| 184 Views

Pemberantasan Narkoba Ala Kapitalisme Ilusi! Hanya Islam Solusinya

Oleh : Ummu Alif 
Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Anak

Dilansir dari radarbali.jawapos.com, 08/05/2024 Penyalahgunaan narkoba di Indonesia marak terjadi dan memiliki kompleksitas yang luas. "Terungkapnya clan destine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clan destine laboratorium narkoba, narkoba ekstasi, Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 WN Rusia, dan 1 orang WNI" terang komjen Wahyu Widada saat konfrensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali. Dan dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti, antara lain: alat cetak ekstesi, Hidroponik ganja sebanyak 9,7kg, Mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia, prekusor pembuatan narkoba jenis Mephedrone dan ganja Hidroponik.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat menghawatirkan, berita kriminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik hampir di penuhi berita penyalahgunaan narkoba. Korbannya meluas ke semua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumahtangga, pedagang, anak jalanan, sopir angkot, pejabat dan lain sebagainya, 

Penegakkan hukum terhadap tindakan pidana narkoba telah banyak di lakukan oleh aparat penegak hukum. Meskipun masif dilakukan untuk menangkal peredaran narkoba, justru makin menambah merebak peredarannya. 

Berdasarkan Undang-undang no. 35 tahun 2009 akan diberikan sanksi pidana cukup berat, serta dapat dikenakan hukuman fisik (badan) atau bahkan dikenakan pidana denda. Akan tetapi dalam kenyataannya  para pelaku makin meningkat. Hal ini di sebabkan sanksi pidana yang diberikan tidak memberikan efek jera. Peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Sangat disayangkan penangkapan hanya pada skala kecil seperti pemakai maupun pengedarnya saja. (hukumonline.com, 22/09/2023)

Mirisnya lagi Indonesia nyatanya sudah memiliki lembaga yang mengurusi masalah ini yakni BNN (Badan Narkotika Negara).Dan hal ini juga yang menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela akibat lemahnya sistem hukum atau sanksi.

Narkoba Dalam Pandangan Islam

Islam memandang bahwa narkoba masuk kedalam katagori barang yang diharamkan. Narkoba juga memiliki dampak yang sangat luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan. 

Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

"Wahai orang- orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ( perbuatan - perbuatan) itu agar kamu beruntung. " (TAS Al- maaidah ( 5) : 90) 
Begitupun dalam hadist larangan narkoba yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, sebagai berikut :

"Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan d an melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram."

Islam memiliki tiga faktor pendukung dalam memberantas narkoba, yaitu:

1. Individu

Tentu saja individu disini adalah individu yang bertakwa yang lahir dari keimanan atau aqidah islam yang menjadikan pribadi yang takut akan laranganNya tetapi taat dalam menjalankan perintahNya, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kemaksiatan. 

2. Masyarakat

Masyarakat dalam Islam akan senantiasa saling mengingatkan (mengontrol) sehingga tidak akan membiarkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah masyarakat, terutama yang akan membahayakan aqidah umat. 

3. Negara

Negara dalam Islam akan melindungi masyarakatnya dari bahaya narkoba dengan memperhatikan 3 hal, yaitu:

  • Dalam sistem hukum Islam, negara sangat berperan penting untuk menegakkan hukum kepada siapapun tidak terkecuali terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba. Negara harus bersikap tegas dalam menegakkannya serta tidak mudah disuap. Dan juga sanksi hukum yang menjerakan.
  • Sistem pendidikan Islam yang berasas aqidah Islam akan membentuk kepribadian Islam yang tangguh, sehingga mampu membentengi diri dari berbagai macam kemaksiatan.
  • Sistem ekonomi islam yang diterapkan negara, wajib meriayah rakyat perindividu tentang kebutuhan pokok seperti : sandang, pangan, dan papan kepada rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena tanggung jawab negara dalam meriayah harus mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dikarenakan kemiskinan. 

Kesimpulan

Islam memandang suatu persoalan tidak hanya dari satu segi saja, akan tetapi dilihat dari keseluruhan yang menjadi penyebab munculnya masalah. So, Islam menyelesaikan setiap permasalahan umat secara komprehensif (kaffah) sampai ke akarnya. Wallahu A'lam Bishowab.


Share this article via

65 Shares

0 Comment