| 125 Views

Miris, Pinjol Meningkat Saat Ramadhan

Oleh : Jamie

Umat muslim telah memasuki bulan Ramadhan. Seiring dengan banyaknya kegiatan masyarakat saat Ramadhan dan lebaran berdampak pada UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan meningkat.

Dan pinjol menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. Dilansir tirto.id pada 5 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada pinjol mengalami peningkatan lantaran adanya permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang naik saat bulan Ramadhan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK memproyeksikan pertumbuhan utang pinjol pada Maret 2024 atau saat Ramadhan berada pada kisaran 11% hingga 13% secara year on year (yoy).

Saat ini, pinjol seolah menjadi “solusi dewa” dalam setiap permasalahan finasial, tak luput termasuk UMKM. Meskipun digadang sebagai penyanggah ekonomi nasional, kenyataannya para pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan dalam hal permodalan apalagi jika permintaan meningkat, mereka akan membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi. Inilah fenomena yang menganggap pengembangan ekonomi salah satuan dalannya adalah dengan berutang. Menurut teori ekonomi kapitalisme, akumulasi modal adalah faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga banyak pelaku UMKM menginginkan pendanaan yang cepat dan mudah. Akibatnya, pinjol seolah menjadi pilihan terbaik untuk mensolusi kebutuhan modal mereka di era yang serba digitalisasi ini. Takayal, pelaku UMKM terjerat pinjol sehingga tidak jarang berakhir dengan kebangkrutan dan menggunungnya utang karena bunga yang sangat tinggi tak mampu dibayar. Mirisnya, bunga yang terdapat dalam pinjol adalah riba, dan melakukan transaksi riba merupakan dosa besar alias haram.

Dalam islam, negara mempunyai peran yang besar. Dalam hal ini, negara berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan warganya. Islam menjadikan negara sebagai raa’in, termasuk dalam menyediakan dana untuk UMKM. Negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat.

Pada masa Khalifah Harun Arrasyid, ketika ia melihat harta yang menumpuk di baitul maal, diperintahkannya para petugas untuk mendistribusikan harta itu kepada rakyat miskin, ternyata setelahnya harta baitul mal semakin banyak karena warga yang dulunya miskin telah bisa membayar zakat. Lalu ia meminta petugas untuk membayar utang warganya bagi yang memiliki utang, dan membagikan juga untuk kebutuhan warganya yang ingin menikah maupun ingin berbisnis. Semua dipersilahkan untuk mengambil harta sesuai kebutuhannya. Tidak seperti sekarang, untuk modal saja harus menjadi pelaku riba. Na’udzubillahimindzalik.

Jika kita simpulkan persoalannya terletak pada system kehidupan sekuler liberal yang makin mengakar dan minimnya peran negara dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakat, termasuk pelaku UMKM. System sekulernya menyebabkan orang-orang hidup serba bebasdan tidak mau terikat syariatNya. System ekonominya bertumpu pada utang sebagai penggerak pertumbuhannya. Akan tetapi dalam setiap permasalahan hidup, Islam selalu mempunyai solusi karena Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang mampu menyelesaikan  seluruh persoalan umat manusia. Islam mengharamkan riba dalam bentuk apapun. Termasuk pinjol yang disertai bunga, sehingga aktivitasnya jelas haram. Sehingga jelaslah kita butuh system Islam untuk mengganti system yang ada saat ini. Insyaallah, bukan hanya persoalan pinjol selesai, namun kesejahteraan akan dirasakan oleh umat.


Share this article via

72 Shares

0 Comment