| 61 Views
Pajak bukan Zakat: Antara Alat Pemalak dan Bukti Ketaatan
Oleh: Atika Ma’rifatuz Zuhro
Muslimah Peduli Generasi
Ungkapan Menkeu Sri Mulyani Indrawati baru baru ini banyak menimbulkan kekecewaan publik. Penyamaartian pajak dengan zakat yang dibebankan pada rakyat menimbulkan kontra. Zakat tak seharusnya disamakan dengan pajak yang membebani rakyat. Ia menilai bahwa pendistribusian keduanya itu sama, dengan membagikan dana tersebut untuk masyarakat melalui kebijakan sosial dan bansos.
Dalam forum ekonomi sosial, kewajiban membayar pajak disamakan dengan zakat dan wakaf sebagai bentuk pendistribusian harta demi tercapainya keadilan sosial melalui pkh, bansos, sekolah rakyat dan subsidi pupuk. Ini merupakan upaya menjaga transparansi ekonomi, yang dinilai berkaitan dengan sifat amanah Nabi yang seharusnya diteladani dalam mengelola keuangan dan menjaga kepercayaan publik. (CNBCIndonesia.com, 14/8/2025).
Sementara itu, adanya kenaikan PBB-P2 hingga 1.200% di berbagai daerah seperti Pati, Jombang dan Bone telah dikritik warga. Tuntutan tambahan seperti pengunduran diri bupati dan pembatalan sejumlah kebijakan juga telah disuarakan. Sehingga melalui demonstrasi pada Agustus 2025 rencana kenaikan pajak dibatalkan dan hak angket DPRD dibentuk. (BBCIndonesia.com, 15/8/2025).
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani sangat gegabah dan menyesatkan. Penyamaartian ini hanyalah sebuah kedok bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret. Rakyat dicekik dengan dana pajak yang terus naik sehingga jatuh ke jurang kemiskinan.
Dana pajak yang katanya dikembalikan lagi untuk rakyat justru terkadang salah sasaran. Tidak disalurkan untuk rakyat miskin malah untuk membangun proyek-proyek yang menguntungkan pemilik modal. Pajak merupakan kedzoliman karna di ambil dari uang rakyat tanpa memandang miskin atau kaya, agama, dan batasan harta yang bisa dinaikkan.
Pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung perekonomian negara. Seperti yang terjadi hari ini, kenaikan PBB-P2 yang begitu tajam di beberapa daerah menjadi bukti bahwa pajak di sistem kapitalisme belum bisa dijadikan solusi perekonomian negeri ini. Disisi lain, pemerintah daerah yang diberi wewenang kenaikan pajak PBB sesuai UU No 1/2022 lebih leluasa untuk membuat kebijakan seenaknya, yang menyebabkan tingkat kemiskinan semakin tinggi, terjadinya PHK masal, dan meningkatnya angka pengangguran.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara untuk kemaslahatan umat, malah diserahkan oleh pihak swasta tertentu. Sehingga rakyat diharuskan membayar pajak jika ingin menikmatinya. Kebijakan pajak juga memanjakan kapitalis melalui program-program seperti tax amnesty.
Maka jelas ini menunjukan kebijakan pajak kapitalis hanya untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk menyejahterakan rakyat. Sedangkan rakyat lagi-lagi harus dikorbankan untuk diperas hartanya. Rakyat yang sudah susah dengan kebutuhan hidupnya tambah dipersulit dengan kebijakan pemerintah yang semakin ngawur dan menyulitkan.
Berbeda dengan islam yang mengharamkan pajak atas harta rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
لَا يَـدْخُلُ الجَـنَّةَ صَــاحِبُ مَكْس
"Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (cukai). (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Alhakim).
Pajak tentu berbeda dengan zakat dan waqaf. Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh muslim yang kaya dan kekayaannya sudah melebihi nishob dan sudah mencapai haul. Sedangkan waqaf adalah sunah bukan kewajiban.
Dalam syariat Islam sudah menetapkan adanya sumber kas negara tanpa memungut pajak. Melalui pendapatan terbesar dan terjamin di dalam sebuah negara yaitu dari sumber daya alam. Namun sungguh miris, Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan SDA yang melimpah seperti pertanian, mineral, migas, hasil tambang dan lautnya justru menjadi negara dengan jumlah penduduk miskin terbanyak, dan jumlah pengangguran terbanyak di Asia Tenggara.
Tidak hanya dari SDA, di dalam islam zakat juga menjadi salah satu sumber APBN negara khilafah (baitul mal). Adapun pendistribusian zakat hanya dihususkan bagi 8 golongan dari rakyat yang tidak mampu, bukan untuk kepentingan lain. Dalam Islam, negara menutup adanya hutang piutang luar negri ribawi yang sudah jelas keharamannya yang pada hari ini merupakan faktor penjajahan perekonomian di Indonesia. Negara juga seharusnya bertindak tegas pada pejabat koruptor, dengan cara menyita aset negara yang telah dikorupsi.
Kholifah sebagai peri'ayah urusan umat bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan umat, dengan mengurus rakyat tanpa membedakan urusan daerah dan pusat, dengan menerapkan sistem ekonomi islam kaffah.
الاِمـَـامُ رَاعٍ مـَـسْـءُـولٌ عَـنْ رَعِــيَّتِـهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dia urus”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para penguasa harus berusaha lebih keras lagi untuk menciptakan kesejahteraan yang merata. Mereka harus mengutamakan kepentingan rakyat. Bukan untuk bersenang-senang atas jeritan rakyat. Maka hanya sistem islamlah sebagai sebaik-baik solusi. Sebagaimana sejarah dalam Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad telah berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya. Tanpa memberlakukan aneka pajak yang memberatkan dan menyengsarakan rakyat.
Wallohu a'lam bisshowab