| 91 Views

PHK Rakyat Menjadi Korban , Islam Solusinya

Penulis : Rejeyanti,S.S
Guru dan Aktivis Muslimah
 
Karyawan PT Panametex melakukan perlawanan pada putusan palit dari pengadilan Negri Semarang. Keputusan palit tersebut membuat 510 karyawan menyatakan masih ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka pun sudah melakukan aksi unjuk rasa. ( CNBC Indonesia, Sabtu 28/9/2024).

Jika ditotal selama 2020-2023, jumlah PHK di perusahaan-perusahaan tempat anggota KSPN sudah mencapai 56,976 orang. Ini adalah total korban PHK  dari 36 perusahaan yang terbesar disemarang Pekalongan , Sukoharjo, Magelang, Denmark, Karang anyer, serta provinsi Jawa Barat dan Banten. Diketahui sebabyak 14dari 36 perusahaan tersebut tutup. PHK itu sendiri terjadi di perusahaan tekstil, garmen, ekspedisi, kulit, marbel, ritel, sepatu dan spre part (CNBC Indonesia, 28/12/2023). 

Rakyat Menjadi Korban 

Pemberhentian  kerja, rakyat menjadi korban. Meski para karyawan itu diberi pesangon, mereka tetap melalui masa tunggu dalam mencari kerja. Namun, saat ini, bersamaan dengan tinggihnya  harga kebutuhan sehari-hari banyak masyarakat yang mengeluh tidak dapat memenuhi Kebutuhan  hidup. Ini semua  dikarenakan  lebih  besar pasak dari pada tiang. Pendapatan atau  gaji sangat sedikit kemudian tenaga yang dikeluarkan dengan gaji yang di dapat juga tidak sebanding sementara kebutuhn yang harus dipenuhi sangat banyak ditambah lagi lowongan pekerjaan tidak ada yang akhrinya masyarakat semakin bingung untuk memenuhi kebutuhan yang ada. 

Ini sangat ironis jika dilihat pada akhirnya terjadilah banyak masayaakat pengangguran. Disebabkan pengembangan sektor ekonomi nonril yang memunculkan transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas yang disebut sektor nonril seperti adanya bursa efek dan saham yang menyebabkan pertumbuhan uang beredar jauh lebih cepat yang mendorong inflasi yang akibatnyamendorong kebangkrutan perusahaan dan PHK, serta pengangguran 

Di tengah gencaranya investasi yang masuk ke dalam negri. Kondisi semacam ini tentu juga mejadi beban Negara. Rakyat PHK malah makin menjadi banyak. Artinya, korban PHK memang tidak semuanya menganggur. Banyak dari mereka yang banting tulang berjualan dengan skala kecil (UMKM) demi menghidupi keluarganya. Negeri sebagai pelindung rakyat nyatanya tidak melakukan tugasnya dengan baik. Seharusnya negaralah yang menyediakan lapangan kerja, bukan malah menyerahkan pada swasta.

Negara sebagai pihak yang bertangung jawab atas rakyat seharusnya bisa menjamin kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja. Namun, dalam sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar dalam kehidupan merupakan materi/keuntungan maka sistem ekonomi yang dibangunpun berdasarkan standar tersebut. Selama ada keuntungan yang bisa diraup rakyat menjadi korban pun bukan lah hal yang bermasalah. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi si pemilik modal bukan sebagai periayah umat. Hal ini lah yang merupakan akar masalah dari banyaknya kasus PHK saat ini.

Islam Solusinya
 
Dalam Islam, ada larangan pengelolahan  SDA oleh asing atau swasta. Negaralah yng  harus mengelola sendiri sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja bagi rakyat secara keseluruhan .

Bagi mayarakat yang bisa mengelola tanah (lahan pertanian), Negara akan memberikan tanah tersebut agar para petani bisa menggarap sawah dan keuntungannya adalah hak mereka. Tidak hanya diberi tanah, Negara bahkan akan memberikan modal jika diperlukan .

Khalifah akan memastikan akad kerja antara penguasa dengan pekerja mereka akad yang syar’i  sehinggah tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar penguasa memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw bersabda “ Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian” (HR Al-Bukhari).

Khalifah mengatur kepemilikan harta yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Dimana  negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Dengan ini negara dapat membangun industri starategis, misalnya pengilangan minyak, pengelolahan tambang , pertanian dan sebagainya  yang memungkinkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan pengaturan ini, negara tidak perlu menetapkan upah minimum regional (UMR).  Namun, semua itu hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Khilafah .


Share this article via

55 Shares

0 Comment