| 59 Views

Cukupkah Perda Brantas LGBT?

Oleh : Mila Ummu Azzam

Perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) makin hari makin berkibar dan sangat meresahkan. Bukan hanya itu, perilaku ini juga membahayakan bagi masyarakat, banyak dampak yang ditimbulkan darinya, seperti penyakit HIV/AIDS. Yang anehnya, banyak orang yang bersimpati dan membela hak-hak mereka sebagai warga negara, tapi tidak melihat bahwa kelompok ini berbahaya bagi keselamatan generasi. Dan hanya sebagian kecil masyarakat yang sadar akan bahayanya perilaku ini.

Perilaku LGBT ini telah menyebar hampir  keseluruh negeri, termasuk Sumatera Barat yang kental dengan keIslamannya. Khawatir akan persoalan sosial yang meresahkan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria mengatakan, DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT. Ia berharap strategi ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi persoalan sosial, sesuai filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Untuk itu, harus ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat untuk merancang strategi penyelesaian masalah ini secara efektif. Ia juga menekankan hubungan erat antara perilaku menyimpang seperti LGBT dengan HIV/AIDS. (Kompas, 4-1-2025)

Dari persoalan kasus LGBT ini, kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan, lebih dari setengah yang mengidap penyakit HIV adalah usia produktif, yaitu usia 24-45 tahun. Salah satu penyebab utama meningkatnya kasus HIV di Padang adalah perilaku lelaki seks lelaki (LSL). Total ada 308 kasus HIV, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, dan 142 kasus (46,2 persen) adalah warga Padang.

Tujuan pemberantasan LGBT melalui pembentukan perda merupakan hal yang baik, karena sejatinya jika kita berpikir perilaku LGBT ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Tapi tetap saja cara ini masih belum efektif untuk benar-benar memberantas LGBT. Telah banyak pembentukan perda di daerah-daerah namun ada saja protes dari pihak-pihak tertentu yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Sistem demokrasi sekuler sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Sistem ini memberikan kebebasan berperilaku tanpa terikat dengan aturan agama, yang malah semakin menumbuhsuburkan LGBT. Setiap individu bebas berbuat semaunya, asal tidak mengganggu hak individu lainnya. Akibatnya muncul berbagai persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat hingga persoalan kesehatan seperti HIV AIDS.

Jamak diketahui, penyebab utama penyakit HIV-AIDS adalah seks bebas dan perilaku menyimpang LGBT. Hal ini membuktikan bahwa sistem demokrasi sekuler merupakan sistem bobrok buatan manusia, yang jika terus diterapkan akan semakin mendorong manusia berbuat kemaksiatan. Sistem ini menganggap semua manusia berhak hidup, walaupun perilakunya menyimpang dan tidak menghiraukan halal haram dalam perbuatannya, standar kebahagiaannya hanya materi dan kesenangan duniawi.

Sistem dasar yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah. Eksistensi LGBT ini merupakan bagian gerakan global yang mempunyai banyak dukungan dari berbagai negara, termasuk PBB. Jadi peraturan daerah saja tidak cukup, yang mana tak jarang terjadi pertentangan dengan kebijakan pusat.

Sistem ini harus diganti dengan sistem Islam, yang memiliki kekuatan politik dan hukum untuk melindungi umat. Negara akan menjadi penjaga umat agar tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Dengan penerapan islam secara menyeluruh, LGBT akan diberantas secara tuntas, hingga tak ada lagi celah untuk melanggar hukum Allah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya.

LGBT merupakan perilaku menyimpang yang sangat dilarang dalam Islam. Islam memberikan ancaman keras dan sanksi yang tegas yang dapat menjerakan bagi para pelaku LGBT berupa hukuman mati. Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Abu Daud)

Islam memiliki mekanisme dalam mencegah adanya pelaku LGBT. Pertama menanamkan ketakwaan individu, yang mana keluarga terutama orang tua memberikan pendidikan agar tertanam akidah yang benar, yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan agama islam. Sehingga terbentuklah kepribadian islam yang selalu terikat dengan aturan Allah Swt. Dengan sistem pendidikan yang berbasis akidah islam, generasi akan memahami arti hidup dan jati dari mereka yang sesungguhnya.

Kemudian, adanya kontrol masyarakat yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Serta peran negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, yang akan memutuskan mata rantai perilaku menyimpang ini. Kehidupan yang bersih dan sesuai fitrah hanya akan terwujud dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

28 Shares

0 Comment