| 238 Views

Sertifikasi Halal Dikomersialisasi, Kapitalisme Tambah Mencekik Rakyat

Oleh: Najmatun Nayyar Alhumaira

CendekiaPos - Problematika hidup hari ini masih terus berlanjut dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Belakangan ini masalah pengurusan sertifikat halal harus menimpa para pedagang. Para pedagang dipersulit untuk mengakses sertifikat halal karena harus membayar sejumlah nominal. Hal ini menjadi keresahan tersendiri di tengah masyarakat. 

Sebagaimana dilansir oleh tirto.id - Pemerintah mulai mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Ditemui Tirto, pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta Pusat, Pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta untuk mengurus sertifikasi halal. Menurut dia, yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi, dan bila perlu digratiskan.

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 18 Oktober 2024.  pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang  berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.  Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala. 

Kebijakan pemerintah ini tentu menjadi titik yg harus di kritisi terkait penjaminan negara terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Telah menjadi jelas bagaimana negara tidak benar-benar peduli pada kehalalan dari produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan adanya komersialisasi sertifikat halal membuktikan bahwa negara terus memeras rakyat lewat berbagai cara. Bukan nya melayani sepenuh hati, tetapi mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hak nya untuk mengkonsumsi produk halal. 

Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat.  Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Negara wajib menjaga aqidah rakyat nya, bukan malah menjadikan rakyat seakan-akan seperti objek bisnis yang menguntungkan. Namun dalam system kapitalisme hari ini, semua aktivitas pelayanan masyarakat dapat dikomersialisasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Menjadikan negara tidak memberikan pelayanan publik untuk sertifikasi halal ini secara cuma-cuma. Negara juga tidak memfokuskan untuk menyortir produk makanan dan minuman yg beredar di pasar terjamin kehalalan nya.  Dampak nya yaitu rakyat semakin sulit untuk mengakses sertifikat halal. 

Berbeda hal nya saat negara diatur menggunakan sistem Islam. Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama setiap rakyat nya. Oleh karena itu Negara harus hadir dalam memberikan Jaminan halal.  Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan pertanggungjawaban perbuatan manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun Rohani. Negara memberikan layanan ini secara gratis kepada masyarakat. Bahkan negara memberikan pengawasan terhadap distribusi produk halal secara ketat sehingga menjaga rakyat senantiasa mendapatkan produk halal tanpa khawatir mengonsumsi produk haram. 

Islam juga menjadikan negara harus suasana di masyarakat senantiasa mengakses produk halal dan menindak tegas setiap produk haram yg beredar di masyarakat. Daulah Islam juga akan mengedukasi pedagang  dan setiap individu rakyat agar sadar penting nya untuk memproduksi produk dan beraktivitas dengan memperhatikan kehalalan nya serta mewujudkan nya dalam kehidupan sehari hari dengan penuh kesadaran. 

Khilafah akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah kepada masyarakat. Sebab dalam sistem Islam, setiap pemimpin harus taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin nya termasuk memberikan pelayanan serta akses sertifikasi halal gratis kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan dan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat. Maka menjadi jelas begitu sempurna nya sistem Islam dalam mengatur kehidupan masyarakat serta mampu menyelesaikan problematika kehidupan bahkan dalam skala bernegara. Karena sistem Islam menjadikan syari'at Islam sebagai standar kehidupan di masyarakat. Wallahu A'lam.


Share this article via

53 Shares

0 Comment