| 111 Views

Aset Nganggur disita, Rakyat Nganggur dibiarkan Semakin Menderita

Oleh: Siti Julianti, S.Si

Dikutip dari tirto.id - (30/7/25) Tanah nganggur selama 2 tahun berpotensi berstatus objek tanah terlantar dan bisa dilimpahkan ke Bank Tanah. Aturan terkait tanah terlantar itu diregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah.

Bukan hanya itu, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait rekening masyarakat yang menganggur selama 3 bulan akan di blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 3 kriteria rekening nganggur yang akan diblokir sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran menyasar rekening dormant, yakni yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan. (CNN- Jakarta, Indonesia) 

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).

Sontak saja hal ini langsung membuat masyarakat ketar-ketir dan berbondong-bondong menarik uang mereka dari bank, namun naas uang tabungan mereka justru raib tak tau entah kemana.

Negara kapitalisme sekuler hari ini semakin menampakkan kebusukan dan juga kezalimannya. Perlahan namun pasti pemerintah berusaha mencekik rakyatnya sendiri dengan cara yang tak terduga. Bukannya hadir sebagai pengayom rakyat, justru pemerintah hari ini menjadi musuh utama yang menghalang-halangi kebahagiaan dan kebebasan masyarakat.

Dalam sistem Islam, kita mengenal ada yang namanya kepemilikan umum, kepemilikan individu dan kepemilikan negara. Memang benar, jika ada tanah menganggur akan berpotensi diambil alih oleh negara dalam sistem Islam, namun jangka waktunya adalah 3 tahun, dan jika pun di ambil alih oleh negara, maka tanah tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pemimpin atau sebagian orang saja. Tentu hal ini sangat berbanding terbalik dengan sistem hari ini, pemimpin negeri ini hanya tertarik pada harta-harta milik orang yang lemah namun abai terhadap kesejahteraannya.

Selain itu, dalam Islam sangat jelas bagian-bagian yang menjadi milik individu seperti hal nya uang yang ia tabung/simpan. Harta atau uang yang di peroleh seseorang dari hasil jerih payahnya atau bahkan berupa hadiah pemberian dari orang lain dan warisan, maka negara tidak berhak ikut campur terhadapnya. Maka, dengan kebijakan PPATK yang memblokir tabung nasabah begitu saja termasuk tindakan zolim dan merugikan masyarakat.

Sistem hari ini benar-benar jelas kebathilannya. Maka karena itu, sudah saatnya kita campakkan kapitalisme sekuler ini dan gantikan dengan sistem Islam Kaffah, agar seluruh masyarakat mendapatkan keadilan dan pengayoman yang baik oleh pemimpin yang menerapkan aturan Islam dengan sempurna.

Wallahu alam bishawab.


Share this article via

31 Shares

0 Comment