| 54 Views
Peternak Susu Sapi: Dianaktirikan, Penguasa? Pro Pengusaha Melulu!

Oleh : Zahrah
Aktivis Dakwah Kampus
Miris. Ratusan liter susu terpaksa dibuang begitu saja oleh peternak susu sapi. Hal ini dilakukan karena Industri Pengolahan Susu (IPS) membatasi kuota penerimaan susu dari para peternak dan pengepul lokal seperti yang terjadi di Boyolali dan Pasuruan.
Dilansir dari Tempo (8/11/2024) pembatasan kuota penerimaan pasokan susu oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) mengakibatkan puluhan peternak sapi perah dan pengepul susub di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terpaksa harus membuang susu hasil panen mereka yang tidak terserap oleh IPS. Hal yang sama juga dialami oleh para peternak dan pengepul susu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KSPM) Seruni, Boyolali, Sugianto, mengungkapkan bahwa pembatasan kuota penerimaan susu oleh pabrik sudah dilakukan sekitar September 2024 lalu dengan alas an pemeliharaan mesin. Akan tetapi Sugianto menduga bahwa pembatasan penerimaan susu oleh IPS terjadi lantaran adanya kebijakan impor susu yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sungguh ironi, aksi peternak yang membuang susu ini disebabkan oleh pembatasan kuota penyerapan susu oleh Industri Pengolahan Susu. Pembatasan kuota oleh IPS disebabkan pihak pabrik lebih memilih impor susu yang harganya jauh lebih murah jika dibandingkan dengan susu lokal. Bahkan menurut data Kementan, ketersedian susu untuk konsumsi nasional terdiri dari 80 % diambil dari impor dan 20% dari susu lokal. Sedikitnya kuota yang diberikan terhadap susu lokal karena lasan susu lokal tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pihak IPS.
Sedikitnya kuota yang diberikan kepada peternak dan juga kebijakan pajak untuk impor nol persen oleh pemerintah menunjukkan keberpihakan penguasa hari ini terhadap pengusaha dari pada peternak lokal. Selain itu, keberpihakan penguasa juga dapat dilihat dari Solusi yang ditawarkan pemerintah berupa hilirisasi susu. Menkop Budi Arie mengungkapkan pihaknya akan mendorong koperasi-koperasi susu di Indonesia agar melakukan hilirisasi produk dengan mengolah susu menjadi produk yang bisa dikonsumsi dan dipasarkan langsung ke konsumen akhir. Hal itu tentunya tidak mungkin bisa dilakukan oleh para peternak lokal. Butuh Perusahaan besar yang memiliki modal banyak untuk mendirikan pengolahan susu. Hilirisasi sebagai wujud pemenuhan target pemenuhan swasembada susu secara penuh merupakan program pemerintah yakni Cetak Biru Pertanian 2029 sejatinya adalah wujud liberalisasi susu karena dengan program tersebut Perusahaan asing bisa dengan mudah mendirikan pabrik atau lahan produksi di negeri ini. Misalnya saja, Perusahaan asal Vietnam dikabarkan tertarik untuk mendirikan Perusahaan susu di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Perusahaan dari Qatar yang bahkan sudah ada tanah seluas 11 hektare yang diklaim telah disediakan untuk Perusahaan ini.
Hal ini justru akan membuat persaingan antara peternak lokal dan perusaan asing akan semakin ketat. Pada akhirnya, yang akan menang pasti Perusahaan asing karena mereka memiliki modal besar jika dibandingkan peternak lokal dengan modal pas-pasan.
Sejatinya inilah wajah penguasa dalam sistem demokrasi sekuler. Mereka senantiasa menunjukkan keberpihakan mereka terhadap asing. Terbukti dengan kebijakan tarif bea impor nol persen dan juga pemenuhan kebutuhan susu nasional yang dilimpahkan kepada impor sebanyak 80 %. Penerapan system ekonomi kapitalis telah menyebabkan liberalisasi dalam berbagai sektor termasuk dalam industry susu. Kebijakan yang liberal sangat memudahkan bagi asing untuk menguasai industri susu dalam negeri. Peternak lokal semakin dianaktirikan dengan berbagai kebijakan yang tidak memihak mereka. Bahkan Ketika aksi buang susu viral di media social, Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah hanya Solusi pragmatis yang tetap menguntungkan para investor asing.
Sungguh, jika pemerintah serius dalam meriayah rakyatnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menguatkan produksi susu dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung para peternak lokal tanpa harus melibatkan investor. Sayangnya hal sulit bahkan mustahil dilakukan oleh negara yang menerapakan system ekonomi kapitalis dan system pemerintahan demokrasi sekuler. Sebab, dalam system rusak dan bathil ini penguasa selalu pro pengusaha. Selain itu, negara penganut system ekonomi kapitalis tunduk pada kebijakan internasional yang menerapkan liberalisasi dalam berbagai sektor termasuk sektor ekonomi sehingga investor-investor asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
Berbeda dengan khilafah yang menerapkan system ekonomi dan politik islam. Melihat besarnya manfaat susu, khilafah akan menjamin ketersediannya dalam memenuhi kebutuhan rakyat akan susu. khilafah akan memfasilitasi secara penuh para peternak sapi dan menjamin kesejahteraan mereka. Dengan menerapkan system politik islam yang berasal pada akidah islam dengan spirit riayah suunil ummah, khilafah akan menjamin stabilitas harga, proses produksi dan distribusi hingga ke tangan rakyat. Khilafah tidak akan membuka kran impor jika produksi dalam negeri tercukupi. Jika pun terjadi khilafah akan memastikan hal itu tidak akan berdampak pada harga susu lokal dan sifatnya hanya sementara saja. Selain itu, untuk mencegah ketergantungan terhadap impor, khilafah akan fokus untuk merevitalisasi sektor peternakan dalam negeri sehingga mencegah ketergantungan terhadap impor.
Khilafah sebagai negara adidayah tidak akan pernah tunduk terhadap kebijakan asing yang merugikan bagi negara dan rakyat. Khilafah akan selalu berusaha untuk menjadi mandiri tidak bergantung pada asing. Khilafah dengan system politik islamnya yang sempurna menjadikan penguasa senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat guna menjamin kesejahteraan mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,: imam/kholifah itu laksana penggembala (ra’in) dan hanya dialah yang bertangungjawab terhadap gembalaannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain ra’in, khalifah juga berperan sebagai perisai bagi umat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “ Imam adalah perisai, dibelakangnya umat berperang dan kepadanya umat melinsungi diri. Jika ia menyuruh bertakwa kepada Allah dan ia berbuat adil, dengan itu ia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika menyuruh selain itu, ia menanggung dosanya.” (HR.Muslim).
Atas dasar ini, khilafah akan berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi kepentingan dan kemaslahatan umat. Termasuk para peternak sapi. Sehingga dalam system khilafah tidak akan dijumpai para peternak membuang susu. justru susu dari para peternak akan terdistribusikan ke seluruh pelosok negeri dengan harga yang terjangkau oleh semua kalangan Masyarakat. Wallahu a’lam bi showwab.