| 13 Views

Biadab, Israel Legalkan Hukuman Mati Warga Palestina

(Sumber: AP Photo/Itay Cohen)

Oleh: Ummu Husein

Parlemen Israel pada hari Senin, 30 Maret 2026, mengesahkan undang-undang kontroversial, yaitu melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina dengan cara digantung, jika terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang ini muncul di tengah meningkatnya serangan militer Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta penangkapan paksa warga Palestina di Jalur Gaza.

Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari organisasi-organisasi kemanusiaan serta negara-negara di Eropa. Undang-undang ini dinilai diskriminatif, rasial, dan menindas, serta melanggar hukum internasional.

Lahirnya undang-undang yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina menggambarkan eskalasi signifikan dalam sistem peradilan Zionis. Sekaligus menjadi bukti kegagalan rezim di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam mengintimidasi dan menghentikan perlawanan warga Palestina.

Sementara itu, di sisi lain, pengesahan undang-undang ini dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Hal ini menunjukkan tingkat kezaliman dan kesombongan Zionis yang memuncak di tengah ketidakberdayaan umat Islam dunia, yang sebagian hanya berani mengecam undang-undang ini, bahkan ada yang memilih diam.

Umat Islam dunia, terutama para penguasa negeri-negeri Muslim dan tokoh umat, tidak patut berdiam diri atau merasa cukup dengan sekadar menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politis untuk menghentikan kebiadaban Zionis yang didukung penuh oleh Amerika.

Saatnya umat Islam bangkit. Kurang bukti apa lagi bahwa umat saat ini tidak mungkin berharap pada sistem demokrasi? Rasulullah telah mencontohkan dalam kehidupan beliau. Islam memiliki cara yang khas dalam mengatur negara, yaitu dengan sistem Islam—negara yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalamnya. Sistem ini telah terbukti dan teruji selama berabad-abad dalam melindungi warga negara, menyejahterakan rakyat, serta mampu membendung serangan negara kafir terhadap kaum Muslimin dan membebaskan negeri-negeri dari cengkeraman penjajah.


Share this article via

23 Shares

0 Comment