| 9 Views
Miris! Indonesia Menjadi Surganya Judi Online
Oleh: dr. Erlian Fitri
Judi online sudah menjadi pangsa pasar dunia yang berkembang dengan pesatnya karena meraup keuntungan miliaran rupiah. Banyak perusahaan besar yang menawarkan situs judi online ini dengan berbagai macam layanan dan permainan. Di negara kita, beberapa jenis yang marak digandrungi meliputi taruhan olahraga, poker online, slot online, serta permainan kasino. Sedangkan hukum tentang judi online tercatat berbeda-beda di tiap negara. Ada yang mengizinkan dengan seperangkat aturan yang berlaku, sementara yang lain melarang sepenuhnya seperti di negara kita, Indonesia.
Berdasarkan PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online sebanyak 4 jutaan orang. Tidak hanya berasal dari usia dewasa, tetapi juga menyasar anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Kemudian, usia 21 sampai dengan 30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Data tersebut diungkap pada Podcast JUMATAN, Jumpa PPATK Pekanan, edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Pemerintah dengan Satgas Judi Online-nya nyatanya belum bisa secara signifikan menurunkan angka pemakaian judi online ini di masyarakat. Secara akademis, Petisi Ahli memandang praktik judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Beberapa waktu terakhir, tanggal 10 Mei, Polri mengungkap temuan terkait peran 321 warga negara asing, seperti dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja, yang terlibat kasus perjudian online di Jakarta. Kasus ini sudah menjadi alarm nasional bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari para mafia judi online internasional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang menjanjikan.
Selain itu, pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber, Dittipidsiber, Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi, LP, terkait kasus tindak pidana pencucian uang, TPPU, dari perjudian online, judol. Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp58,1 miliar.
Dengan adanya alarm ini, sudah selayaknya kita menganalisis lebih jauh terkait akar sebenarnya penyebab maraknya judi online ini:
-
Paradigma sekuler kapitalisme, yaitu mendapat untung secara instan, telah menyeret masyarakat menggemari judol.
-
Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak.
-
Bisnis judol makin marak karena untung sangat besar dan didukung oleh teknologi digital.
-
Indonesia menjadi surga bagi mafia judol internasional, bukti lemahnya perlindungan negara.
Sehingga harus ada konstruksi dalam penghentian judi online ini dari akarnya, di antaranya adalah:
-
Pentingnya ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat Muslim terkait hukum haramnya judi sebagai benteng individu. Karena tidak hanya yang miskin, tetapi si kaya pun juga masuk dalam ancaman ini.
-
Pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh.
-
Sindikat judol tak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas sesuai syariat Islam.
-
Dalam Islam, negara harus memerankan fungsi sebagai ra’in dan junnah, pelindung.
-
Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judol.
Wallahu a’lam bishshawab.