| 7 Views
Indonesia (Jadi) Surga Mafia Judi Online Internasional?
Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)
Oleh: Dian Harisah
Penggerebekan yang dilakukan Polisi Republik Indonesia (baca: Polri) pada Kamis (7/5/2026) di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berhasil menangkap sindikat judi online (baca: judol) sebanyak 320 warga negara asing (baca: WNA) dan seorang warga negara Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari m.antaranews.com, 10/5/2026, di antara 320 WNA tersebut, paling banyak merupakan WNA asal Vietnam, yakni 228 orang. Sementara itu, lainnya terdiri atas WNA asal Cina, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Angka 321 bukanlah angka kecil. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa bisnis judol di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern, yakni terorganisir, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara.
Penangkapan sindikat judol internasional sebanyak ini merupakan sinyal bahaya terhadap negeri ini. Bahwa Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius kejahatan judol internasional, yakni sebagai pusat operasi sekaligus pasar yang sangat menjanjikan. Bahkan, ada indikasi pergeseran pusat operasi judol dari Indo-Cina ke Indonesia.
Mengapa Indonesia Menjadi Surga Judol Internasional?
Berawal dari paradigma kehidupan kapitalisme sekuler, yakni mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya secara instan, akhirnya menyeret masyarakat kapitalis menggemari judol. Judol telah menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin ataupun kaya, terdidik maupun tidak.
Ditambah kondisi ekonomi yang membuat masyarakat frustrasi dan rendahnya literasi digital, hal ini makin mempermudah masuknya masyarakat dalam jebakan ilusi kaya mendadak dari judol.
Bisnis judi online juga makin marak di Indonesia karena tanpa perlu modal besar ataupun lahan berhektar-hektar, namun menjanjikan keuntungan besar serta didukung teknologi digital. Ditambah lagi adanya indikasi lemahnya negara melawan mafia kejahatan digital. Jadilah kombinasi yang pas bagi tumbuh suburnya judi online di Indonesia.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia menjadi surga judol internasional selain disebabkan paradigma kapitalistik, yaitu karena Indonesia memiliki pengguna internet yang sangat besar, penggunaan media sosial yang tinggi, sementara literasi digitalnya sangat rendah. Inilah yang menjadi penyokong suburnya judol di Indonesia.
Indonesia Melawan Judol Internasional, Mampukah?
Sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga.
Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) terhadap data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi online di Indonesia mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 2020.
Pada tahun 2020, perputaran dana judi online sebesar Rp15,8 triliun, sementara tahun 2024 sebesar Rp359,8 triliun. Terjadi kenaikan perputaran dana dari judi online sekitar 23 kali lipat dari tahun 2020 sampai 2024.
Artinya, penanganan judol yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2020 belum menyentuh akar masalah, sehingga belum tampak penurunan perputaran dana judol. Bahkan, justru meningkat.
Memang PPATK mengklaim transaksi judol turun di bawah Rp300 triliun pada tahun 2025. Namun, apakah itu menunjukkan keberhasilan pemerintah menghentikan judol? Tentu tidak. Nyatanya, angka itu tetap tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, berkali-kali lipat dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Artinya, masyarakat Indonesia masih tetap dalam ancaman kejahatan dan jebakan judol.
Islam Menyolusi Tuntas Perjudian
Islam memahami hakikat judi. Islam memiliki definisi yang khas, jelas, dan permanen terkait judi, dari teori hingga praktik, tidak berubah seiring zaman dan kepentingan.
Islam akan menghilangkan tempat berkembangnya “budaya judi” berupa kehidupan materialistik, yaitu menuhankan materi, dan liberal, yaitu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Islam juga akan memberantas budaya rusak dari akarnya, bukan hanya memberi hukuman pada pelakunya saja. Islam ketika diterapkan dalam bingkai negara akan berperan sebagai penjaga, perisai, dan penanggung jawab pelaksanaan syariat Islam.
Negara Islam wajib berperan memastikan pelaksanaan semua hukum syariat dan menghalangi semua pelanggaran dari syariat atau maksiat. Negara juga wajib memberantas tuntas judi online maupun offline, legal ataupun ilegal.
Negara juga wajib menghapus segala bentuk aktivitas ekonomi spekulatif berlabel trading-investasi, bursa efek, dan beragam jenis sektor non-riil yang diharamkan menurut standar syariat Islam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam kitab Qishashul al-Anbiya’:
“Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan manusia apa-apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an.”
(Ibnu Katsir, Qishah al-Anbiya, 265)