| 12 Views

UU PPRT: Ilusi Perlindungan Di Tengah Problem Sistemik Perempuan

(merdeka.com/Imam Buhori)

Oleh: Najwa Nazahah

Aktivis Remaja

Pada 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Pengesahan ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II dan didukung berbagai pihak sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan.

UU PPRT sendiri merupakan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, mulai dari jam kerja, upah, hak libur, THR, hingga perlindungan dari eksploitasi. Kehadiran UU ini juga disebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan profesi pekerja rumah tangga di mata hukum.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, UU PPRT diharapkan menjadi perlindungan maksimal bagi para pekerja rumah tangga serta menjamin hak-hak dasar mereka. UU ini dinarasikan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan pekerja domestik yang selama ini kurang terakomodasi dalam regulasi formal. Pasalnya, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dari kalangan ekonomi bawah yang rentan mengalami kekerasan dan ketidakadilan.

Namun, yang perlu disadari, terjunnya perempuan menjadi PRT didorong oleh kondisi sosial ekonomi yang tidak baik-baik saja. Fakta memilukan ini seharusnya justru menjadi ironi besar. Negara gagal melindungi perempuan dari kemiskinan. Banyak perempuan masuk ke sektor domestik bukan karena pilihan ideal, tetapi karena keadaan yang memaksa mereka bertahan hidup.

Kondisi ini menunjukkan problem perempuan bukan sekadar absennya regulasi perlindungan kerja, melainkan kegagalan negara menciptakan kesejahteraan yang merata. Negara hanya hadir setelah perempuan terjebak dalam lingkaran eksploitasi, bukan mencegah akar masalah sejak awal.

Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Negara kapitalisme hanya berperan sebagai regulator yang membuat aturan tanpa mencabut akar persoalan, yakni kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi. UU PPRT sendiri kental dengan paradigma kapitalisme yang memandang perempuan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan tenaga produksi.

Karena itu, fokus pembahasannya lebih banyak pada kontrak kerja sebagai instrumen perlindungan, padahal hubungan kerja di sektor domestik sangat rentan eksploitasi dan sulit diawasi. Pada akhirnya, negara kapitalisme sejatinya tidak benar-benar melindungi perempuan dari kemiskinan dan eksploitasi. UU PPRT hanya menjadi ilusi perlindungan yang menutupi problem sebenarnya. Negara tampak peduli melalui regulasi, tetapi tetap mempertahankan sistem yang melahirkan kemiskinan dan memaksa perempuan bekerja di sektor rentan demi bertahan hidup.

Satu-satunya sistem yang mampu menyelamatkan perempuan secara hakiki adalah Islam. Allah SWT telah menjamin kesejahteraan perempuan dengan menetapkan tanggung jawab nafkah kepada laki-laki yang menjadi penanggungnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Negara dalam Islam juga wajib memastikan para penanggung nafkah mendapatkan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sejarah Khilafah Islam, sistem ketenagakerjaan pun telah diatur secara adil melalui akad ijarah dengan standar upah yang jelas berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Jika ada pihak yang menzalimi pekerja, negara melalui peradilan syariat akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum Islam.

Karena itu, ketika Islam diterapkan secara kaffah, tidak ada ruang bagi eksploitasi dan kezaliman terhadap pekerja. Islam benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan, bukan sekadar ilusi.


Share this article via

22 Shares

0 Comment