| 184 Views
Staf Khusus Bergaji Bombastis

Penulis : Ria Nurvika Ginting,SH.,MH
Dosen FH-UMA
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk mempelancar pelaksanaan tugas presiden. Stafus terdiri paling banyak 15 orang terasuk Sekretari Pribadi Presiden. Pemilihan stafsus ini berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau orang lain dipercaya presiden. Bagi PNS, TNI atau Polri yang diangkat menajdi stafsus tetap menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (detik.com, 23 Oktober 2024)
Stafsus ini bekerja di bawah perintah presiden dan akan melakukan tugas-tugas tertentu diluar cakupan yang diberikan oleh kementerian atau instansi pemerintahan. Dalam Pasal 41 disebutkan masa bakti stafsus berlangsung sesuai dengan jabatan presiden yakni 5 tahun. Sedangkan dalam Pasal 40 diatur tentang ketentuan gaji stafsus yakni hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setingat dengan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA. Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2025 batas tertinggi besaran gaji yang diterima staff khusus yakni Rp. 36.500.000. Nominal tersebut merupakan hak keuangan yang diberikan negara setiap bulan kepada stafsus presiden. (Inilah.com, 18 Oktober 2024)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan didampingi sebanyak 12staf khusus (stafsus). Dengan demikian negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp.36.500.000 dikali 12 staf dalam sebulan. sungguh hal ini merupakan anggaran yang sangat bombastis sekali. Stafsus ini dibagi menjadi empat golongan, yakni tenaga ahli utama, tenaga ahli madya , tenaga ahli muda dan tenaga ahli terampil. Stafsus ini dipilih langsung oleh presiden dengan melihat latar belakang, pendidikan, karir serta kiprah mereka dimasyarkat. (detik.com, 23 Oktober 2024)
Sangat miris ditengah masyarakat yang saat ini sedang kesulitan ekonomi, kebutuhan pokok yang serba mahal hingga sulitnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan sampai ada yang meninggal ditengah menjalankan pekerjaannya (ojol) karena sudah beberapa hari tidak makan. Para tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian tahun yang berkontribusi untuk generasi masa depan negara tergopoh-gopoh mencari kerja tambahan bahkan ada yang harus jadi pemulung. Disisi lain, pemerintah menetapkan anggaran yang begitu luar biasa untuk menggaji para perangkat dan staffnya. Hal ini wajar terjadi didalam sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan ditengah-tengah kita yang berstandarkan kepada ‘materi’ dan ‘manfaat’. Dari sistem ini juga lahir sistem demokrasi yang memberikan kedaulatan kepada manusia untuk menetapkan hukum atau aturan.
Ketika manusia menetapkan hukum atau aturan tersebut dengan standar ‘materi’ dan ‘manfaat’ maka hukum tersebut akan berpihak kepada kepentingan seseorang atau kelompok saja yang memebrikan manfaat juga kepada yang membuat hukum. hubungan simbiosis mutualis berlaku dalam penerapan aturan tersebut. Para pejabat yang menjabat bukan dalam rangka mengurusi urusan rakyat tapi memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan serta bagaimana mengembalikkan modal yang telah dihabiskan ketika mencalonkan diri. Hal ini dikarenakan dalam sistem demokrasi proses pemilihan membutuhkan modal atau biaya yang mahal.
Sungguh, ketidakadilan dalam sistem kapitalis-sekuler serta sistem yang lahir dari nya yakni sistem demokrasi merupakan khayalan yang tidak akan pernah terwujud. Saatnya kita kembali kepada sistem yang sudah pasti memberikan keadilan bagi manusia (tidak hanya muslim tapi juga non-muslim) yakni sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan syariat yang berasal dari Sang Khaliq. Aturan yang pastinya sesuai dengan fitrah manusia. Sistem yang merinci secara jelas dan tegas mengenai kewajiban memilih pemimpin (khalifah) serta bagaimana struktur negara (khilafah) yang terdiri dari beberapa lembaga yang berfungsi mengurus rakyat dengan efisien tanpa pemborosan anggaran.
Sistem Islam tidak akan membentuk jabatan yang dibuat tanpa tujuan yang mendukung tugas pokok yakni mengurus urusan rakyat. Ini merupakan tugas utama Khilafah sehingga segala kebijakan dan anggaran harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, baik dalam aspek ekonomi, sosial maupun keamanan. pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan dan pendidikan terpenuhi. Sebagaimana disampaikan dalam hadist Baginda Rasulullah saw. :”Imam itu adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR.Bukhari) Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang sesuai dengan fitrah kita yakni sistem Islam yang menerapkan seluruh syariat dalam seluruh lini kehidupan kita dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.