| 34 Views

Pelegalan Perzinahan Merusak Generasi di Sistem Liberal

Oleh : Sukey

Aktivis muslimah ngaji

Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan ini menjadi polemik di masyarakat karena adanya salah satu pasal yang mengakomodir penggunaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi yang dilakukan bagi usia sekolah dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. Pasal ini seolah memberikan pengesahan dalam melegalkan dan memberikan kemudahan kepada anak sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi dengan legal.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah turut menyoroti kebijakan pemerintah tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103. Ledia menyadari, hormon seks pada usia pelajar atau remaja sudah mulai tumbuh. Hal itu terlihat dari munculnya rasa ketertarikan kepada lawan jenis.

Alih-alih diberikan kondom gratis, Ledia menilai alangkah lebih baik jika anak-anak atau para pelajar tersebut diberikan bimbingan, edukasi langsung oleh orang tua. "Apalagi dalam konstitusi kita penyelenggaraan satu sistem pendidikan national itu harus membuat siswanya beriman dan bertakwa, di undang-undang tentang sistem pendidikan national di pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan national juga beriman dan bertakwa," jelasnya.

"Kalau kita menyuruh anak-anak beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa, apa namanya? Mengerikan," tambahnya. Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan tersebut (bandungraya.inews.id/09/08/2024).

Kebijakan ini harusnya dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Pasalnya, dengan memberikan alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja bukanlah sebuah solusi untuk menjaga kesehatan reproduksi dan seks aman. Melainkan justru akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku remaja yang akan berdampak buruk dan membawa kerusakan di tengah masyarakat. Pemberian alat kontrasepsi juga semakin membuka ruang perzinahan dikalangan remaja. Padahal, zina hukum nya jelas haram. Untuk itu, pemerintah seharusnya lebih cermat dalam memberikan solusi. 

Sungguh memprihatinkan, ditengah derasnya arus pornografi yang mudah diakses, pergaulan bebas yang dipertontonkan di media-media, baik media cetak, elektronik juga medai sosial. Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat dan menjadi musuh bangsa karena banyak menyerang pelajar dan remaja Indonesia, sebagai penerus generasi bangsa. 

Alih-alih memberikan perlindungan negara justru menerbitkan aturan untuk memudahkan mereka mengakses alat kontrasepsinya. Selain itu, aturan yang telah ditetapkan pemerintah ini juga semakin meneguhkan kedudukan sistem sekularisme di Indonesia. Sekulerisme yang secara nyata mengabaikan aturan agama dari kehidupan masyarakat. Pastinya kerusakan perilaku akan makin marak dipertontonkan, membahayakan masyarakat bahkan membahayakan peradaban manusia. 

Ramainya pergaulan bebas sendiri  akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan kebebasan di atas segalanya. Aturan sekuler mengabaikan aturan agama, karena sistem ini menganut pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya.

Sekularisme hanya melahirkan gaya hidup bebas di tengah generasi kita hari ini. Sungguh sangat berbahaya jika aturan manusia diterapkan dalam kehidupan kita. Manusia yang lemah tidak akan mampu membuat aturan bagi manusia lainnya. Penerapan sekularisme pun nampak jelas dalam sistem pendidikan di negeri ini. 

Kurikulum yang diterapkan hanya mengahsilkan individu-individu menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan tanpa memandang halal haram. Tolak ukur perbuatan yang dihasilkan juga semata-mata maslahat dan manfaat. Maka bisa kita rasakan saat ini berbagai kerusakan terjadi dalam kehidupan kita akibat penerapan sekularisme.

Harus disadari, kebijakan tersebut adalah wujud nyata bahwa liberalisasi yang semakin menjadi dan telah mengakar kuat di negeri ini dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam. Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah ini. Sebab, ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis.

Negara dalam Islam berperan sebagai _raa'in_ atau pengurus umat dan _junnah_ atau pelindung.

Rasulullah Saw bersabda,

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll).

Syariat Islam juga memiliki seperangkat aturan terkait penanaman pemahaman agar setiap Muslim khususnya generasi muda bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Islam juga mengatur apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan remaja apabila libido mereka muncul.

Islam mengharamkan hubungan seksual sebelum pernikahan

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32).

Berbagai aturan Islam dari Allah Swt akan mampu menjaga setiap Muslim dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual, juga mengatur bahwa rangsangan seksual boleh dimunculkan hanya dalam hubungan pernikahan. 

Negara juga wajib membangun kepribadian Islam dalam diri setiap individu rakyatnya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sehingga, pengajaran yang diberikan benar-benar menjauhkan rakyat dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat, seperti liberalisme, sekularisme, kapitalisme dan lain-lain.

Islam juga mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum dan khusus, tidak menimbulkan rangsangan seksual. Kontrol masyarakat sangatlah penting demi mencegah merajalelanya pergaulan bebas. Jika masyarakatnya peduli dan senantiasa beramar makruf nahi mungkar, maka tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi dapat dicegah.

Seorang pemimpin Islam yang memimpin negara dengan meninggikan syariat Islam pasti akan menutup pintu perzinahan ini sekecil apapun. Sebagai bentuk penjagaan kepada negaranya dan tanggung jawabnya di hadapan Allah. Seorang pemimpin negara Islam tahu betul bahwa menjadi pemimpin itu amanah yang besar tanggung jawabnya maka Ia akan sangat berhati-hati dalam menjalankannya karena kelak Ia akan dimintai pertanggungjawaban langsung di hadapan Allah sebagaimana dalam sabda Rosulullah:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertangggungjawaban kepemimpinannya." (H.R. Bukhari Muslim).

Seorang pemimpin seprti ini hanya akan lahir dari sebuah sistem yang menggunakan aturan Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bishshawab. 


Share this article via

79 Shares

0 Comment