| 41 Views

Salah Urus Kekayaan, Rakyat Menjadi Korban

Oleh : Rosmili

Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Semestinya dengan kekayaan tersebut mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Akan tetapi, alih-alih memberikan kesejahteraan, justru memberikan kesengseraan. Lagi-lagi rakyat menjadi korban akibat pengelolaan yang buruk. 

Diantaranya Warga Negara Asing asal China berinisial YH berhasil Menggasak emas sebanyak 774,27 Kg. melalui aktivitas penambangan ilegal di Ketapang, Tidak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk Cadangan perak di Lokasi tersebut sebanyak 937,7 Kg. Akibatnya, Negara Indonesia mengalami kerugian yang sangat sebesar Rp. 1,02 Triliun dikarenakan oleh aktivitas tersebut. Kemudian Aktivitas penambangan emas ilegal terjadi di Negeri Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Nahas, aksi penambangan ilegal ini memakan korban sebab terjadi longsor di tanah bagian penggalian. Korbannya sebanyak 13  jiwa tewas, 11 orang telah di evakuasi dan 4 masih berada di Lokasi kejadian. Sementara itu, 25 orang masih dalam penimbunan tanah galian serta 3 orang mengalami luka-luka (CNN Indonesia,  27/09/2024)

Bukan awal kali terjadi, melainkan telah berulang kali terjadi. Peristiwa ini menunjukan bahwa pengelolaan tambang sangat karut-marut, disebabkan karena  gagalnya sebuah Negara dalam mengelolah kekayaan alam. Akibatnya,  kerap kali  terjadinya hal buruk, seperti tanah longsor di lokasi pertambangan yang akhirnya memakan korban jiwa. 

Seharusnya negara tanggung jawab untuk memilih Big data kekayaan atau sebuah potensi alam di wilayah Indonesia. selain itu, negara juga harus memiliki sebuah kedaulatan untuk mengelolah kekayaan alam, baik tambang dalam skala besar maupun skala kecil agar dapat di manfaatkan dengan baik. 

Negara juga harus memiliki kewaspadaan yang ketat atas pihak dari Asing maupun pihak lainnya yang memiliki niat untuk merugikan kekayaan Alam di Indonesia maupun di Negara lain.

Akan tetapi, saat ini sebuah sistem kufur yang diterapkan di negeri ini yakni kapitalisme  telah  menghancurkan tata kelola.   Para penguasa tidak bisa melakukan banyak hal kecuali  menutup mata atas persolan pengurusan Sumber daya alam (SDM)  yang tetap dengan mengatas namakan sebuah penambangan ilegal.

Apalagi Sistem kapitalisme yang hanya  berorientasikan materi semata.  Pemimpin dalam sistem ini  tidak sepenuhnya mengurusi urusan rakyat dan lebih mendominasi kepentingan oligarki. Termasuk  persoalan yang menyangkut kekayaan alam lebih di abaikan dan kasus tambang ilegal di biarkan begitu saja sehingga terjadi berulang kali. Meskipun terdapat undang-undang yang mengaturnya.

Berbeda dengan Islam. Dalam Islam tambang akan dikelola oleh negara.  Kesadaran negara atas kewajibanya  menuntut negara mengatur potensi kekayaan alam sesuai dengan ketentuan Allah Swt.  sama halnya dengan keberadaan kekuasaan alamnya. 

Rasulullah Salallahu ‘allaihi wassalam, telah memberikan contoh dalam mengelolah kekayaan alam termasuk pertambangan.  Sebagai salah satu hukum syari’at yang wajib diambil oleh sebuah Negara dalam mengelola tambang. 

Dari Abu huroiroh secara ma’aruf Rasulullah Sallahu alaihi wasallam bersabdah: “Ada tiga hal yang tidak boleh dilarang orang lain dihalangi untuk memanfaatkanya rerumputan, Air, dan Api.” (H.R Ibnu Majah) 

Dari Abyad bin Hammal ia mendatangi Rasulullah dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya kemudian Rasulullah pun memberikan tambang itu kepadanya ketika, Abyad bin Hammal radhiallahu anhu telah pergi ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Taukah anda apa yang telah anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, wahai Rasulullah telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir al maa’al-‘idd  “Ibnu almutawakil berkata lalu Rasulullah Sallahu alaihi wasallam mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya Yakni Abyan bin Hammal (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)

Beberapa dalil yang telah di sebutkan menunjukan  bahwa penyaluran tambang dalam Islam adalah barang tambang yang jumlahnya melimpah haram untuk dimiliki oleh individu karena harta tersebut milik umum.

Ulama Syeik Dazalum menjelaskan terkait dengan konsep kepemilikan  tembang dalam Islam berkaitan dengan konsep kepemilikian  yaitu:

Pertama, milik individu yakni harta tambang yang jumlahnya sedikit. Kedua, milik umum (milkiyah ‘ammah yakni harta tambang yang depositnya melimpah.  Ketiga, milik Negara yakni sumber daya alam yang dikonservasi (himma). 

Negara dalam Islam akan mengatur pengelolaan  tambang dan memetakan wilayah tambang banyak sedikitnya tambang ditentukan oleh para ahli. sedangkan himmah di peruntukan kebutuhan oleh sebuah Negara untuk fungsi ekologi lingkungan.  Jika jumlahnya melimpah  negara sebagai wakil umat akan mengelolah tambang secara mandiri tanpa ada campur tangan individu (swatsa). Karena monopoli tambang hukumnya haram.

Dengan konsep ini Islam mampu menutup celah tentang ilegal tambang oleh pihak asing. Sementara itu, hasil pengelolaan  tambang ini akan dikembalikan kepada umat distribusinya diberikan secara langsung dalam bentuk subsidi energi dan sejenisnya atau secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis kebutuhan publik yang dibiayai oleh pos kepemilikan umum Maal.  Jika jumlahnya sedikit dan wilayahnya tersebut tidak membahayakan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi negara  mengizinkan individu atau swasta untuk mengelola tambang tersebut. Dengan syarat mulai dari prosedur, alat-alat yang digunakan, dan para pekerjanya harus disesuaikan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh negara.
Sehingga kebijakan tersebut tidak diremehkan oleh orang-orang dalam negara.

Selain itu, negara juga akan menyerahkan terhadap qadhi hisbah untuk mengontrol dan memperhatikan kualitas dalam pengelolaan tambang individu secara berkala. Sehingga dalam kebijakan ini  tetap bisa memastikan  jaminan keselamatan rakyat dan  akan mencegah bencana longsor di tanah tambang. Alhasil pengelolaan tambang yang di lakukan oleh negara dalam Islam ataupun individu tetap dapat dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberikan kesejahteraan  umat dan memastikan individu maupun  masyarakat memiliki kepribadian Islam melaluli sistem pendidikan Islam. 

Karena itu individu  yang ada  bukan individu yang membahayakan diri dengan ikut tambang ilegal minim safety demi mengejar keuntungan pribadi. Negara dalam Islam juga  bukan Masyarakat yang apatis jika ada kemungkaran pemimpin. Karena  dalam lingkungan bermasyarakat  akan aktif melakukan amar ma’ruf nahi mungkar terhadap sesama.  Demikianlah Islam menjadi rahmatan Lil Al-Amin dengan penerapan Islam secara Kaffah.

Wallahualam bishowab


Share this article via

53 Shares

0 Comment