| 241 Views

Tiga Pilar Cegah KDRT

Oleh : Ummu Nafis
           
Sungguh miris kehidupan hari ini ketika amar ma'ruf nahi munkar berujung hilang nya nyawa. Seperti kejadian seorang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49 tahun) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Penyebabnya, ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. 
(kumparan.com/kumparannews)

Ini hanya salah satu kasus saja, banyak KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yg terjadi di berbagai wilayah Indonesia bukan hanya di kota-kota besar tapi di desa-desa pun marak terjadi KDRT. Seperti kasus di atas. Banyak kasus KDRT seperti suami bakar istri, Ayah bunuh anak, ibu bunuh anak, dan banyak lagi. Kenapa ini bisa terjadi dan bahkan terus meningkat? 

Beruntunnya kasus KDRT  ini tentu tersebab banyak faktor. Bagaimanapun, alam hidup sekularisme telah menjadi lahan subur bagi masyarakat untuk berbuat tanpa terikat aturan Allah Taala. Akibatnya, manusia jadi lebih mudah berpikir pendek. Mereka tidak mampu dan mau berpikir panjang, alih-alih bersikap sabar. Parahnya lagi, faktor kebebasan media maupun lingkungan tempat tinggal tidak jarang turut memperburuk cara pandang masyarakat sehingga perbuatan kriminal bermotif nekat dan berwujud keji bisa terjadi.

Jika kita telusuri secara mendalam, kekerasan yang terjadi baik di rumah tangga, tempat kerja, atau di mana pun, sebenarnya muncul karena tidak adanya perlindungan  baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini muncul karena tidak adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga.

Ibu mertua adalah angggota keluarga walaupun bukan termasuk keluarga inti tapi mempunyai hak untuk menegur menantunya ketika dia berbuat salah apa lagi kekerasan kepada istri nya yang berstatus anak bagi si ibu. Wajar jika seorang ibu menegur menantunya. Sebagai menantu harus sadar, harus mau ditegur oleh orang tua karena mertua juga adalah orang tua bagi menantu bukan orang lain. Kepada orang lain saja ketika berbuat salah harus menegur apalagi kepada menantu. Dari Anas, ia berkata Rasulullah saw, pernah bersabda,“Wahai Anas, hormati yang lebih tua dan sayangi yang lebih muda, maka kau akan menemaniku di surga.” (HR Baihaqi).

Kalau saja kaum muslim mau menengok kepada Islam dan memahaminya, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apa pun. Kita tinggal mengikuti segala yang telah diwahyukan oleh Allah Taala Al-Khalik Al-Mudabbir dan meneladan utusan-Nya, Muhammad (Saw.)

Sebagai din yang sempurna, Islam sangat melindungi umatnya. Hal ini tecermin di dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasul yang dirumuskan oleh para ulama sebagai al-kulliyat al-khams atau adh-dharuriyyah al-khams, yaitu perlindungan atas agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Hal ini akan terwujud tatkala syariat Islam diterapkan secara sempurna. Penyelesaian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan hanya akan bisa terwujud dengan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kontrol negara sebagai pelaksana dari aturan Allah Taala.

Pilar pertama, membentuk individu muslim yang takwa, berkepribadian Islam yang unggul, serta iman, pemikiran, dan jiwa Islamnya kuat.

6 Hal ini hanya akan terwujud apabila kita membina individu-individu muslim tersebut dengan akidah dan pemikiran Islam secara intensif dan berkesinambungan. Akidah Islam menjadi landasan berpikir maupun bertingkah lakunya, halal dan haram menjadi standar hidupnya.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. 
Islam sangat memperhatikan pentingnya hidup berjemaah dan menjaga kesehatan jemaah dengan amar makruf nahi mungkar. Amar makruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga, lingkungan kaum muslim, organisasi dan jamaah dakwah, serta media-media massa, akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya secara mutlak harus dijauhi, semata-mata karena keimanan dan ketakwaan kepada-Nya.

Pilar ketiga, penerapan hukum Islam oleh negara.
Negara adalah pelindung warga negaranya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Negaralah yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negaranya berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masyarakat maupun keluarga, termasuk jaminan keamanan masyarakat. Di samping itu, negara berperan sebagai pelaksana hukum Islam yang sangat penting dalam menentukan terlaksananya seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya.

Dengan peran ini, negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggarnya tanpa pandang bulu. Masyarakat pun merasa tenteram dan sejahtera dengan penerapan Islam di tengah mereka.

Maka, sudah menjadi keharusan sebagai seorang mukmin yang baik untuk berperan dalam memperjuangkan syari'at Islam secara kaffah, kalau bukan kita lalu siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan disini di dunia ini dimana lagi kita dapat merasakan nikmatnya hidup dalam naungan Al-qur'an dan As-sunnah. Mari bersama bergandengan tangan untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil'alamiin dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah 

Wallahu a'lam bishawab


Share this article via

85 Shares

0 Comment