| 143 Views

Polemik Sertifikasi Halal Ala Kapitalis

Oleh : Ummu Balqis

Ramai perbincangan soal sertifikati halal, pada produk-produk dengan nama yang menunjukkan sesuatu tidak halal, seperti Beer, Wine, Tuak dan Tuyul. Mirisnya hal tersebut dianggap oleh sebagian pihak dzatnya halal. Sehingga terjadinya polemik di tengah masyarakat menjadi suatu hal yang wajar.

Di mana, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) mengatakan, bahwa persolaan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal, terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertfikat dan mendapatkan ketetapan, dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku, kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin.

Di satu sisi, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi Halal. Peraturan tersebut menegaskan, bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal, terhadap produk dengan nama yang bertentangan dengan Syariat Islam, atau bertentangan dengan etika keputusan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Nama tidak jadi masalah asal dzatnya halal. Padahal menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan, karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda, yang dalam Islam merupakan persoalan prinsip. Selain itu, ini menjadi ladang bisnis. Apalagi adanya aturan batas waktu sertifikasi.

Allah SWT Berfirman, yang artinya,”Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon”. Oleh karena itu Islam memiliki aturan tentang benda atau zat, ada yang halal dan ada yang haram. Negara wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia, karena negara adalah pelindung agama dan rakyat.

Sertifikasi halal dalam Islam adalah salah satu layanan yang diberikan oleh negara, dengan biaya murah bahkan gratis serta administrasi yang mudah dan cepat. Negara memastikan kehalalan dan kethaiyyiban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikosumsi masyarakat.

Negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasa-pasar, tempat potongan hewan, gudang pangan atau pun pabrik. Mereka bertugas mengawasi produksi dan distrisbusi produk untuk memastikan kehalalannya, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Negara akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar. Ini semua hanya terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah.


Share this article via

37 Shares

0 Comment