| 120 Views
Tarif PPN Dinaikkan, Solusi atau Musibah ?

Oleh : Hilda
Aktivis Dakwah
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kenaikan PPN ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan, yang memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang daya belinya sudah tercekik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak tanpa terlalu bergantung pada utang luar negeri.
“Tarif PPN 12% masih dalam batas wajar dibandingkan negara lain di Asia Tenggara yang rata-rata mematok PPN di angka 10%-15%” ujarnya.
Faktanya, hanya Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), yaitu dengan tarif 12%. Dan tarif PPN Indonesia akan sejajar dengan tarif PPN Filipina. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya masih menerapkan tarif PPN yang lebih rendah. Tarif PPN di beberapa negara Asia Tenggara lainnya diantaranya : Vietnam dan Malaysia 10%, Singapura 9%, Thailand 7%, Kamboja 10%, Laos 10%, Myanmar 5%, Brunei Darussalam 0%, Timor Leste 0% untuk PPN dalam negeri dan 2,5% untuk PPN barang/jasa impor.
Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. PPN merupakan pajak yang dibebankan pada konsumsi barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif ini otomatis meningkatkan harga. Beberapa dampak yang diprediksi dari kenaikan PPN ini antara lain : Pertama, memicu inflasi pada barang konsumsi harian seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.
Kedua, Industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya akan menghadapi penurunan permintaan.
Ketiga, roda ekonomi di sektor rill berpotensi melambat, yang dikhawatirkan memicu gelombang PHK pada tahun-tahun mendatang.
Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan dan kesengsaraan rakyat tak terelakkan. Allah telah menyiapkan adzab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat ‘adzab yang pedih” [QS. Asy-Syuuraa : 42].
Dalam hadits ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati di mana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga”.
Kenaikan PPN berarti bukanlah solusi, melainkan musibah bagi masyarakat. Kenaikan PPN adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Dan contoh dari rusaknya sebuah negara jika memakai sistem kapitalisme, di mana hanya mementingkan kepentingan beberapa pihak dan menyengsarakan pihak yang lain. Pemerintah merasa sudah cukup dengan memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, diamna menjadikan penguasa sebagai raa’in dan junnah. Islam menetapkan bagaimana sseharusnya profil penguasa dan mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya. Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan per individunya. Islam juga mewajibkan penguasa membuat kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat. Dalam naungan sistem Islam akan membuat kehidupan masyarakat sejahtera, aman dan nyaman. Sistem Islam adalah sebaik-baiknya sistem di dunia, karena memakai aturan yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunah. Negara yang bersistemkan Islam harus segera ditegakkan agar Negara dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan rakyatnya.
Wallahu A'lam Bishawab