| 59 Views

Pemberantasan Korupsi Hanya Setengah Hati

Oleh : S. Widiyastuti
Muslimah Karawang

Media sosial akhir-akhir ini diramekan dengan sepenggal narasi "Beri kami uang 300 T dan kami siap di penjara selama 6 tahun". Narasi itu akhirnya dijadikan lelucun oleh sebagian masyarakat dan ada pula yang bikin vidio-vidio tersebut sebagai bukti protes pada negara. Atas ketidak puasan hukum yang berlaku di negeri ini.

Di mana dari kasus yang bergulir, kasus korupsi timah yang dilakukan oleh HM mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebanyak 300 T. Menjadi pusat perhatian masyarakat.

Dari kasus itu ternyata hakim hanya menjatuhkan hukuman 6.5 tahun dan denda 1 milliar. Dari vonis tuntutan yang diajukan 12 tahun.

Tentu atas putusan tersebut membuat respon negatif di tengah-tengah masyarakat. Akhirnya masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan hukum yang ada.

Pasalnya hukuman sangat koruptor lebih ringan dari orang yang mencuri motor atau pun tindak kejahatan yang merugikan perorangan. Ini membuktikan bahwa ada ketimpangan hukum yang berlaku.

Jika masyarakat kecil melakukan pencurian dihukum lebih berat dari seorang koruptor. Seolah-olah koruptor lebih tinggi dari kejahatan pencurian individu. Padahal koruptor merugikan negara, yang seharusnya di tindak tegas tanpa melihat jabatan dan kedudukannya.

Ditambah juga negara tidak memiskinkan pelaku koruptor, memfasilitasi lapas yang dihuni serta masih melindungi keluarga yang terlibat koruptor. Masih banyak kasus serupa yang hukumannya pun ringan. Ini bisa mejadi cela bagi orang-orang yang tidak amanah untuk menjadi pelaku koruptor. 

Inilah buruknya sistem sekarang yang berlaku di negeri ini. Sistem hukum yang bersumber dari aturan pemikiran manusia, kemudian dijadikan landasan hukum. Akhirnya tidak ada keadilan bagi masyarakat kecil. Pasalnya hukum bisa di negosiasi bagi mereka yang mempunyai kekuasaan, jabatan dan uang. 

Berbeda dengan masyarakat kecil, ketika melakukan kejahatan individu ketangkep oleh masyarakat langsung di hajar massa dan hukuman di atas 5 tahun.

Ini sangat berbeda jauh dengan hukum dalam tatanan syariat IsIam. Dimana hukum yang di berlakukan berdasar Al Qur'an dan As-sunnah. Dimana hukuman akan di berlakukan adil terhadap masyarakat yang berbuat keburukan, sekalipun pejabat pemerintah ketika melakukan kecurangan. Hukuman pun tidak bisa di negosiasi.

Serta negara menjalankan pengawasan yang ketat terhadap siapapun yang di beri amanah dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat dan lingkungan pun diberikan pengawasan serta penanaman aqidah yang kuat terhadap masyarakat.

Sehingga masyarakat akan bertangungjawab terhadap tugas dan amanah yang di embannya. Jadi jelas hukuman dalam syariat Islam akan memberi efek jera bagi masyarakat dan masyarakat lainya takut untuk berbuat keburukan, karena hukum benar-benar adil dan tidak ada perlindungan. 

Jelas sekali hukuman pemberantasan koruptor saat ini hanya setengah hati dijalankan. Belum bisa menyelesaikan problematika yang ada di negeri ini. Dalam tafsir Q. S. Al-maidah:50, Allah SWT berfirman: 

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?".

Semoga pemangku hukum bisa terbuka pemikirannya bisa berlaku adil, serta kembali pada aturan Sang Khalik pemilik alam semesta. Sehingga hukum akan benar-benar adil dan tidak merugikan masyarakat.

Wallahualam bhishowab


Share this article via

99 Shares

0 Comment