| 13 Views
Pelecehan Seksual di Kampus: Buah Kebebasan Tanpa Batas
Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.,
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Rasa sedih teramat sangat menyaksikan anak-anak muda calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang di kampus favorit, kampus unggulan idaman. Ternyata, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual kepada para perempuan di lingkungan kampus mereka. Aksi belasan mahasiswa itu viral setelah terungkap oleh akun X @/sampahfhui.
Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.
Sangat diharapkan, setelah belajar dari kasus tersebut, hal ini menjadi momentum evaluasi bersama bagi dunia pendidikan untuk lebih serius mengintegrasikan pembinaan karakter, etika, dan nilai religius dalam proses pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI beredar di media sosial. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.
Sungguh, ini menyadarkan kita semua bahwa sudah seharusnya pendidikan moral dan pendidikan keagamaan diperkuat. Seseorang yang menjadi pemimpin tidak cukup hanya pandai secara intelektual, tetapi juga harus memiliki moral. Pendidikan tinggi tidak cukup hanya menekankan aspek intelektualitas, tetapi juga harus memperkuat dimensi moral dan spiritual mahasiswa. Untuk membangun peradaban, tidak bisa hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, tetapi juga diperlukan kecerdasan emosional dan spiritual agar lahir generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berakhlak mulia.
Yang sangat membuat miris dan dianggap sebagai akar penyebabnya adalah ketika kaum perempuan dicitrakan sebagai objek pelampiasan hawa nafsu lelaki. Hal ini dianggap sebagai pandangan khas ideologi kapitalisme-sekularisme dengan paham liberalismenya. Citra tersebut dilekatkan pada perempuan melalui bacaan, film, hingga konten pornografi. Celakanya, saat ini Indonesia termasuk negara dengan tingkat akses konten pornografi yang tinggi. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit perempuan yang secara sukarela mengeksploitasi tubuh mereka, termasuk menjadi model foto maupun bintang film porno. Hal ini dianggap sebagai dampak doktrin “my body is my right” yang ditanamkan kepada perempuan di seluruh dunia. Padahal, pada akhirnya kaum perempuan sendiri yang banyak menjadi korban.
Sesungguhnya, lisan atau verbal adalah bagian dari perbuatan, di mana setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim semestinya berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah SWT demi meraih ridha-Nya.
Kekerasan seksual verbal dianggap sebagai cermin kerusakan sistem sosial. Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu dinilai berdampak pada rusaknya sistem sosial, di antaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual verbal yang berkaitan dengan objektifikasi perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah.
Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di media sosial. Mengapa di negara yang masyarakatnya masih menganut paham religius masalah ini tetap terjadi, padahal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)? UU ini bertujuan mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban kekerasan seksual, sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi.
Jika ditelusuri, meningkatnya kejahatan seksual bukan semata-mata karena sanksi yang ringan, tetapi juga karena akar masalahnya tidak dituntaskan. Negara dinilai hanya mengobati penyakit, bukan penyebabnya. Negara sekuler seperti Indonesia dianggap lebih fokus pada tindakan kuratif daripada preventif. Bahkan, tindakan kuratif pun dinilai belum memberikan efek jera. Terbukti, kejahatan seksual terus terjadi berulang.
Soal pemberian sanksi pun masih menjadi perdebatan. Sebagian pihak, termasuk praktisi hukum, menghendaki pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebagian pihak lainnya menolak dengan alasan melanggar hak asasi manusia dan prinsip rehabilitasi pelaku. Adapun sanksi penjara bagi pelaku dinilai masih ringan. Rata-rata vonis penjara yang diterapkan untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau sekitar 7 tahun 3 bulan. Hal ini menunjukkan negara dan sistem hukum di tanah air dinilai gagal melindungi warga.
Solusi dalam Islam menyatakan hukum perbuatan terikat dengan hukum syara. Kekerasan seksual verbal secara jelas diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Sistem pergaulan sosial diatur secara rinci dalam syariat Islam dan diyakini hanya bisa diterapkan secara komprehensif.
Bagaimana Islam memberikan solusi terhadap masalah kebebasan perilaku seksual? Ideologi Islam dinilai mengatasi kejahatan seksual dari sisi preventif hingga kuratif, mulai dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi pelakunya. Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi pria dan wanita. Dengan begitu, pria maupun wanita akan menjaga diri dalam ketakwaan, senantiasa berakhlak mulia, serta saling menjaga kehormatan diri.
Dalam Islam, perempuan bukan subordinasi kaum lelaki yang direndahkan, apalagi dilecehkan. Dengan demikian, tidak ada tempat bagi peredaran pornografi di tengah masyarakat karena dianggap haram dan merusak interaksi pria dan wanita. Islam juga mewajibkan kaum muslim dan muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi serta saling menjaga pandangan. Pandangan terhadap aurat lawan jenis dianggap menjadi salah satu faktor yang dapat merusak pikiran lelaki maupun perempuan.
Sementara itu, banyak pihak yang menuding hukum Islam tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan sebagai tindakan yang mendiskreditkan perempuan serta mencitrakan perempuan sebagai sumber kejahatan seksual. Padahal, hukum ini diyakini bertujuan melindungi interaksi pria dan wanita agar tetap sehat dan menghindarkan keduanya dari kejahatan seksual. Sebab, salah satu hal yang dapat mendorong kejahatan tersebut adalah pandangan yang tidak terjaga dan aurat yang ditampakkan di tempat umum. Hukum ini bukan hanya berlaku bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki.
Dalam Islam juga dilarang interaksi antara pria dan wanita yang dapat membuka celah terjadinya kejahatan seksual, seperti pesta dansa, klub malam, dan sebagainya. Islam juga melarang khalwat, yaitu berdua-duaan antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahram. Negara dalam sistem Islam diwajibkan mengawasi interaksi pria dan wanita di media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah seperti rayuan, pelecehan, dan pornografi.
Islam juga mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka atau consent. Perzinaan dianggap merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana. Islam telah menghalalkan pernikahan bagi pria dan wanita.
Syariah Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual, baik secara verbal maupun fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti cat-calling ataupun perlakuan fisik, berlaku sanksi ta’zir bagi pelakunya. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara, cambuk, atau pengasingan.
Menurut pandangan Islam, pemberantasan tindak kejahatan seksual dinilai tidak mungkin dilakukan dalam sistem liberalisme-sekularisme seperti saat ini, melainkan hanya dapat dilakukan dengan pemberlakuan syariah Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Keberadaan khalifah dalam sistem khilafah diyakini akan menjadi junnah atau perisai yang melindungi rakyatnya.