| 45 Views

Drama Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkraman Korporasi (Korporatokrasi)

Oleh : D.Leni Ernita

bbc.com/Indonesia Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.

September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa.

Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.

Heri berkata, pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya.

Sebuah desa di Kabupaten Tangerang, kata Heri, kepala desa memasukkan sejumlah nama pemilik tambak yang hilang akibat abrasi dan membutuhkan restorasi.

"Ada 17 nama untuk luas wilayah 80 hektare. Ternyata nama-nama itu fiktif," kata Heri dalam diskusi publik yang digelar kelompok sipil Eko Marin dan Rujak Center for Urban Studies, Kamis (28/01).

"Ternyata dari mulai DKP, ATR/BPN, pejabat kelurahan, semua aparatur negara, sebelum isu ini mencuat, semuanya diam," kata Heri.

"Padahal pagar laut itu jelas ilegal. Sangat kasat mata dan bukan barang kecil.

"Tetapi dari mulai Pol Airud, TNI AL, Badan Keamanan Laut, dan PSDKP, awal-awal sebelum isu ini viral, mereka semua juga diam. Padahal Ombudsman juga sudah tahu, masyarakat sudah tahu, semua-semua diam," ujar Heri

Misteri pagar bambu sepanjang 30 km di Pantai Tanggerang akhirnya terkuak. Pihak swastalah yang ternyata melakukan pemasangan pagar-pagar bambu tersebut. Bukan warga nelayan sebagaimana klaim sejumlah tokoh atau ormas.

Belakangan di ketahui bahwa kasus pagar laut ini tidak hanya di Tangerang tetapi di daerah lain seperti Bekasi, Surabaya, Bali, dan Makasar juga di temukan keberadaan pagar Bambu yang sama
Tertancap pagar bambu di laut.

Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun tidak segera di tindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.

Karena adanya permufakatan jahat pejabat dengan pengusaha. Akibatnya, terjadi pembiaran proses pemagaran, bahkan sampai terbitnya FCHak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kawasan laut tsb. Dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur seperti kawasan industri,kawasan kota baru, kawasan pariwisata, pembangkit listrik, Ibu Kota Negara (IKN), hingga bandara.  Korporasi di Balik Pagar Laut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga Agung Sedayu Group bertanggung jawab membangun pagar laut dari bambu untuk membatasi area yang akan menjadi sasaran reklamasi untuk kepentingan PSN. Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim merupakan pemilik kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang bersebelahan dengan lokasi pager laut. Proyek ini telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024. hingga kini pemerintah belum mengumumkan tersangka atas pembangunan pagar laut tersebut.

Salah satu penyebab konflik lahan, termasuk kawasan perairan di negeri ini, adalah karena ke tidak jelasan  perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga baik oleh warga lainnya, oleh perusahaan ataupun oleh negara. Masing - masing tidak boleh mengambil hak orang lain.Negara pun haram merampas lahan milik rakyat walaupun dengan dalih untuk pembangunan. Negara wajib memberikan kompensasi atau  membeli lahan warga dengan cara yang di ridhoi oleh pemilik lahan.

Namun Negara absen melihat kondisi ini, wajar masyarakat mempertanyakan peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan warganya, sungguh ironis sekali.

Aturan dalam  Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni : milik pribadi, milik umum dan milik negara. Dengan demikian laut termasuk ke dalam hadits yang disampaikan oleh Nabi Saw. : "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air ,api dan padang rumput". (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang menguasai laut. Rasullullah Saw .bersabda, " Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasulnya". (HR Bukhari). 

Pelanggaran terhadap hukum tersebut  adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya.

Prinsip liberalisme dalam kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrsi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.

Negara seharusnya berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. Dalam Sistem ekonomi Islam mengatur konsep kepemilikan harta dan membaginya menjadi tiga, yakni kepemilikan individu.umum dan kepemilikan negara. Perihal laut kerberadaanya adalah termasuk kepemilikan umum yang jika dikuasai oleh individu jelas menghalamgi individu lain untuk bisa mengakses dan memfaatkanya, dan jika ada pihak-pihak yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, khilafah akan tegas menindak tiap yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Sebagaimana dalam hadist, "wahai manusia,  sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum ).Namun jika yang mencuri adalah orang lemah (rakyat biasa),mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya."(HR Bukhari dan Muslim)

Islam telah menata kepemilikan dengan adil dan seksama yang berasal dari Zat Yang Maha adil. Islam juga membangun ekonomi barasaskan iman dan takwa yang bertujuan menciptakan keberkahan bagi kaum Muslim.

Syariat Islam yang agung ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme yang busuk dan menyengsarakan. 

Syariat Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam institusi pemerintah Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Negara Islam (Khilafah) merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan lslam itu ditangan syari'at, bukan ditangan manusia. Inilah amal besar yang harus segera ditunaikan oleh kaum Muslim sebagai kewajiban dari Allah SWT.

Semua ini akan terwujud jika aturan bersumber pada aturan hukum syarak, dan bukan akal  manusia, Islam memiliki konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaanya.Islam juga memiliki Saksi yang tegas bagi pelanggar hukum.semua sama di hadapan hukum, dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak.
Walhasil korporatokrasi dapat dicegah.

Wallahu'alam bi ash-shawab


Share this article via

15 Shares

0 Comment