| 371 Views
Berulangnya Kasus KDRT Bukti Gagalnya Sistem Dalam Negara Ini

Oleh : Iska
Pegiat Literasi, Ciparay Kab. Bandung.
Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan, korban dipukul, dibanting, diinjak-injak jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai korban keguguran, janin keguguran usia empat bulan, Ungkap Renna. Atas perbuatannya, MRF dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penyebab kekerasan rumah tangga Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip.
Dalam Islam KDRT haram dilakukan. Sudah sepatutnya baik suami maupun istri saling mencintai, menghargai, dan melindungi. Supaya segala permasalahan dalam rumah tangga bisa teratasi dengan baik. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Al-Qur'an tidak memerintahkan atau membenarkan kekerasan dalam situasi apa pun, kekerasan terhadap perempuan tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.
Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
Berulangnya kasus KDRT ini dibawah naungan sistem kapitalis sekuler sungguh sangat miris tidak membuat jera para pelaku KDRT dan aturan hidup dari Allah SWT., yang tidak diterapkan, akibat dari sistem ini masih ada seorang suami yang semisal mempunyai jabatan yang sangat mentereng bisa-bisanya melakukan KDRT pada istri nya sendiri, yang seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Sudah sepatutnya baik suami maupun istri saling mencintai, menghargai, dan melindungi. Supaya segala permasalahan dalam rumah tangga bisa teratasi dengan baik.
Masalah KDRT adalah masalah sistemis, banyak aspek yang berkaitan satu sama lain. Untuk menyelesaikannya tidak cukup sekadar parsial, semisal menyelesaikan soal komunikasi suami istri saja. Lebih dari itu, harus juga menyelesaikan problem ekonomi, sosial, hukum, perundangan, serta pemerintahan. Artinya, masalah KDRT butuh solusi yang sistemis pula.
Sejak syariat Islam turun ke muka bumi, terdapat seperangkat solusi bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri dan mewajibkan keduanya untuk bekerja sama saling menolong membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat. Islam mewajibkan suami istri saling bersikap baik dan lemah lembut, tidak kasar, memiliki adab yang baik satu sama lain. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga (qawwam). Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan secara baik-baik dan tidak emosional. Dalam sistem hukum Islam memiliki sistem sanksi yang sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk KDRT.
Dengan demikian, solusi tuntas hanya dengan tegaknya sistem Islam secara totalitas dalam kehidupan.
Wallahu a'lam bish shawwab.