| 199 Views

Badai PHK Meningkat, Butuh Solusi yang Tepat

Oleh : Agnes Aljannah
Aktivis Dakwah Kampus

Sepanjang Januari hingga September 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang. Kompas.com (29/09/2024)

Kasus PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah yakni 14.767 orang, disusul oleh Banten 9.114 orang dan DKI Jakarta 7.469 orang. Gelombang PHK ini didominasi dari sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang. detikFinance, Kamis, 26 September 2024.

Lonjakan badai PHK mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini tentu menambah daftar panjang jumlah pengangguran yang ada. Selain itu, fenomena ini juga menciptakan efek domino di berbagai sektor.

Meningkatnya jumlah PHK merupakan akibat dari kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diperkenalkan dan diterapkan oleh negara-negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai.

Negara dalam sistem ini justru menyerahkan tanggung jawab penyediaan lapangan pekerjaan kepada pihak swasta, dengan berbagai regulasi yang menguntungkan para korporat. Sehingga perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya karena mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Di sisi lain, para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Dalam kapitalisme, perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Sehingga apabila perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelamatkan perusahaan, maka pilihannya adalah PHK pekerjanya. Sebab pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi.

Di samping itu, regulasi pemerintah yang tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pihak perusahaan untuk melakukan PHK, sementara untuk syarat tenaga kerja asing semakin dipermudah.

Padahal dalam Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang memadai sebagai sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan warganya. Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja.

Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme sesuai hukum syara. Sebab dalam Islam negara adalah penanggung jawab utama dalam mengurusi kebutuhan rakyat, sehingga ia tidak boleh berlepas tangan akan tanggung jawabnya terlebih menyerahkan tanggung jawabnya kepada pihak lain.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

109 Shares

0 Comment