjadi saksi bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Sebanyak 42 perusahaan asuransi dengan unit syariah harus menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, cerita ini tak sekadar laporan statistik, melainkan sebuah perjalanan bisnis yang penuh drama.
Dari catatan OJK, terungkap bahwa dari 42 perusahaan tersebut, 41 di antaranya siap melangkah ke era baru dengan unit syariah mandiri. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus mengembangkan layanan asuransi syariah di Indonesia.
Namun, seperti dalam setiap kisah, ada juga babak yang kurang bahagia. Sebanyak 10 perusahaan harus mengakhiri perjalanan mereka di dunia asuransi syariah. Tak kuat modal, ekuitas yang belum memenuhi ketentuan, dan pertimbangan internal serta eksternal menjadi alasan di balik keputusan berat ini.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan alasan di balik langkah berani ini. "Ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal," ucap Ogi.
Namun, di balik keputusan sulit tersebut, 31 perusahaan lainnya justru siap merayakan langkah besar mereka. Proses pemisahan unit syariah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang dijalankan dengan tekad kuat. Berdasarkan Peraturan OJK, nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai setidaknya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Ekuitas minimum bagi asuransi syariah yang akan menjadi usaha mandiri pun telah ditetapkan, mencapai Rp 100 miliar, sementara untuk reasuransi syariah, batasnya adalah Rp 200 miliar. Ini menjadi langkah konkret dalam memastikan keberlanjutan dan kemandirian unit syariah.
Tak hanya itu, OJK memberikan tenggat waktu yang bijak. Pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) harus rampung hingga 31 Desember 2026, memberikan cukup waktu bagi perusahaan untuk melangkah tanpa tergesa-gesa.
Kisah hari ini adalah refleksi komitmen industri asuransi syariah di Indonesia. Meski 10 perusahaan harus menyelesaikan babaknya, namun 31 lainnya melangkah dengan semangat baru, siap menyinari dunia asuransi syariah dengan layanan yang berkualitas. Inilah kisah bisnis yang tak hanya berbicara tentang angka dan regulasi, melainkan tentang keberanian dan keputusan strategis yang dapat membentuk masa depan industri asuransi syariah di Indonesia. (Kapten)