| 24 Views
Penjara di Pulau Terpencil Untuk koruptor? Hukuman Atau Liburan?

Oleh : Ummu Zahra
Pemerhati Sosial dan Ibu Rumah Tangga
Pada peresmian peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. Dalam pidatonya Presiden Prabowo Subianto mengimbuhkan bahwa kesengsaraan rakyat disebabkan oleh tikus-tikus berdasi nan rakus "Saudara-saudara, koruptor-koruptor itulah yang buat guru-guru susah, dokter-dokter susah, perawat-perawat susah, petani susah. Karena itu, terima kasih dukungan saudara-saudara," kata Prabowo. (news.detik.com, 13/03/2025)
Prabowo ingin dalam menghadapi koruptor ini juga dilawan secara bersama-sama. Prabowo tak ingin Indonesia menjadi tempat nyaman para koruptor.
"Kita bersama akan menghadapi maling-maling itu, dan kita akan mengusir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu," tegas Prabowo. "Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari. Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu," imbuhnya. (news.detik.com, 13/03/2025)
Kegeraman Presiden Prabowo Subianto terhadap koruptor sama juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun sayang, sedari dulu hukum yang diterapkan dalam kasus korupsi sangatlah ringan hanya penjara 1-5 tahun dengan fasilitas, denda yang tak seberapa, hingga hukum yang bisa dibeli. Jadi, Apakah penjara di pulau terpencil ini bisa menjadi hukuman berat atau liburan penghilang penat? Jika tidak ada sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera terhadap tersangka korupsi dan juga calon-calon koruptor lainnya. Maka tak heran jika korupsi tumbuh subur di Indonesia dan akan berlangsung secara turun-temurun.
Penerapan sumber hukum yang berlangsung saat ini adalah buah dari sistem sekuler-kapitalis, aturan dibuat hanya untuk menguntungkan sebagian kaum yang lain, tidak ada keadilan merata, tidak ada efek jera bagi pelaku dan tidak dapat mencegah tindak kejahatan itu terjadi. Akal manusia yang mudah lupa, lemah dan terbatas tak akan mampu membuat hukum-hukum yang mengurusi urusan khalayak ramai, jika pun terjadi pasti akan ada kerusakan/kebobrokan di segala lini kehidupan masyarakat.
Dalam Islam, korupsi (disebut juga ghulul dan riswah) yaitu perbuatan yang sangat dilarang dan diancam dengan hukuman yang berat baik di dunia maupun di akhirat, hukuman untuk koruptor bisa berupa hukuman had (hukuman yang sudah ditetapkan dalam syariat) atau ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada penguasa). Termasuk potensi hukuman potong tangan atau mati karena telah mencuri uang rakyat dan berkhianat pada amanah. Hukuman dalam Islam juga bersifat jawazir dan jawabir (pencegah dan penebus).
Jawazir adalah mencegah terjadinya hal serupa karena ketakutan akan hukumannya yang mengerikan, (seperti hukuman mati) sehingga membuat seseorang berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan tersebut. Jawabir adalah penebus dosa pelaku di dunia, sehingga di akhirat tidak akan dipertanggungjawabkan lagi karena telah dihukumi dengan hukum Allah di dunia. Begitulan Islam dengan segala kesempurnaan karena berasal dari sang Maha Pencipta (Allah Swt).
Islam tidak hanya agama yang mengatur ibadah seseorang dengan Tuhannya, melainkan juga untuk mengatur seluruh kehidupan sehari-hari dengan cara yang makruf, adil, tegas, dan berkah/diridhoi. Islam diturunkan oleh Allah Swt untuk menjadi petunjuk, pedoman, dan sumber hukum untuk menghukumi segala problematika umat manusia. Dalam surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman; "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".
Juga dalam surat Al-Ma'idah ayat 38 dan 50, Allah berfirman; "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?".
Wallahualam Bishshawab