| 432 Views
PHK Meningkat, Kok Bisa ?

Oleh : Lusi Finahari
Meningkatnya korban PHK di negeri saat ini menjadikan duka bagi buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ibu Ida Fauziyah mengakui bahwa angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat di beberapa waktu belakangan ini. Pihaknya mencatat jumlah PHK mencapai 46.240 dari awal tahun 2024 hingga akhir Agustus 2024.
"Total PHK per 26 September 2024 adalah 52.993 orang. Jumlah tersebut lebih meningkat dibandingkan tahun lalu" kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Ibu Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya pada Jumat (26/9). Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi di beberapa sektor industri di negeri. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Beliau juga menilai bahwa salah satu faktor penyebab tingginya angka PHK karena perusahaan tidak mampu bertahan di kompetisi bisnis dan ekspor yang menurun karena situasi ekonomi di negara lain juga kurang bagus. Berikut daerah yang mengalami PHK di tahun 2024:
• PHK paling banyak terjadi di daerah Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
• Sektor manufaktur (tekstil, garmen, dan alas kaki) yang paling banyak melakukan PHK.
• PHK di sektor jasa (restoran dan kafe) kebanyakan terjadi di Jakarta.
• Di Banten, PHK banyak terjadi di industri petrokimia.
Faktor penyebab PHK tahun ini, di antaranya:
• Anjloknya permintaan baru.
• Merosotnya produksi dalam tiga tahun terakhir.
• Banjir barang impor yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing.
Dalam kompetisi bisnis dalam dunia pasar akan berlaku “Siapa yang bertahan dalam kompetisi maka perusahaan akan langgeng, dan siapa yang tidak mampu bertahan maka perusahaan gulung tikar". Dan yang menjadi korbannya adalah karyawan. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi para pekerja karena setelah PHK sulit mendapatkan pekerjaan yang baru. Lapangan pekerjaan sedikit dan persaingan yang banyak. Alhasil menambah pengangguran baru. Pastinya rakyat bertanya kepada pemerintah, Apa upaya pemerintah untuk solusi PHK?
Direktur Program Indef Eisha Rachbini mengatakan bahwa pemerintah harus fokus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mengambil langkah apa yang dibutuhkan pekerja yang terkena PHK. Misalnya pemberian subsidi, memfasilitiasi program pelatihan yang berguna untuk meningkatkan keterampilan agar mereka bisa bekerja di sektor lain, dan membantu menghubungkan mereka dengan peluang pekerjaan baru. Dan cara mengatasi masalah PHK secara mendasar adalah pemerintah perlu melakukan transformasi ekonomi pada jangka panjang. Beberapa langkah strategis yang dilakukan diantaranya, reindustrialisasi, optimalisasi hilirisasi sumber daya alam, peningkatan iklim usaha, dan mendatangkan investasi yang mampu membuka lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia.
Namun sangat disayangkan, solusi tersebut belum terlaksana sesuai harapan rakyat. PHK besar-besaran tetap saja ada dan kemiskinanpun bertambah. Seharusnya pemerintah banyak mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Faktanya, berulang kali PHK besar-besaran terjadi, pemerintah tidak sigap memberikan jalan keluar yang cepat dan tepat bagi korban PHK. Masa depan pekerja korban PHK pun tidak jelas.
Permasalahan yang kompleks bagi pekerja ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan di negara saat ini. Sistem tersebut tidak mampu menyejahterakan rakyat dan menjadikan pemerintah lalai dalam melakukan kewajibannya, yaitu memenuhi kebutuhan hidup rakyat, menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Sangat berbeda dengan kehidupan pekerja dalam sistem Islam, dimana pemimoin negara sebagai pengurus (raa'in) dan penanggung jawab (mas'ul). PHK tidak akan terjadi dalam sistem Islam, sebab negara akan mewajibkan para laki-laki untuk bekerja mencari nafkah sebagaimana perintah syariat Islam, termasuk negara ikut hadir untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyatnya. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(QS. An-Nisa Ayat 59)
Sistem negara Islam mampu mengelola keuangan yang terpusat di Baitul Maal dan mampu membuka industri untuk mengelola sumber daya alam, agar rakyat di pekerjakan dalam pengelolaan tersebut. Perusahaan yang mengelola sumber daya alam tersebut akan mengatur pemasukan dan pengeluaran agar tidak merugikan para pekerjanya. Negara mengadakan pelatihan pekerja di sektor-sektor strategis agar tidak mempekerjakan tenaga asing. Jika terpaksa mempekerjakan tenaga asing, maka statusnya sebagai tenaga kerja yang di gaji. Memberikan modal kepada para pelaku usaha dengan pinjaman non riba, dan menghidupkan tanah mati untuk sektor pertanian, tambak, dan peternakan. Memberikan sanksi kepada orang-orang yang bekerja di pemerintahan yang melakukan hal-hal selain untuk kepentingan umat, misalnya untuk kepentingan pribadi atau golongannya sendiri.
Wallahu A'lam bish shawab