| 209 Views

Aborsi Merajalela, Pantaskah Dinormalisasi?

Oleh: Zainab Said
Pegiat Literasi

Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention) dan WHO (World Health Organization) aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan usia kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi secara umum dibedakan menjadi 2 yaitu, aborsi spontan (abortion spontaneous)dan aborsi disengaja (Abortus provocatus). Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa ada campur tangan manusia di dalamnya, sedangkan aborsi disengaja adalah aborsi yang terjadi karena adanya campur tangan manusia. Aborsi disengaja atau abortus provocatus dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan karena pertimbangan kondisi medis, sedangkan abortus provocatus criminalis  adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku, dengan alasan belum siap punya anak, malu karena hamil diluar nikah, dan lain-lain.

Namun saat ini penggunaan istilah “aborsi” dikalangan masyarakat luas lebih sering ditujukan pada aborsi yang bersifat kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun pembunuhan bayi sendiri (infanticide) adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak. 

Walaupun perbuatan aborsi dan pembunuhan bayi dianggap keji ditengah-tengah masyarakat, perbuatan ini masih banyak terjadi. Seperti yang terjadi di Palangka Raya, seorang mahasiswi ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap bayi sendiri dengan mengonsumsi 3 butir obat penggugur kandungan yang menyebabkan kontraksi hebat sehingga bayi dalam kandungannya lahir sebelum waktunya. Dilaporkan bahwa bayinya sempat menangis tapi bayi dibekap mulutnya hingga meninggal.(BorneoNews, 30/08/2024). Hal yang sama juga terjadi di Jakarta Barat, seorang wanita berusia 23 tahun nekat menggugurkan kehamilannya yang berusia 8 bulan karena hamil diluar nikah. (TribunNews,30/08/2024). Pada tahun 2022, Indonesia digemparkan dengan berita kasus aborsi di Makassar yang dilakukan seorang mahasiswi sebanyak 7 kali dan menyimpan hasil aborsinya di kotak makanan.

Berbagai alasan yang mendorong seseorang melakukan aborsi atau pembunuhan bayi sendiri, diantaranya karena hamil diluar nikah, belum siap memiliki anak, faktor ekonomi, dan lain-lain. Rasa egois dan ketakutan membuat naluri kasih sayang menghilang sehingga seorang ibu tega menghabisi nyawa buah hati sendiri dengan cara ekstrim walaupun cara itu juga sebenarnya mengancam nyawanya sendiri. Pergaulan bebas yang meracuni kehidupan saat ini menjadi penyebab paling utama maraknya kasus aborsi dan pembunuhan bayi. Pergualan bebas membuat seorang laki-laki dan perempuan bebas menyalurkan rasa tertariknya satu sama lain tanpa ada ikatan pernikahan. Perzinahan atau seks bebas dianggap wajar sehingga tidak heran selain kasus aborsi yang merajalela, penyakit menular seks (PMS) juga banyak terjadi, mulai dari usia remaja sampai usia dewasa. Hilangnya nilai agama (religious) di dalam masyarakat (pemisahan agama dari kehidupan) membuat masyarakat tidak lagi mempunyai benteng untuk menghindari perbuatan yang keji itu.

Pergaulan bebas saat ini bisa dianggap sudah berada pada tingkat kronik atau sangat parah, bukan hanya usia dewasa tapi juga pada usia remaja, hingga tak jarang remaja hamil diluar nikah dan harus menikah diusia muda. Pengaruh media juga sangat besar dalam permasalahan ini. Banyaknya konten-konten pornografi di media dan sangat mudah diakses oleh kalangan manapun membuat generasi saat ini makin hancur. Tingkat kriminal seperti aborsi, pemerkosaan, dan pelecehan lainnya semakin meningkat. Kemajuan teknologi dan informasi sebenarnya mampu memberikan banyak dampak positif, namun penggunaan kemajuan tersebut secara tidak bijak juga memberikan banyak dampak negatif. Pemerintah harusnya mampu menegendalikan situs-situs online yang berbahaya seperti situs-situs yang mengandung pornografi.

Hal lain yang menyebabkan semakin menjamurnya pergaulan bebas adalah sistem pendidikan yang gagal dalam mendidik para pelajar menjadi pelajar yang memiliki akhlak atau adab yang baik, serta tidak mengajarkan tentang cara pergaulan dalam Islam. Sistem Pendidikan saat ini lebih mengarah pada nilai sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan sehingga membuat nilai-nilai agama semakin menghilang dari jiwa para pelajar. Padahal agama adalah benteng pertahanan terakhir bagi seseorang dalam menghindari perbuatan keji seperti pergualan bebas, seks bebas, aborsi, pembunuhan bayi, dan perbuatan kriminal lainnya.

Maraknya kasus pergualan bebas, aborsi dan pembubuhan bayi haruslah ditangani dengan serius dan tidak boleh di normalisasai. Di dalam Islam, pergaulan bebas itu jelas diharamkan karena mengantarkan pada aktivitas zina, yang bisa juga berujung pada kemaksiatan lainnya seperti aborsi dan pembunuhan bayi. Praktik aborsi karena perzinahan di dalam Islam hukumnya haram, sebagaimana sabda Rasulullah “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka” (HR Ahmad).

Selain itu didalam Islam, perbuatan zina adalah maksiat yang sangat besar dan hukumannya sangatlah tegas dan menjerakan sebagaimana Firman Allah Swt, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin” (QS An-Nur: 2)

Untuk mengatasi masalah maraknya aborsi ini tidak cukup dengan hanya memberikan hukuman penjara bagi pelakunya tapi haruslah ada upaya pencegahan terjadinya perbutan keji ini. pencegahannya haruslah melibatkan individu, masyarakat, sampai negara. Pertama, perbaikan individu dalam masyarakat dengan memberikan bimbingan Islam secara intensif, menanamkan kembali nilai akidah secara sempurna kepada setiap individu, dan memberikan pemahaman bahwa ketakwaan kepada Allah adalah kunci hidup seorang muslim. Dengan pembinaan Islam secara intensif juga akan diajarkan bagaimana Islam mengatur sistem pergaulan yang dapat menghindarkan dari perbuatan zina, seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, juga berbagai larangan untuk aktivitas seperti berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara laki-laki dan perempuan, berpergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabaruj.

Kedua, penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan seperti ini akan mengajarkan para pelajar tentang tujuan hidup dan menjadikan Islam sebagai poros kehidupan. Sistem Pendidikan yang tidak memisahkan agama dari kehidupan sehingga nilai agama akan melekat pada para pelajar sehingga mampu membentuk kepribadian Islam. Ketiga, perbaikan media ditengah-tengah masyarakat. Tayangan-tayangan media haruslah menyiarkan hal-hal yang dapat meningkatkan keimanan kepada sang pencipta. Konten-konten yang mengandung perbuatan kriminal seperti pornografi haruslah dihapus.

Upaya mengobati dan mencegah kasus aborsi seperti ini hanya bisa dilakukan jika sistem Islam yang diterapkan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Hanya sistem Islam yang mampu menghilangkan penyebab dasar terjadinya aborsi dan pergaulan bebas, yaitu paham liberal atau freedom dan sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan.

Wallahu’alam bissawab.


Share this article via

113 Shares

0 Comment