| 80 Views

Darurat Judi Online: Pelajar SMP Terjerat Utang dan Krisis Moral

Oleh: Jamie

Seorang siswa SMP di Kulon Progo tidak masuk sekolah selama sebulan karena terjerat judi online dan pinjaman online hingga berutang sekitar Rp4 juta. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pendidikan karakter dalam menghadapi risiko digital di kalangan pelajar. JPPI menilai hal tersebut sebagai kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mengkritik sistem pendidikan yang terlalu fokus pada akademik dan belum menanamkan ketahanan moral digital. DPR mendorong reformulasi pendidikan karakter agar lebih menekankan literasi digital dan pencegahan perilaku berisiko di kalangan anak-anak (Kompas.com, 29 Oktober 2025).

Konten judi online kini telah menyusup hingga ke berbagai platform yang seharusnya bersifat edukatif, seperti situs pendidikan dan gim daring. Hal ini membuat para siswa, terutama yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah, menjadi semakin rentan terpapar. Dengan tampilan yang menarik, sistem hadiah instan, dan promosi terselubung dalam bentuk permainan, judi online berhasil menarik perhatian anak-anak tanpa mereka sadari bahwa aktivitas tersebut termasuk pelanggaran hukum serta berisiko tinggi secara finansial maupun moral.

Fenomena judi online juga kerap berkaitan erat dengan pinjaman online (pinjol), membentuk semacam lingkaran setan yang sulit diputus. Ketika seorang pelajar kehabisan uang akibat kalah dalam judi, ia akan mencari jalan pintas dengan meminjam uang secara daring untuk menutupi kerugian atau melanjutkan permainan dengan harapan bisa menang kembali. Akibatnya, mereka justru terjerat utang dan tekanan psikologis yang lebih berat. Situasi ini menciptakan siklus kecanduan dan ketergantungan yang semakin memperparah kondisi mental serta sosial anak.

Kasus semacam ini memperlihatkan adanya celah besar dalam pengawasan, baik dari pihak orang tua, sekolah, maupun negara. Orang tua sering kali tidak memahami aktivitas digital anaknya, sementara sekolah belum mampu memberikan perlindungan dan edukasi digital yang memadai. Di sisi lain, negara juga dinilai belum tegas dalam menutup dan memberantas situs-situs judi online yang terus bermunculan dengan domain baru. Kurangnya kolaborasi antara lembaga pendidikan, keluarga, dan pemerintah membuat anak-anak mudah terjebak dalam arus negatif dunia digital.

Upaya untuk memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital sebenarnya sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum optimal karena pendidikan di Indonesia masih berfokus pada aspek akademik. Padahal, pembentukan karakter dan kemampuan berpikir kritis terhadap dunia digital sangat penting di era modern. Akar masalahnya terletak pada pola pikir instan — ingin cepat kaya tanpa kerja keras — yang tumbuh dalam sistem kapitalisme, di mana keuntungan materi menjadi tolok ukur utama dan nilai moral diabaikan. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator ekonomi daripada pelindung rakyat. Karena itu, solusi sejati harus dimulai dari perubahan pola pikir dan sistem yang membentuk masyarakat agar generasi muda tidak terus terjerumus dalam budaya instan dan materialistik.

Langkah utama dalam mengatasi maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di kalangan pelajar adalah dengan menanamkan pemahaman bahwa kedua hal tersebut haram dalam Islam. Pemahaman berbasis akidah ini penting agar siswa memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat dalam menghadapi godaan dunia digital. Karena itu, pendidikan Islam yang berlandaskan akidah harus diterapkan secara menyeluruh, bukan sekadar pelengkap. Pendidikan karakter tanpa dasar iman tidak cukup untuk membentuk generasi yang tangguh dan berprinsip, sementara pendidikan Islam mampu memberikan arah hidup yang jelas serta membangun kesadaran untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat.

Selain pendidikan, negara memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk sistem yang melahirkan generasi saleh dan berkepribadian Islam. Pemerintah harus mewujudkan sistem pendidikan Islam yang menyatukan ilmu pengetahuan, moral, dan keimanan, sekaligus menutup seluruh akses terhadap situs judi online serta memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Penegakan hukum yang konsisten serta sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk budaya instan dan perilaku menyimpang di era digital.


Share this article via

89 Shares

0 Comment