| 239 Views

Bangun Rumah Sendiri, Kena Pajak?

Oleh: Siti Julianti, S.Si

Dikutip dari tirto.id (13/9/24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.

Rumah adalah kebutuhan bagi setiap manusia untuk bernaung didalamnya. Namun, Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menjadikan rakyat susah untuk memiliki rumah yang menjadi impian setiap keluarga.

Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai, pasalnya pendapatan tak sebanding dengan besarnya pengeluaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk membuat supaya bisa membuat rumah.

Disisi lain, rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang semakin tinggi. Darisini tampaklah bahwa tidak ada Upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi dengan ditambah adanya penetapan pajak rumah yang justru semakin membuat kehidupan masyarakat terhimpit.

Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Jika kita fikirkan ini adalah suatu kebijakan yang tidak adil, mengapa rumah dan tanah yang kita beli dengan jerih payah dan tetesan keringat pribadi harus dikenai pajak? Sedangkan pemerintah yang menetapkan tarif pajak tersebut tidak ada sedikitpun kontribusinya dalam pembangunan rumah atau hunian bagi masyarakat.

Dari fakta ini nyatalah bahwa negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan Masyarakat.  Penetapan pajak adalah satu keniscayaan karena Sumber pendapatan negara Kapitalisme berasal dari pajak. Para penguasa negeri ini hanya mementingkan keuntungan bagi pribadinya, namun tidak pernah terlintas dalam benak mereka tentang bagaimana memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat.

Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi Rakyat dengan gaji yang layak.  sehingga bukan hanya kebutuhan pribadi yang dapat terpenuhi, mimpi memiliki rumah yang nyaman pun dapat terwujud, inilah kebahagiaan hidup jika diatur dengan menggunakan syari'at Islam.

Negara juga menjamin kebutuhan papan/perubahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum tentang  tanah (larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha'), juga larangan mengambil pajak. Sehingga kehidupan masyarakat akan sangat mapan dan sejahtera.

Sementara itu, negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang aghnia saja, sedangkan rakyat miskin tidak akan pernah dizolimi dengan kebijakan yang tidak adil.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

148 Shares

0 Comment