| 30 Views
PPPK Jadi Korban Kebijakan Anggaran: Antara Efisiensi dan Kesejahteraan
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Oleh: Permadina Kanah, M.Si
Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia. Status mereka yang sejak awal berbasis kontrak kini semakin rapuh, seiring tekanan kebijakan fiskal yang menuntut efisiensi anggaran. Dalam situasi ini, PPPK seolah menjadi pihak yang paling mudah “dikorbankan” demi menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK bukan sekadar isu. Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD telah memaksa banyak pemerintah daerah melakukan penyesuaian drastis. Dalam kondisi fiskal yang menyusut, belanja pegawai dianggap sebagai komponen yang harus ditekan. Beberapa daerah bahkan telah secara terbuka menyampaikan rencana pengurangan tenaga PPPK.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, misalnya, dikabarkan merencanakan pemberhentian hingga 9.000 PPPK. Sementara itu, pemerintah daerah di Sulawesi Barat juga mengisyaratkan langkah serupa sebagai konsekuensi keterbatasan anggaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi fiskal tidak lagi bersifat wacana, melainkan telah memasuki tahap implementasi yang nyata.
Di sisi lain, pemerintah daerah memang berada dalam posisi dilematis. Mereka diwajibkan menjalankan disiplin fiskal dengan memastikan bahwa anggaran pembangunan tidak habis terserap oleh belanja pegawai. Artinya, pengeluaran untuk infrastruktur, layanan publik, dan program pembangunan lainnya harus tetap tersedia. Dalam kerangka kebijakan ini, pengurangan jumlah pegawai menjadi opsi yang dianggap paling rasional secara administratif.
Sistem Ekonomi Kapitalis: Biang Kerusakan
Kebijakan efisiensi APBD yang akan memecat pegawai PPPK menyisakan persoalan mendasar yang lebih dalam. Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal sesungguhnya bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan refleksi dari paradigma sistem yang dianut. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem kapitalisme yang menempatkan efisiensi dan stabilitas fiskal sebagai prioritas utama.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung diposisikan sebagai regulator yang menjaga keseimbangan pasar, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Akibatnya, kebijakan publik sering kali diarahkan untuk memastikan stabilitas makroekonomi, meskipun harus mengorbankan aspek sosial. Dalam konteks ini, PPPK diperlakukan layaknya faktor produksi yang dapat dikurangi atau dihilangkan ketika dianggap membebani anggaran.
Sistem PPPK itu sendiri pada dasarnya mencerminkan logika tersebut. Status kontrak membuat tenaga pelayan publik tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja yang kuat. Ketika kondisi fiskal memburuk, mereka menjadi kelompok pertama yang terdampak. Hal ini berbeda dengan konsep aparatur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik yang stabil dan berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, krisis anggaran yang terjadi tidak sepenuhnya bersifat alamiah. Ia merupakan konsekuensi dari sistem fiskal dalam negara kapitalis yang berfokus pada menjaga stabilitas makroekonomi agar aktivitas pasar tetap berjalan. Pendapatan negara sangat bergantung pada sektor-sektor yang fluktuatif, sementara belanja publik terus meningkat. Ketika terjadi tekanan fiskal, maka pengeluaran yang dianggap “fleksibel” termasuk tenaga kerja kontrak menjadi sasaran efisiensi.
Khilafah Islam: Sistem Politik yang Mensejahterakan
Padahal, jika ditarik pada fungsi idealnya, negara seharusnya berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Negara tidak hanya bertugas menjaga keseimbangan anggaran, tetapi juga memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas, upah yang layak, serta jaminan hidup yang memadai bagi setiap warga negara.
Dalam perspektif Khilafah Islam, peran negara bahkan lebih tegas. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya, termasuk dalam hal pekerjaan dan penghidupan. Pegawai negara memperoleh gaji dari Baitulmal yang bersumber dari pos-pos seperti fai’ dan kharaj, yang bersifat stabil dan berkelanjutan. Dengan mekanisme ini, negara tidak menjadikan pegawai sebagai beban anggaran yang sewaktu-waktu dapat dihilangkan.
Sistem fiskal dalam Khilafah Islam juga tidak berorientasi pada menjaga pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara langsung. Negara memastikan bahwa setiap individu—bukan sekadar agregat ekonomi mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam kerangka tersebut, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan bukanlah sektor yang boleh dikurangi atau dikomersialisasikan atas nama efisiensi. Justru sebaliknya, sektor-sektor inilah yang menjadi prioritas utama negara. Oleh karena itu, keberadaan tenaga pelayan publik harus dijaga, bukan dikurangi.
Kondisi yang dihadapi PPPK saat ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi para pengambil kebijakan. Apakah negara akan terus mempertahankan paradigma yang menempatkan keseimbangan fiskal di atas kesejahteraan rakyat? Ataukah mulai beralih pada sistem yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan?
Menghemat anggaran memang penting, tetapi mengorbankan ribuan pelayan publik bukanlah solusi jangka panjang. Kebijakan semacam ini justru berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, meningkatkan angka pengangguran, serta memperlebar kesenjangan sosial.
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan cerminan arah kebijakan negara. Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka yang dikorbankan bukanlah manusianya, melainkan sistem kapitalisme yang tidak berpihak pada kesejahteraan mereka.