| 188 Views

Polemik UKT Kian Memanas, Jadikan Pendidikan Ajang Bisnis

Oleh : Elly Waluyo
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam
 
Ajang bisnis dalam sistem kapitalisme merupakan hal yang lumrah karena sistem ini hanya berorientasi pada materi sebagai tolak ukur dalam kesuksesan. Biaya hidup dalam memenuhi kebutuhan pokok warga negara termasuk keamanan, kesehatan, dan pendidikan menjadi tinggi karena telah diserahkan oleh negara pada pihak kapital untuk mengurusnya. Negara hanya menjadi regulator dalam memuluskan ajang bisnis tersebut. Sehingga tak akan mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok termasuk dalam pendidikan.
 
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi hampir diseluruh perguruan tinggi di negeri ini menuai polemik. Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan bahwa jenjang pendidikan perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat pilihan setelah menempuh jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Meski pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) namun kucuran dana tersebut dianggap tidak mampu menutup biaya operasional yang sejajar dengan biaya kuliah tunggal (BKT) sehingga untuk memenuhi standar mutu maka sisanya dibebankan oleh perguruan tinggi melalui biaya UKT. Hal tersebut menurut Tjitjik dilakukan pemerintah agar pembiayaan pendidikan dapat terfokus pada pendidikan wajib 12 tahun yaitu pada jenjang sekolah dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkatan Pertama (SLTP), dan SLTA. (https://www.cnnindonesia.com : 18 Mei 2024).
 
  Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 2 tahun 2024 mengenai tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada pasal 12 telah ditentukan bahwa biaya UKT minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru yang diberlakukan untuk kelompok 1, kelompok II maupun penerima beasiswa keluarga tidak mampu. Besaran nominalnya untuk kelompok 1 yaitu 500 ribu rupiah, untuk kelompok 2 sebesar 1 juta rupiah, selain kelompok tarif UKT besaran UKT-nya menurut pasal 6 ayat 4 dapat ditentukan oleh pemimpin PTN namun dengan besaran sama atau kurang dari biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan pada tiap program studi (prodi). Sedangkan untuk mahasiswa yang diterima dari jalur internasional, jalur kerja sama, jalur melanjutkan pendidikan formal di PTN setelah pembelajaran lampaunya diakui, atau berkewarganegaraan asing maka PTN dapat menetapkan nominal UKT melebihi Nominal BKT yang ditetapkan tiap Prodi. Meskipun pemimpin dapat menentukan tarif UKT namun penetapannya harus melalui konsultasi dengan Kementerian baik bagi PTN maupun PTN Badan Hukum (https://www.cnnindonesia.com : 18 Mei 2024)
 
Sistem kapitalis yang dijalankan membuat ekonomi negara menjadi tidak stabil karena hanya mengambil sumber pendapatan dari pajak. Orientasi untung rugi yang ada dalam sistem kapitalis membuat negara lebih memilih menguasakan pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki pada korporat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator saja, bahkan mengurus rakyatnya pun menjadi ajang bisnis. Hal tersebut menjadi penyebab ketidakmampuan negara dalam mengcover seluruh kebutuhan pokok warga negaranya termasuk dibidang pendidikan. Mirisnya sisa biaya yang tak mampu dicover oleh negara dibebankan lagi pada rakyatnya. Sehingga rakyat sama dengan membiayai sendiri segala kebutuhan hidupnya. 
 
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi khilafah. Dimana negara memposisikan dirinya sebagai pengurus rakyatnya. Sehingga seluruh kebutuhan pokok warganegaranya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhinya secara layak baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Pendidikan dalam sistem Islam adalah salah satunya. Negara membiayai pendidikan melalui mekanisme baitul maal pada pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolan mandiri sumber daya alam yang keuntungannya dikembalikan pada rakyat. Keuntungan inilah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan umum individu salah satunya adalah pendidikan sehingga rakyat dapat mengakses dengan mudah, murah bahkan gratis dengan kualitas yang sangat baik pula. Demikianlah sistem Islam menyuguhkan solusi dalam mengatur kehidupan warga negaranya

Share this article via

46 Shares

0 Comment