| 164 Views

Di Mana Perlindungan Negara Ketika Anak Terjerat Prostitisi Online

Oleh : Vita Novita

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi menjadi salah satu hal yang perkembangannya cukup meluas. Kehadiran teknologi menjadikan segala sesuatu menjadi lebih mudah, terlebih lagi pencarian secara online. Segala sesuatu yang ingin kita ketahui bisa 
kita dapatkan secara instan melalui akses internet. Terdapat banyak sekali kelebihan yang bisa didapatkan saat menggunakan internet. Selain melakukan pencarian hal-hal yang belum diketahui, di internet juga bisa dilakukan kegiatan jual beli secara online. Para penjual dan pembeli melakukan transaksi serta pembayaran secara online dengan beberapa metode. Hal ini sangat memudahkan bagi kebanyakan orang yang ingin berbelanja namun tidak ingin untuk keluar rumah.

Walaupun banyak kelebihan yang bisa didapatkan saat kita menjelajahi internet seperti pencarian serta transaksi, terdapat pula beberapa hal negatif yang bisa diakses melalui internet terutama media sosial. Hal ini yang menyebabkan harus adanya pengawasan bagi pengguna internat di bawah umur, karena luasnya jangkauan internet yang bisa akses tidak menutup kemungkinan anak dibawah umur membuka situs yang tidak seharusnya mereka kunjungi. Salah satu hal negatif yang ada di dalam internet adalah Prostitusi Online. Prostitusi online merupakan praktek pelacuran yang terjadi secara online melalui internet.

Dengan memanfaatkan kemudahan menggunakan internet, jadilah beberapa orang menyalahgunakannya. Menurut suara.com prostitusi online mulai marak beredar di Indonesia pada tahun 2013, yang mana para PSK menjajakan diri mereka melalui beberapa media sosial seperti Friendster, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya.

Jakarta. Kompas.com. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analis, praktik porstitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Menurut Ivan frekuensi transaksi yang terkait dengan tindakan pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000. Pola transaksi tersebut patut diduga secara kuat terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, mengatakan data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembeli nya. Alat ini bisa menjadi petunjuk bagi penegak hukum untuk kita mengenali dan harus ada dampak jera yang harus dimiliki. Untuk itu PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Prostitusi atau pelacuran adalah pertukaran hubungan seks bebas dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Tak bisa dimungkiri bahwa di negara ini banyak sekali tempat porstitusi dan yang lebih marak baru-baru ini yaitu porstitusi online dan yang lebih miris lagi pelakunya anak-anak dibawah umur. Sungguh hal ini sangat disayangkan. Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi jauh dari nilai-nilai Islam. Ibarat peribahasa “jauh panggang dari api”. Sehingga hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Sebaliknya, harus ada upaya penguasa negeri ini untuk memberantas prostitusi secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

Namun, ketika negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan), yakni agama tidak berhak mengatur kehidupan manusia. Maka, tidak heran banyak tindakan tak bermoral yang dilakukan umat dan penguasa. Untuk itu, agar permasalahan prostitusi dan permasalahan tak bermoral lainnya bisa dihilangkan adalah dengan mengganti sistem yang ada dengan sistem yang diberkahi Allah SWT yakni sistem Islam (khilafah). Dengan khilafah, akan mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia termasuk prostitusi.

Dalam pandangan Islam, prostitusi merupakan tindakan zina. Sedangkan zina adalah bentuk kriminalitas. Karena itu pelakunya di hukum berat. Sistem Islam pun akan menindak tegas para pelaku zina. Bila pelakunya belum menikah akan dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika sudah menikah, maka pelakunya di rajam sampai mati. Tubuhnya ditanam dalam tanah sehingga hanya kepalanya yang tampak, lalu dilempari dengan batu sampai mati. Hukuman pun dilakukan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat dan menimbulkan ketakukan masyarakat untuk tidak menirunya. Tindakan preventif juga dilakukan negara agar tidak tumbuh prostitusi yaitu negara senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap umat agar selalu tertancap iman pada masing-masing individu. Begitu pula, negara juga mengawasi adanya masuknya media yang dapat merusak generasi muslim. Begitulah gambaran daulah Islam dalam menindak tegas prostitusi.

Perlu diketahui bahwa prostitusi adalah perbuatan yang mengundang adzab Allah SWT. Maka diperlukan aktivitas dakwah untuk menyadarkan penguasa dan umat muslim lainnya untuk bersedia mencampakkan sistem ini. Karena sejatinya, penerapan sistem sekuler yang mengundang adzab Allah SWT. Perlu pula bagi kita merenungkan hadits dari Rasulullah SAW berikut ini, yang artinya: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan adzab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Wallahuálam Bisshowab.


Share this article via

68 Shares

0 Comment