| 244 Views

13 Kecamatan Ini Bakal Bentuk Daerah Otonom Hasil Pemekaran Di Jawa Barat

Oleh : Ririn S
Aktifis Dakwah

Kabupaten Bekasi diduga akan kehilangan 1,9 juta jiwa penduduk lewat wacana pemekaran. Wacananya, Kabupaten Bekasi diduga akan dimekarkan dan membentuk wilayah baru.Nama calon wilayah baru yang diduga akan dimekarkan dari Kabupaten Bekasi adalah Kabupaten Bekasi Utara Calon Kabupaten Bekasi Utara yang diduga akan dimekarkan dari Kabupaten Bekasi ini memiliki luas wilayah sekitar 758 kilometer persegi.

Kabarnya, calon Kabupaten Bekasi Utara rencananya akan terdiri dari 13 kecamatan. Berikut 13 kecamatan yang diduga akan bergabung menjadi bagian dari calon Kabupaten Bekasi Utara. Kecamatan MuaraGembong, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Pebayuran.
Disamping itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait lemahnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). BPK menilai pengamanan aset daerah tersebut masih belum efektif, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kelemahan dalam pengawasan pengelolaan BMD di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi

yang tepat.
Fungsi perencanaan berhubungan erat dengan tingkat pelayanan yang ingin dicapai. Sementara tingkat pelayanan sangat bergantung pada aset potensial yang dimiliki dan kebutuhan aset. Tahapan pertama dalam fungsi perencanaan adalah identifikasi kebutuhan.

Hukum pemekaran dalam Islam melibatkan hak kepemilikan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah. Pemekaran wilayah dapat berupa penggabungan daerah menjadi dua daerah atau lebih. Islam melarang tindakan pemerasan dan pemekaran harta dengan cara yang tidak dibenarkan.

Sebenarnya pemerintah tidak perlu disibukan dengan pemekaran, karena ada masalah yang lebih urgent diselesaikan yaitu fokus pada Pengelolaan aset pemerintah daerah yang tentunya untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Pemekaran akan jauh lebih mudah apabila masalah pengelolaan aset pemerintah sudah tertata. Sama halnya dengan pemerintah pusat yang terlalu sibuk dengan pemindahan IKN yang berujung mangkrak. Tentu semuanya perlu perencanaan yang tepat dan tidak asal-asalan. Dan solusinya  semua kembali lagi ke system awal yaitu system islam
Wallahu'alam bishawab


Share this article via

31 Shares

0 Comment