| 209 Views

Pajak Bagi Pembangunan Rumah Pribadi?

Oleh : Rifdatul Anam 

Siap-siap bagi siapa yang akan membangun rumah milik sendiri pada tahun depan. Loh kenapa? Ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Jika ada kenaikan PPN, maka besaran PPN bangun rumah sendiri juga akan meningkat.

Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria tertentu, misalnya memiliki luas bangunan minimal 200 m2. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang sudah berlaku sejak April 2022. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%. ( Detikcom, 14-09-20204)

Mendengar hal ini, bertambahlah sulitnya rakyat mempunyai rumah sendiri. Membangun rumah milik sendiri kena pajak, membeli rumah pun banyak syarat yang harus dipenuhi. Apalagi hari ini harga rumah sungguh tidak terjangkau masyarakat miskin. Padahal rumah merupakan tempat tinggal dimana seseorang ingin berkumpul bersama keluarga dan beristirahat setelah beraktivitas seharian. Walaupun ada sebagian masyarakat memiliki rumah, tapi jauh dari kata layak untuk dihuni.

Umumnya, pekerjaan masyarakat hanya bisa mencukupi kebutuhan pangan saja, masih jauh dari kata mungkin untuk bisa membangun rumah yang layak. Sementara untuk membangun rumah yang layak, masyarakat dikenai pajak yang makin tinggi. Jelas terlihat tidak ada upaya pemerintah membantu rakyat memiliki rumah, apalagi dengan penetapan pajak rumah yang mangalami kenaikan.

Kenaikan pajak yang terus dibebankan kepada rakyat semakin membuat rakyat meringis dan terjepit. Bukan hanya bahan-bahan pokok, BBM, listrik, gas LPG yang mengalami kenaikan,  bahkan rakyat diburu wajib membayar pajak yang terus naik hampir di semua aspek kehidupan, seperti Pajak Pertambahan Nilai, pajak penghasilan, cukai, PBB, pajak penjualan barang mewah, pajak kendaraan bermotor,  cukai materai, pajak reklame, restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, hingga pajak pelayan kesehatan, pendidikan, sosial juga dikenakan tarikan pajak. Miris sekali kehidupan rakyat di negeri ini.

Hal itu wajar ketika negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara karena pemasukan yang besar. Negara tidak peduli bagaimana rakyat dapat membayar pajak di tengah himpitan ekonomi mereka yang sulit. Hal ini sama saja seperti memalak rakyat sendiri, rakyatpun terpaksa menjalankan dan pasrah dengan kebijakan yang ditetapkan.

Lepasnya tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyatnya merupakan bentuk kedzaliman yang nyata, sedangkan rumah termasuk kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Sementara negara kita mempunyai sumber daya alam yang melimpah yang seharusnya mampu memenuhi itu semua. Tapi karena pengelolaan yang salah, rakyat lah yang kena imbasnya.

Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan urusan rakyat sesuai dengan hukum syara'. Pemimpin dilarang memungut harta rakyat dengan alasan untuk kemaslahatan.
Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya."
Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada badan usaha pengembangan perumahan yang akan menghilangkan fungsinya sebagai pelayan rakyat.

Dalam islam, pemenuhan kebutuhan papan adalah tanggung jawab negara. Rumah yang layak dengan harga terjangkau bahkan gratis harus disediakan oleh negara, bukan hanya dari aspek kuantitas tapi juga kualitasnya. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang memadai bagi laki-laki yang mampu bekerja sehingga terpenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk memenuhi kebutuhan papan. Pemenuhan itu dapat terwujud melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum2 ttg tanah (larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha'), juga larangan mengambil pajak.

Islam memiliki pendapatan yang berasal dari sumber daya alam yang melimpah sehingga tidak memungut pajak dari rakyat. Negara tidak akan membebani rakyat dengan pajak, kecuali pada kondisi dan situasi tertentu dan itu hanya terbatas pada rakyat yang mampu atau kaya. Dengan penerapan sistem Islam, semua pemenuhan kebutuhan rakyat akan terealisasi dengan semestinya.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

81 Shares

0 Comment