| 67 Views

Perda Sumatera Barat : Langkah Tegas Larangan LGBT demi Menjaga Nilai Adat dan Syariat

Oleh : Wahyuni M
Aliansi Penulis Rindu Islam

DPRD Sumatera Barat sedang mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas perilaku LGBT yang dianggap sebagai penyakit masyarakat, sejalan dengan filosofi daerah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Langkah ini juga didorong oleh kekhawatiran atas meningkatnya kasus HIV/AIDS, yang sebagian besar terkait perilaku lelaki seks lelaki (LSL), terutama di Kota Padang. DPRD mengusulkan pemerintah daerah memasifkan edukasi melalui media publik seperti baliho dan videotron serta merancang strategi bersama masyarakat untuk penanganan yang efektif. Data menunjukkan kasus HIV di Padang didominasi individu usia produktif, yakni antara 24 hingga 45 tahun dengan konsentrasi tertinggi di kecamatan tertentu seperti Koto Tangah dan Lubuk Begalung.

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik.  Namun, hal ini tidak akan efektif.  Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, aplalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini.  HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuhsuburkan kemaksiatan ini. Nilai kebebasan yang diusung menjadi ancaman bagi akal dan naluri manusia karena memungkinkan seseorang melakukan apa saja, termasuk tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan agama, asalkan ia siap menanggung konsekuensinya.

Pemahaman seperti inilah yang pada akhirnya melemahkan semangat untuk saling menasihati atau melaksanakan amar makruf nahi mungkar, baik di tengah masyarakat maupun dalam lingkungan keluarga. Minimnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam secara menyeluruh turut berkontribusi pada situasi ini. Islam kerap dipersepsikan hanya sebagai serangkaian ritual, sehingga gagal memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tidak ada khilafiah di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw.,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).

LGBT jelas merupakan sesuatu yang menjijikkan, bertentangan dengan fitrah manusia, dan melanggar syariat Islam. Hukumnya haram, dan sanksi bagi pelakunya di dunia sangat berat. Dampak negatif LGBT tidak hanya dirasakan oleh individu muslim, tetapi juga merugikan masyarakat luas bahkan suatu bangsa, dengan potensi kerusakan yang besar. Oleh karena itu, perilaku ini harus diberantas dan tidak dibiarkan berkembang.

Namun, penyelesaian masalah LGBT secara tuntas sulit dilakukan jika masyarakat masih berada dalam sistem kapitalisme sekuler. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, penyimpangan seksual ini dapat diatasi. Tanpa langkah tersebut, mustahil umat terbebas dari bahaya besar yang membawa kerusakan dan malapetaka.

Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara’.

Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara’ termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Dalam Islam, perilaku seperti ini tidak akan diberikan ruang atau kesempatan untuk berkembang. Dengan penerapan hukum syariat di dunia, berbagai permasalahan yang ada, termasuk perilaku menyimpang seperti LGBT, dapat diselesaikan dengan tuntas.


Share this article via

38 Shares

0 Comment