| 64 Views

Pornografi Anak Marak, Tanda Matinya Fungsi Pilar Penjaga

Oleh : Siti Aisyah 
Aktivis Dakwah

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustors menyampaikan sepanjang Mei-November 2024 terungkap 47 kasus pornografi anak di ranah daring dan 58 pelaku sudah tertangkap.

Dani menyampaikan pada kasus penyebaran konten pornografi anak melalui website, tersangka OS ditangkap dengan barang bukti 27 situs pornografi yang masih aktif. Sedangkan pada kasus kedua terkait pornografi, persetubuhan anak dan TPPO, tiga tersangka ditangkap dengan satu diantaranya masih berusia anak. Tiga tersangka tersebut ditangkap karena telah mengeksploitasi anak korban untuk membuat konten pornografi melalui paksaan dan menyebarkan kontennya melalui kanal-kanal media sosial, seperti X dan Telegram.

Pertanyaannya kenapa terus terjadi maraknya Ponografi anak? Hal ini merupakan dampak dari lemahnya keimanan dan kebebasan perilaku serta berorientasi materi. Semua itu berpangkal dari sekularisme. Akibat media yang bebas, penayangan konten porno dibiarkan untuk meraup keuntungan, tanpa memedulikan masa depan dan kualitas generasi.

Salah satunya juga tidak ada pengawasan dari orang tua yang ketat untuk menyelidiki anaknya, karena orang tua juga disibukkan bekerja dalam sistem kapitalisme, tonton di tv yang diperbolehkan atau dilegalkan seperti sinetron orang-orang dewasa yang sebenarnya tidak pantas ditonton dikalangan anak-anak begitu juga pengawasan negara yang tidak ada sama sekali itulah buah dari rusaknya sistem sekularisme. 

Padahal, sudah jelas Menonton film porno dalam Islam adalah dosa, karena dianggap sebagai bentuk "zina mata". Aktivitas ini dapat mengarah pada perbuatan maksiat, sehingga hukumnya diharamkan dalam Islam.

Hal ini sesuai dengan hadis di surah ke 24, An-Nur ayat 30-31, yang mengajarkan agar umat Islam yang beriman baik laki - laki dan perempuan senantiasa menjaga pandangan dan memelihara kesucian diri dari segala sesuatu yang tidak layak.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" dan "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS. Al-Nur 30-31).

Jika kita melihat bagaimana pandangan Islam tentang pornografi ini, Islam memiliki mekanisme pencegahan konten porno untuk menjagai akal umat islam, Islam mengatur aturan menutup aurat laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan dan aturan menjaga interaksi lawan jenis. Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan, sehingga akan menutup rapat akses konten porno 
Khilafah memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak.  Dan Sistem pendidikan Islam membentuk generasi berkepribadian Islam dan mewujudkan rahmatan lil alamin dan Islam menjamin selalu menjaga aqidah Islam tetap lurus. 

Wallahu a'lam bissawab.


Share this article via

24 Shares

0 Comment