| 55 Views

Polemik Pajak THR dalam Sistem Kapitalis

Oleh : Siti Maryam 
Pendidik Generasi

Di tengah kegembiraan masyarakat menyambut Tunjangan Hari Raya (THR), muncul kabar yang kurang menggembirakan yakni THR yang akan diterima oleh pekerja swasta kini akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Berita ini membuat gelisah. Belum lagi menerima THR dari perusahaannya, kabar tentang pemotongan PPh dari THR yang katanya lebih tinggi membuat cemas. Terlebih lagi, perhitungan PPh atas tunjangan yang diterima setiap tahun ini akan dilakukan dengan mekanisme baru.

"Aduh, sudahlah gajinya pas-pasan, THR pun dipotong pajak begitu saja," keluh seorang karyawan swasta yang bekerja di wilayah Tendean, Jakarta Selatan, kepada Tirto pada Rabu (27/3/2024).

Pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu ciri khas dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Hal ini tercermin dari jumlah besar penerimaan pajak dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya, yang pada dasarnya menandakan kontribusi warga kepada negara melalui pembayaran pajak.

Dalam sistem kapitalis, peran pemerintah sering kali terlihat hanya sebatas sebagai pemungut pajak, sehingga pemerintah hanya terlihat sebagai pengumpul pajak yang berusaha meningkatkan penerimaan pajak dari berbagai sumber. Ironisnya, meskipun uang pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan menyediakan layanan publik, namun rakyat seringkali tidak bisa menikmati layanan tersebut secara bebas. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan menjadi semakin mahal, sementara untuk menggunakan infrastruktur yang telah dibangun seperti jalan tol atau kereta cepat, rakyat harus membayar dengan biaya yang cukup tinggi.

Dalam sistem pemerintahan Islam, perbedaannya jelas terlihat karena tidak mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Pendapatan negara dalam sistem Islam berasal dari ganimah, sumber daya alam, dan juga diperoleh dari zakat. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan yang konstan untuk mengumpulkan pajak secara terus-menerus. Pajak hanya akan ditarik dari golongan kaya saat kas negara mengalami kekosongan. Dengan demikian, pajak bukanlah sumber pendapatan utama bagi negara dalam sistem pemerintahan Islam.

Dalam sistem Islam, negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya secara terus-menerus, bukan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun. Selain itu, negara akan menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Upah yang diterima oleh pekerja akan adil sehingga mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Rakyat juga akan memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap fasilitas umum seperti transportasi jalan tol dan kereta cepat. 

Maka, sudah seharusnya kita kembali pada sistem hakiki yang berasal dari sang pencipta, yaitu Islam yang diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah. 

Wallahu a'lam bissawab.


Share this article via

53 Shares

0 Comment