| 64 Views

Pungutan Pajak Buah Dari Pemahaman Sekuler

Oleh : Nadia Amelia Iqrima

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan memutuskan bahwa pada awal Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikan kembali dari 11 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini merupakan rancangan undang-undang Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali
tentang kenaikan PPN tersebut karena akan menyulitkan masyarakat menengah bawah. Salah satu tokoh GNB, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mengatakan keputusan tersebut  harus didasari oleh prinsip keadilan sosial dengan pertimbangan yang matang atas kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," jelas dia, Sabtu (28/12/2024) kutip dari Tirto.id

Kebijakan dalam sistem kapitalisme menerapkan aturan ekonomi liberal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara untuk mencapai kestabilan ekonomi juga bisnis. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dana yang segar dengan cara yang mudah yaitu dengan memainkan pajak. Maka wajar bila negara dengan gigih dan mewajibkan membayar pajak karena perekonomiannya memang bertumpu pada pajak.

Dalam sistem kapitalisme, yang sedang diterapkan negeri ini, pajak memang dijadikan  andalan utama untuk pemasukan negara.
SDA di negeri ini begitu melimpah jika dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya, yang menjadi masalah negeri ini telah salah dalam mengelola SDA, malah diserahkan kepada pihak asing.

Negara hanya memberikan janji dan iming-iming kemudahan, yang terjadi justru kondisi rakyat yang hidupnya sudah semakin sulit, dipaksa lagi untuk merogoh saku lebih dalam untuk kenaikan pajak.
Sungguh penguasa saat ini sangat mendzolimi rakyatnya seperti firman Allah Swt dalam (QS As -syura :42)

“Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”

Sungguh berbeda dengan kebijakan dalam sistem Islam dalam kepemimpinan negara Khilafah. Negara akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan hukum syara. Negara juga memiliki  sumber pemasukan yang tersimpan di baitul mal dari  harta fai, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya. Pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat akan diletakkan di bagian khusus baitul mal serta tidak akan diberikan selain kepada yang berhak menerimanya harta tersebut hanya diberikan ke delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an, baik untuk urusan kebutuhan umat maupun negara.

Dengan demikian pemasukan harta milik umum akan diletakkan di bagian khusus baitul mal karena tidak boleh dicampur adukkan dengan harta yang lain. Karena harta tersebut menjadi hak milik seluruh kaum muslim yang diberikan oleh khalifah sesuai dengan kemaslahatan bagi umat. Serta pengeluaran yang dikeluarkan baitul mal untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, ibnu sabil, gaji pegawai negeri, tentara. Untuk memberikan kompensasi semisal pembukaan jalan, penggalian air, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan berbagai urusan yang darurat seperti paceklik atau gagal panen, diterjang angin topan, terkena gempa bumi, terbelit hutang,
dan berbagai macam kesulitan yang dialami oleh rakyatnya negara akan hadir dan memberikan solusi sesuai yang tepat sesuai dengan hukum syara'.

Dengan demikian, pajak akan diambil ketika kas negara (baitulmal) benar-benar kosong  penarikan pajak pun (dharibah) dalam Islam bersifat temporal, tidak dijadikan agenda rutin seperti pungutan pajak di sistem kapitalisme saat ini  berbagai bidang baik perusahaan maupun barang dan jasa dikenakan pajak.

Dengan demikian, kebijakan kepemimpinan dalam Islam akan memberikan keadilan serta amanah untuk mengurus dan menjamin  kebutuhan juga akan meringankan beban dan membantu rakyatnya jika mengalami berbagai kesulitan dalam kehidupannya, untuk itu hanya ada dalam sistem Islam secara kaffah dalam naungan negara khilafah. Sebuah negara yang mampu melahirkan kebijakan dan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat.

Maka dari itu mari kita sebagai kaum muslim bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan syari'at Islam supaya secepatnya diterapkan di negeri ini agar hidup kita tidak selamanya terzolimi oleh para penguasa, karena penguasa dalam sistem Islam amanah dan takut ancaman dari Allah jika menzalimi rakyatnya .

Wallahu a'lam


Share this article via

66 Shares

0 Comment