| 479 Views
Badai PHK Satu Keniscayaan Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme

Oleh : Ummi Alif
Dikutip dari detik.com.(26/9/2024) jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat di tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang. Lebih rinci dijelaskan bahwa PHK didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.
Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Pemerintah bukan hanya gagal mengantisipasi PHK, tetapi juga gagal menjaga agar buruh atau pekerja tetap bekerja.
Pembangunan ekonomi berbasis kebijakan Kemitraan Publik-Swasta adalah racun mematikan bagi ketahanan ekonomi sebuah negara karena berbagai hajat publik, kekayaan negara, kekayaan umum sebagian besarnya berada di tangan swasta, dan privat telah menciptakan akumulasi keuntungan di tangan para pemodal (investor).
Sedangkan negara tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan peran sentralnya dalam pelayanan masyarakat karena kehilangan otoritas dalam mengakses sebagian besar sumber-sumber ekonomi untuk kemaslahatan rakyat termasuk dalam hal ini penyediaan lapangan kerja.
Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip Kapitalisme dalam bisnisnya. Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau Perusahaan. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Dan Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi.
Program program yang lahir dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sarat dukungan dan keberpihakan kepada investor, mengabaikan perlindungan hak hak pekerja dan memperbesar potensi PHK. Setelah disahkan pada 2020, MK menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. “Belum tuntas waktu perbaikan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 untuk “menggantikan” UU Ciptaker, meski nyatanya tidak banyak perubahan berarti dalam aturan pengganti tersebut. UU Omnibus Law Cipta Kerja perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah. Ada yang menyebut bahwa perpu ini melegalkan perbudakan. Alasannya dengan adanya system alih daya atau outsoursing membuat posisi buruh sangat lemah.
Upah pekerja juga tidak dapat didasarkan pada nilai kebutuhan dasar atau yang dikenal dengan istilah upah minimum, baik propinsi, kabupaten/kota dan sectoral, karena pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggungjawab negara atas rakyatnya dan bukan tanggungjawab pengusaha.Bisa jadi manfaat yang diberikan oleh seorang pekerja lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup tersebut akan merugikan pemberi kerja. Sebaliknya jika manfaat yang diberikan pekerja jauh lebih besar daripada kebutuhan hidup dasarnya maka akan cenderung merugikan pekerja.
Berbeda dengan Sistem Ekonomi Islam yang dapat mensejahterakan rakyat karena memiliki pilar yang meliputi konsep kepemilikan, pengeloan kepemilikan serta distibusi kekayaan diantara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak hak masyarakat,dimana kepemilikan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Adapun Politik Ekonomi Islam meliputi jaminan pemenuhan semua kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan untuk setiap orang serta memberikan peluang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas.Politik Ekonomi Islam diwujudkan melalui kebijakan ekonomi termasuk kebijakan APBN.
Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja.
Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisne sesuai hukum syara. antara lain:
Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat menjadi dorongan besar untuk bekerja.
Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Sesuai hukum syara yang mewajibkan seorang suami menafkahi keluarganya maka lapangan kerja akan lebih banyak disediakan untuk kaum laki laki. Sehingga negarapun menjamin terhadap qawwamnya seorang laki laki.Sistem pengupahan dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup ataupun lebih rendah dari kebutuhan hidup pekerja tersebut. Sehingga system Islam memberi manfaat bagi kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.
Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafakah yang tidak mampu, seandainya tidak ada yang menanggung nafakahnya maka menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Dalam hal ini bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum atau zakat.
Islam juga menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan kesehatan, Pendidikan dan keamanan yang harus dijamin oleh negara untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara.
_Rakyat Adalah Amanah_
Cara pandang rakyat sebagai beban dan negara boleh mengurangi hak hak rakyat adalah kezaliman. Negara menyerahkan kegiatan ekonomi sepenuhnya kepada pasar. Minimnya campur tangan negara menjadikan rakyat harus berjuang sendiri.
Islam menempatkan kedudukan penguasa dihadapan masyarakat ibarat pengembala. Ia harus mengurus hewan gembalaannya dengan sebaik baiknya. Nabi SAW menegur penguasa yang bersikap kasar dan zalim kepada rakyatnya,” Sungguh sejelek jelek pengembala adalah yang kasar terhadap hewan gembalaannya” ( HR. Muslim ).
Penguasa dalam Islam wajib sekuat tenaga memenuhi kebutuhan rakyat dan haram menelantarkan mereka sebagaimana sabda Rasulullah SAW,” tidak seorangpun pemimpin yang menutup pintunya untuk orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya.” ( HR. Tirmidzi ).
Islam juga melarang penguasaan sumber daya alam oleh swasta asing maupun local seperti air, migas dan minerba yang menyebabkan rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan semuanya. Pelayan dan pemenuhan kebutuhan untuk rakyat berlaku sama dan adil, karena dalam Islam Negara tidak menempatkan hubungan penguasa dan rakyat seperti pedagang dan pembeli.
Islam memperingatkan penguasa dan para pejabat negara untuk membatasi jaminan hidup mereka demi mendahulukan kesejahteraan rakyat. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. Menolak kenaikan tunjangan hidup dari Baitul Mal untuk keluarganya karena malu dan ingin mengikuti kehidupan Rasulullah SAW.
Hanya dalam Islam kepala negara diangkat untuk mengurus seluruh rakyat bukan berpihak kepada oligarki seperti yang terjadi hari ini. Karena itu mari kita kembali kepada system Islam dan kepemimpinan Islam jika kita mengharapkan kehidupan yang penuh berkah.
Wallahu alam bi shawab.