Opini

Mitigasi Bencana Tidak Boleh Menunggu Korban

17 Jun 2026  |  47 Views

Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Penggiat Literasi

Kota Bogor dikenal sebagai kota hujan dengan curah hujan yang tinggi hampir sepanjang tahun. Kondisi geografis yang berbukit dan banyaknya daerah aliran sungai menjadikan wilayah ini rentan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Belum lama ini, Pemerintah Kota Bogor memprioritaskan normalisasi drainase di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Dadali, Jalan Padi, dan Jalan Yasmin Sektor V.

BOGOR, KOMPAS.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memprioritaskan tiga ruas jalan untuk normalisasi aliran drainase, yakni Jalan Dadali, Jalan Padi, dan Jalan Yasmin Sektor V. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan wilayah prioritas tersebut diputuskan dari hasil pemetaan peristiwa hujan dengan intensitas yang tinggi.

“Kalau titik langsung ini ada tiga. Ya, titik yang pertama di Jalan Padi, titik yang kedua di Jalan Dadali. Satu lagi di Yasmin, Sektor 5. Yang kemarin roboh, tembok. Nah, itu tiga dulu,” jelas Dedie di Jalan Padi, Kota Bogor, pada Senin (1/6/2026).

Menurut dia, Jalan Padi setiap hujan dengan intensitas tinggi terdapat genangan air sekitar 20 cm. Ia menuturkan, permasalahan di Jalan Padi tersebut sudah ditemukan solusinya, yakni penormalan drainase.

Langkah tersebut diambil karena kawasan tersebut telah mengalami bencana yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Tentu, upaya normalisasi drainase merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penanganan sering kali baru dilakukan setelah terjadi bencana? Fenomena ini bukan hanya terjadi di Bogor, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Seolah-olah mitigasi bencana bukan menjadi prioritas utama, melainkan sekadar respons setelah muncul kerusakan dan korban. Seharusnya, pencegahan jauh lebih murah dan efektif dibandingkan penanganan pascabencana.

Pola yang terus berulang ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola negara. Dalam sistem kapitalisme, peran negara cenderung dibatasi hanya sebagai regulator, bukan fasilitator. Negara banyak membuat aturan, sementara pelaksanaan berbagai urusan publik sering diserahkan kepada pihak swasta, lembaga nonpemerintah, atau masyarakat. Akibatnya, banyak program yang bersifat preventif, termasuk mitigasi bencana, tidak mendapatkan perhatian dan alokasi anggaran yang memadai karena dianggap tidak memberikan keuntungan ekonomi secara langsung.

Ketika bencana terjadi, masyarakat menyaksikan munculnya berbagai komunitas relawan, lembaga kemanusiaan, hingga para dermawan yang bergerak membantu korban. Kehadiran mereka tentu sangat mulia dan patut dihargai. Namun, dalam pandangan Islam, bantuan tersebut seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti peran negara. Negara tidak boleh berlepas tangan terhadap keselamatan rakyatnya. Sebaliknya, negara wajib memastikan seluruh potensi akan terjadinya bencana dapat diminimalkan melalui perencanaan yang matang, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta sistem peringatan dini yang efektif.

Dalam Islam, penguasa sebagai ra’in atau pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan yang dipimpinnya. Karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana alam. Mitigasi bencana dilakukan secara sistematis melalui pemetaan wilayah rawan, pembangunan infrastruktur yang kuat, pengelolaan lingkungan yang benar, serta edukasi masyarakat secara berkala.

Lantas, anggaran dari mana untuk menjalankan semua itu? Dalam sistem keuangan Daulah Islam, sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam, tambang, energi, hutan, dan perairan), kharaj, jizyah, usyur, ghanimah, fai, serta berbagai pemasukan lain yang diatur syariat. Sumber daya alam yang jumlahnya besar tidak diserahkan kepada korporasi swasta untuk dimiliki, melainkan dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, negara memiliki sumber dana yang kuat untuk membangun infrastruktur publik, termasuk sistem drainase, tanggul, bendungan, serta berbagai sarana mitigasi bencana tanpa harus bergantung pada utang ataupun investasi asing.

Konsep ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang sering kali menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang dapat dikuasai pihak tertentu. Akibatnya, negara kehilangan banyak potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam sistem Islam, seluruh pengelolaan tersebut diarahkan untuk menjamin kesejahteraan umat.

Oleh karena itu, persoalan banjir dan longsor yang terus berulang tidak cukup diselesaikan dengan normalisasi drainase semata. Diperlukan perubahan yang sempurna dalam memandang fungsi negara. Negara harus hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat secara nyata, bukan sekadar regulator yang bergerak setelah bencana terjadi.

Dalam pandangan Islam, peran tersebut dapat diwujudkan secara menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah, yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Dengan demikian, mitigasi bencana tidak lagi menunggu jatuhnya korban, melainkan menjadi bagian dari amanah yang harus ditunaikan oleh negara.

Wallahu’alam bissawab.

Komentar

0 Komentar

Bagikan Facebook WhatsApp X Telegram
68
Shares