| 242 Views

Standar Hidup Tak Layak Dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim

Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis terkait standar hidup layak 2024 sebesar Rp1,02 juta per bulan. Alhasil, para buruh pun ramai-ramai merespons hal ini. Meski dirilis dengan nama 'standar', BPS menegaskan ini bukanlah kriteria layak atau tidaknya kehidupan warga Indonesia. Standar hidup layak ini hanyalah bagian di dalam pengukuran indeks pembangunan manusia (IPM). BPS menyebutkan bahwa semakin tinggi angkanya, berarti standar hidupnya lebih baik. Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) turut mengkritik penggunaan istilah 'standar' dalam survei BPS ini. Termasuk oleh Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mewanti-wanti bahaya salah makna data ini, karena hal ini berpotensi disamakan dengan komponen hidup layak (KHL) (cnnindonesia.com, 28/11/2024).

Padahal faktanya, para buruh yang bergaji 3 jutaan saja harus lebih berhemat. Dengan jumlah gaji tersebut, mereka harus menafkahi istri dan anak-anak dan masih harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang tidak bisa dikurangi seperti listrik, biaya kontrakan, dan sejenisnya. Alhasil, para buruh harus mengurangi konsumsi makanan demi berhemat sehingga berdampak pada ketidaklayakan hidup. Tempat tinggal yang dihunipun jadi tidak layak demi mencari yang sesuai pendapatan. Jadi, kurang tepat jika BPS menggunakan istilah “standar hidup layak”, karena seharusnya istilah yang digunakan  ialah “rata-rata pengeluaran”.

Di era serba mahal saat ini, di tengah kenaikan berbagai macam bahan pokok. gaji 1 jutaan pun tidak bisa mewakili hidup layak pekerja. Biaya kontrak rumah atau kos paling murah saja kini di kisaran 500 ribu rupiah per bulan. Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menekankan bahwa tidak tepat jika besaran 1,02 juta menjadi standar hidup yang layak. Sedangkan di satu sisi, BPS mengklaim dimensi standar hidup layak dalam IPM dihitung melalui rata-rata pengeluaran dari Survei Sosial Ekonomi Nasional. Angka yang dikeluarkan ini disebut sudah disesuaikan dengan paritas daya beli dan inflasi.

Jika kini kita berhitung tentang masalah gaji untuk standar hidup layak bagi buruh, tentu tidak akan pernah tuntas selama paradigma kepemimpinan sistem kapitalisme masih menjadi dasarnya. Dalam sistem kapitalisme, buruh hanya dipandang sebagai bagian dari faktor produksi. Konsep ini akhirnya mengantarkan pada sistem gaji berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup “paling minim” bagi setiap individu. Hal ini akhirnya menyebabkan perhitungan tersebut bisa di otak-atik agar biaya produksi bisa ditekan. 

Ironisnya, sistem kapitalisme tidak memanusiakan manusia, karena sistem ini berorientasi pada keuntungan. Alhasil gaji para buruh benar-benar ditekan seminim mungkin, dan standar hidup layak hanya berkutat pada angka-angka saja, bukan realita yang terjadi di dalam masyarakat. 

Konsep standar hidup layak yang benar-benar memanusiakan manusia hanya ada pada sistem Islam. Pasalnya, pada sistem Islam, kelayakan hidup manusia tidak diukur dari gaji yang didapatkan oleh para buruh, melainkan diukur dari terjaminnya individu rakyat memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. 

Konsep ini tidak lepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) Islam secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Islam menjamin individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, yakni dengan syariat mewajibkan bekerja bagi laki-laki. Dengan bekerja, laki-laki bisa mendapatkan gaji, kemudian dari gaji tersebut mereka bisa memberi nafkah keluarga mereka secara ma'ruf (layak) sesuai kelayakan di masyarakat. Allah telah berfirman, “Kewajiban ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara layak. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarahm : 233). Agar syariat ini berjalan secara optimal, Islam juga memiliki syariat terkait penetapan gaji agar para laki-laki bisa menafkahi keluarganya secara ma'ruf.  
 
Merujuk kitab An-Nizham Al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Bab “Asas yang Mendasari Penentuan Gaji” yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang mujtahid pendiri partai islam ideologis, dijelaskan bahwa penetapan untuk memperkirakan gaji adalah jasa. Pasalnya akad ijarah (kontrak kerja) menyatakan adanya jasa tertentu, karena itu gaji pekerja tidak diperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja, dan tidak pula diperkirakan berdasarkan batas taraf hidup yang paling rendah dalam komunitas tertentu.
  
Syariat penetapan gaji ini wajib diterapkan dalam setiap akad ijarah (kontrak kerja), sehingga bagi para buruh, majikan atau perusahaan, para ahli penentu gaji, khubara’, maupun negara harus menaati syariat tersebut. Keberkahan kehidupan dengan konsep pengupahan seperti ini adalah para pekerja bisa mendapatkan upah yang bisa menaikkan taraf hidup mereka. Pekerja yang memiliki pekerjaan lebih berat, lebih rajin, bisa mendapatkan gaji yang lebih layak. 

Sementara itu, kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, syariat mewajibkan semua kebutuhan tersebut dijamin secara langsung oleh negara. Sebab kebutuhan-kebutuhan tersebut bersifat komunal, berbiaya mahal dan membutuhkan tenaga ahli. Jadi, jika tidak ditanggung oleh negara maka akan terjadi diskriminasi dalam pemenuhannya. Sementara kebutuhan dasar publik dibiayai oleh Baitul Mal, sehingga setiap warga negara bisa mendapatkannya secara gratis dan berkualitas.

Seperti inilah mulianya sistem Islam mengatur standar kelayakan hidup manusia. Semua ini sangat bisa diterapkan asalkan negara yang mengurus umat dipimpin oleh sistem Islam dalam sebuah institusi di bawah kepemimpinan syariat Islam yakni khilafah. Sebab, hanya di bawah sistem Islamlah satu-satunya sistem kepemimpinan yang bersifat raa’in (pengurus bagi rakyatnya) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya.


Share this article via

143 Shares

0 Comment